Nasional KPK Periksa Wakil Rektor UI sebagai Tersangka Jumat, - TopicsExpress



          

Nasional KPK Periksa Wakil Rektor UI sebagai Tersangka Jumat, 27 September 2013 | 10:35 WIB JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011, Jumat (27/9/2013). Pemeriksaan Tafsir sebagai tersangka ini merupakan yang pertama. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan Tafsir seusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Priharsa mengatakan, masalah penahanan tergantung keperluan penyidik. "Hari ini yang bersangkutan kita panggil untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Tentang penahanan, itu tergantung penyidik nanti," katanya. Seperti diketahui, KPK kerap menahan seseorang seusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Sejumlah tersangka yang langsung ditahan seusai diperiksa antara lain mantan anggota DPR Angelina Sondakh dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom. KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka sekitar Juni 2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut. Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Somantri. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Gumilar sebagai saksi. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Gumilar enggan berkomentan seputar proyek TI yang diduga diselewengkan ini. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada KPK.
Posted on: Fri, 27 Sep 2013 06:48:27 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015