"Smokel-Smokelan" Enam Penyelundup BBM Dituntut Ringan, Kajati - TopicsExpress



          

"Smokel-Smokelan" Enam Penyelundup BBM Dituntut Ringan, Kajati Bilang Ada yang Meringankan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Elvis Jhony beralasan, ringannya tuntutan - hanya 1 tahun penjara - terhadap enam terdakwa penyelundup BBM milik Pertamina di Batam, karena ada alasan yang meringankan. Selain itu, kata Kajati, BBM milik Pertamina yang diselewengkan keenam terdakwa bukan merupakan minyak bersubsidi tetapi hanya sisa dan limbah minyak dari Pertamina. "Kita tuntut satu tahun karena ada hal-hal yang meringankan meskipun ancaman hukuman (penjara) dalam pasal 53 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Migas selama 3 tahun. Tapi kan minyak yang diselewengkan tersangka bukan merupakan minyak subsidi," ujar Kajati kepada wartawan saat di konfirmasi, Kamis (11/7/2013). Disinggung mengenai barang bukti berupa kapal MT Serena II yang tidak disita dalam tuntutan, Kajati berdalih jika kapal tersebut hanya sebatas sarana, pembawa, atau pengangkut minyak. Itu merupakan armada sewaan yang tidak diketahui pemilik kapal untuk digunakan mengangkut BBM yang akan diselundupkan. Elvis membenarkan jika rencana tuntutan (Rentut) keenam terdakwa penyeludupan dan penyelewengan BBM yang merupakan nakhoda KM Serena, Baginda Gultom dan dua rekannya dari MT Serena II, serta terdakwa Giman bin Fai dan dua rekannya dari kapal MT Cahaya Baru, disetujui dan direkomendasikan dirinya sebagai Kejati Kepri. "Rentutnya memang dari kita, 1 tahun diajukan Jaksanya, kita rekomendasikan segitu," ujarnya. Sebagai mana diberitakan sebelumnya, enam pelaku penyelundupan minyak BBM milik Pertamina hanya dituntut ringan 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam oleh JPU Wahyu SH, dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Sementara barang bukti berupa 35 ton BBM disita oleh negara, sedangkan kapal dikembalikan kepada pemiliknya. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Batam, Mangundang Lumbanbatu SH, menganggap, tuntutan JPU sudah sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera kepada pelakunya. "Tuntutan tidak menimbulkan efek jera dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Lumban Batu. Dicontohkannya, perkara Migas dengan terdakwa JP yang hanya pengumpul minyak sebanyak 120 liter dihukum 1 tahun 5 bulan. Ini perkara nasional dengan barang bukti sampai puluhan kiloliter hanya dituntut hukuman penjara 1 tahun. "Sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Itu sama dengan maling ayam dihukum 1 tahun sedangkan maling sapi hanya dihukum 3 bulan," ujar Lumban Batu. Diketahui, aksi penyelundupan serupa juga digagalkan setelah kapal MT Serena II ditangkap Dirjen Bea Cukai Batam pada 29 Januari 2013 lalu, ketika sedang memindahkan BBM di tengah laut. (batamtoday)
Posted on: Thu, 11 Jul 2013 10:11:16 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015