[eneng] Diperangi, Masuk Islam atau Bayar Jizyah? *Special dari - TopicsExpress



          

[eneng] Diperangi, Masuk Islam atau Bayar Jizyah? *Special dari sumber Islami* =Jihad Melawan Orang-Orang Kafir yang Tidak Memerangi= • Perintah memerangi seluruh orang kafir dan musyrik, baik mereka memerangi umat Islam maupun tidak, adalah hukum final dari fase pensyariatan jihad fi sabilillah. Hukum ini menghapus seluruh fase-fase pensyariatan jihad sebelumnya. • Sebab disyariatkan jihad fi sabilillah adalah adanya kekafiran dan kemusyrikan. Selama di muka bumi masih ada kekafiran dan kemusyrikan, jihad fi sabilillah diwajibkan. • Asal hubungan kaum muslimin dengan umat lainnya adalah peperangan, bukan perdamaian. Umat Islam disyariatkan untuk berjihad melawan orang-orang kafir, sekalipun mereka tidak memerangi umat Islam. Salah satu tujuannya adalah mendakwahi orang-orang kafir agar masuk Islam atau tunduk kepada hukum Islam. Jihad fi sabilillah yang bersifat ofensif ini, terkenal dengan istilah Jihad Thalabi. Jihadu Thalab, Yaitu kaum muslimin mendakwahi orang-orang kafir di negara mereka dan memerangi mereka kalau mereka menolak masuk Islam dan menolak membayar jizyah. Dengan kata lain, kaum muslimin menyerang orang-orang kafir di negeri mereka, sekalipun mereka tidak menyerang negeri kaum muslimin. Di antara dalil syar’i yang memerintahkan jihad jenis ini, adalah : “Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah di tempat pengintaian…” (QS. At-Taubah: 5) “ Dan perangilah orang-orang kafir secara keseluruhan sebagaimana mereka memerangi kalian secara keseluruhan.” (QS. At-Taubah:36). Dari sahabat Buraidah bin Husaib Al-Aslami radiyallahu ‘anhu : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam jika mengangkat seorang amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta’ala, dan memperlakukan pasukannya dengan baik. Beliau lantas bersabda,” Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah ! Berperanglah, janganlah mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh, dan jangan membunuh anak-anak ! Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana saja yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka. Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu, maka terimalah dan jangan memerangi mereka. Lalu serulah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri hijrah, dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya maka mereka memiliki hak seperti hak orang-orang yang berhijrah (muhajirin) dan mereka mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muhajirin. Kalau mereka menolak maka serulah mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menyetujui maka terimalah dan janganlah menyerang mereka. Kalau mereka menolak maka memohonlah pertolongan kepada Alllah Ta’ala dan perangilah mereka.” Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,” Saya diperintahkan untuk memerangi manusia, sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Apabila mereka mengerjakan itu semua, mereka telah menjaga darah dan harta mereka dariku, dan perhitungan (amal) mereka di sisi Allah.” Kalangan Anti Jihad Thalab (Eneng: Muslims/muslimah yg beranggapan bahwa Islam tidak memaksa) Di tengah kaum muslimin, muncul kaum sekuler, nasionalis dan murid-murid orientalis yang mengingkari jihad thalab. Menurut mereka, jihad yang diajarkan oleh Islam hanyalah jihad difa’ (defensif) ; apabila musuh menyerang kaum muslimin, barulah umat Islam berjihad melawan musuh. Namun bila musuh tidak menyerang umat Islam, kaum muslimin haram menyerang musuh. Bagi mereka, jihad thalab tidak dikenal dalam Islam dan bertentangan dengan hukum internasional. Pendapat mereka ini adalah bid’ah munkarah yang menyelisihi Al Qur’an, as sunah dan ijma’ para ulama’ salaf. Menurut penelitian Dr. Ali bin Nafi’ Al Ulyani, pendapat ini untuk pertama kalinya muncul dari kalangan murid-murid madrasah ‘aqliyah modern (rasionalis modern) dengan tokoh-tokohnya yang terkenal seperti syaikh Muhammad Jamaludien Al Afghani, Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha. Banyak para ulama dan penulis kontemporer yang terpegaruh dengan bid’ah munkarah ini dan ikut-ikutan berpendapat jihad dalam Islam hanya sekedar untuk membela diri saja. Di antara para ulama tersebut adalah Dr. Abdul Wahhab Khalaf dalam bukunya As Siyasatu Asy Syar’iyatu, Dr. Mahmud Syaltut dalam bukunya Min Hadyil Qur’an, Dr. Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya Al ‘Alaqot Ad Duwaliyah, Dr. Muhmmad Abdullah Darraz dalam bukunya Dirasat Islamiyah fil ‘Alaqat Al Ijtima’iyah wal Duwaliyah, Dr. Wahbah Zuhaili dalam bukunya Al ‘Alaqot Ad Duwaliyah fil Islam, Dr. Muhammad Izzah Daruzah dalam bukunya al Jihaadu Fi Sabililah fil Qur’an wal Hadits, Dr. Hamid Sulthan dalam bukunya Ahkamul Qanun Ad Duwaly fi Syari’ah Islamiyah, Dr. Ali Ali Manshur dalam bukunya Asy Syari’ah Islamiyah wal Qanun Ad Duwaly, Jamal Al Bana dalam bukunya Hurriyatul I’tiqad fil Islam, Abdul Khaliq an Nawawi dalam bukunya Al ‘Alaqat Ad Duwaliyah wan Nudzum Al Qadhaiyah, Dr. Muhammad Ra’fat Utsman dalam bukunya Al Huquq wal Wajibat wal ‘Alaqat Ad Duwaliyah, Ahmad Muhammad Haufi dalam bukunya samahatul Islam, Dr. Sa’id Ramadhan Al Buthi dalam bukunya Al Jihadu Fil Islam Kaifa Nafhamuhu wa Kaifa Numarisuhu, dan banyak para ulama kontemporer lainnya. Bid’ah munkarah ini bahkan telah menjadi arus utama pemikiran para ulama kontemporer, sehingga nyaris kebatilan pendapat mereka ini menutupi kebenaran, kalau saja Allah Ta’ala tidak menjaga dien-Nya (dengan terjaganya Al Qur’an dan As Sunah), kemudian usaha keras para ulama sunah untuk menyingkap syubhat mereka. “ Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar yaitu orang-orang ahli kitab sampai mereka membayar jizyah dalam keadaan tunduk.” [QS. At Taubah : 29]. thoriquna.wordpress/dasar-hubungan-umat-islam-dengan-orang-orang-kafir/jihad-melawan-orang-orang-kafir-yang-tidak-memerangi/
Posted on: Fri, 13 Sep 2013 14:47:35 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015