1. HAK LINTAS DAMAI September 10, 2012 Perluasan jurisdiksi - TopicsExpress



          

1. HAK LINTAS DAMAI September 10, 2012 Perluasan jurisdiksi nasional atas laut dan tantangan yang timbul terhadap hal tersebut dari negara–negara maritim yang ingin mempertahankan prinsip keebebasan dilautan, merupakan pokok sengketa yang fundamental dalam masalah penggunaan laut, zaman dahulu dapat dikatakan hanya ada satu pola pandangan terhadapa kegunaan laut sebagai alat transportasi dan komunikasi, kehadiran kapal-kapal asing pada jalur-jalur perairan sepanjang pantai menimbulkan suatu akibat yang menganggu kedudukan negara pantai sebagai suatu negara yang berdaulat. Kebijakan umum yang berkembang kemudian adalah untuk sedapat mungkin untuk mengadakan pembatasan terhadap kehadiran atau kapal-kapal asing pada wilayah laut yang terletak berdampingan dengan pantai suatu negara. Kompromi yang dihasilkan dari adanya pertentangan diantara dua kepentingan yang sama kuatnya ini akhirnya melahirkan suatu doktrin baru yang lahir dalam bentuk konsepsi lintas damai, yaitu pemberian suatu hak kepada kapal-kapal asing untuk melintasi wilayah laut yang berada dalam juridiksi (dan dengan demikian kedaulatan) suatu negara dengan pembatasan–pembatasan tertentu. Pada KHL I di Jenewa tahun 1958, dua kepentingan yang berada tersebut akhirnya dicoba untuk diselesaikan melalui rumusan pasal–pasal 14 s/d 23 dari KHL I tentang Laut Teritorial dan jalur tambahan (untuk selanjutnya disebut sebagai Konvensi Laut Teritorial 1958), dalam bentuk aturan umum tentang hak-hak kapal asing. Ketentuan tersebut juga merumuskan wewenang yang diberikan kepada negara pantai untuk mengatur pelaksanaannya. Konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan 1958 telah memperkuat kedaulatan negara pantai atas laut territorialnya, termasuk ruang udara diatasnya, serta dasar laut dan tanah dibawahnya. Namun, kedaulatan Negara pantai ini masih dibatasi oleh ketentuan–ketentuan Konvensi itu sendiri maupun ketentuan-ketentuan hukum Internasional lainnya. Salah satu kelemahan atau kegagalan KHL I ini adalah bahwa rejim hak lintas damai yang dihasilkannya dianggap tidak memadai untuk dipakai mengatur pelayaran didunia dewasa ini, terutama karena konfrensi tidak berhasil merumuskan ketentuan-ketentuan tentang lintas oleh kapal perang. Sebetulnya masalah lintas bagi kapal perang melalui laut terrtorial suatu negara telah menjadi bahan pembicaraan pada konferensi Kodifikasi Deg Haag tahun 1930. Rancangan Pasal-pasal yang dihasilkan oleh Konperensi ini kemudian dipakai oleh panitia Hukum Internasional sebagia rancangan pasal-pasal untuk disampaikan pada Konprensi laut hukum Jenewa 1958 . Sayangnya, Rancangan Pasal 24 tentang lintas bagi kapal perang ini ditolak, karena gagal mencapai dukungan mayoritas suara yang diperlukan. Oleh karenanya hak lintas damai bagi kapal perang tidak akan dapat ditemui dalam naskah konvensi. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, naskah Pasal 24 ini sebenarnya berisi ketentuan yang menetapkan bahwa kapal perang asing yang hendak lewat di laut territorial, terlebih dahulu memerlukan izin Negara pantai, atau sedikit-dikitnya harus terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada negara pantai.Akibatnya Konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan 1958 ini tidak memuat satu ketentuan apapun tentang lintas damai bagi kapal perang. Hak lintas damai bagi kapal–kapal asing melalui selat yang digunakan untuk pelayaran Internasional secara umum diatur dalam pasal 45, yang menetapkan bahwa kertentuan-ketentuan tentang hak lintas damai di laut territorial (seksi 3, Bagian II) juga berlaku pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Menurut kententuan Pasal 45 selanjutnya, hak lintas damai ini hanya dapat diterapkan pada: (1).Selat yang dikecualikan dari ketentuan Pasal 37, yaitu selat yang terletak antara suatu pulau dan daratan utama Nnegara yang berbatasan dengan selat, yang apabila pada sisi kearah laut pulau itu terdapat suatu rute melalui laut lepas atau melalui suatu zona ekonomi ekslusif yang sama fungsinya bertalian denga sifat-sifat navigasi dan hidrografis (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “selat dengan kategori Pasal 38 ayat 1)”; 2. Selat –selat yang terletak antara bagian laut lepas atau zona ekonomi ekslusif dan laut territorial suatu Negara asing (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “selat dengan kategori Pasal 45 ayat 1(b)”). Ketentuan diatas menetapkan juga bahwa hak lintas damai dapat diterapkan pada selat-selat dimana lintas transit tidak berlaku. Ketentuan– ketentuan tentang hak lintas damai dalam Konvensi Hukum Laut 1982 tetap mempertahankan bentuk yang sama seperti dalam Konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan 1958, dengan membedakan pengaturan bagi kapal-kapal asing ke dalam tiga kategori : (1) Semua jenis kapal (pasal 17 – 26); (2) Kapal-kapal dagang dan kapal-kapal pemerintah yang dioperasikan untuk tujuan komersil (pasal 27 – 28); dan (3) kapal–kapal perang dan kapal–kapal pemerintah lainnya yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial (pasal 29-32). Dalam konvensi Jenewa tentang Laut Teritorial dan Jalur Tambahan 1958, kriteria damai bagi suatu lintasan ditetapkan sebagai so long as it not prejudicial to the peace, good order or security of the coastal state. Konsepsi yang sama masih dapat ditemukan dalam pasal 19 dari Konvensi Hukum Laut 1982. Perbedaanya baru dapat ditemukan dalam bagian berikutnya yang merinci tentang kegiatankegiatan yang dianggap tidak damai. Menurut pasal 19 ayat 2, lintasan dianggap membahayakan perdamaian, ketertiban dan keamanan Negara pantai, adalah sebagai berikut: (1). Setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hukuminternasional sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB; (2). Setiap latihan atau praktek dengan senjata macam apapun; (3). Setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara pantai; (4). Setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan dan keamanan Negara pantai; (5). Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap pesawat udara diatas kapal; (6). Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan dan perlengkapan militer; (7). Bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter Negara pantai; (8). Setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah yang bertentangan dengan ketentuan Konvensi ini; (9). Setiap kegiatan perikanan; (10). Kegiatan riset atau survey; (11). Setiap perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap system komunikasi atau setiap fasilitas atau instalasi lainnya Negara pantai; (12). Setiap kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintasan. Kegiatan-kegiatan yang dilarang tersebut diatas ditujukan untuk mencegah kegiatan–kegiatan yang berbau militer. Meskipun usaha untuk lebih memantapkan ketentuan-ketentuan tentang lintas damai ini ditujukan untuk mendapatkan pengaturan yang lebih objektif, ketentuan yang paling akhir (Pasal 19 ayat 2(1)), dapat menimbulkan tafsiran yang subjektif. Pasal 14 konvensi jenewa tentang Laut territorial dan Jalur Tambahan 1958, memberikan suatu formula tentang sifat damai dari suatu lintasan sebagai tidak Prejudical to the peace, good order or security of the coastal state. Formula ini mengehendaki suatu pembuktian oleh Negara pantai bahwa lintasan yang akan dilakukan dapat merugikan Negara pantai. Formula ini menurut Burke memerlukan perubahan yang more precise and less susceptible to the discretionary power of the coastal state. Dibandingkan dengan ketentuan pasal 14 tersebut diatas, Pasal 19 ayat 2 ini lebih menegaskan hubungan antara kegiatan-kegiatan tersebut dengan Negara pantai, melalui suatu pedoman dalam bentuk daftar kegiatan yang dapat dipakai oleh Negara pantai untuk menentukan tentang sifat damai dari suatu lintasan oleh kapal asing. Disamping itu, Konvensi Hukum laut 1982 juga menjamin hak lintas damai bagi semua jenis kapal. Pasal 24 membebani Negara pantai dengan suatu kewajiban untuk tidak menolak dan menghalangi lintas damai, kecuali sesuai dengan ketentuan tentang kekecualian ini, Negara pantai tidak dibenarkan untuk : (1). Menetapkan persyaratan-persyaratan bagi kapal asing yang secara praktis akan mengakibatkan penolakan atau paengurangan atas hak lintas damai; atau (2). Mengadakan diskriminasi formal atau diskriminasi nyata terhadap kapal yang mengankut muatan ke, dari atau atas nama negara mana pun. Hal yang terakhir ini dapat dilakukan pada selat yang digunakan untukpelayaran internasional. Dengan demikian satu-satunya wewenang yang tinggal pada negara pantai dalam hal ini adalah untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mencegah lintasan yang tidak damai. Konvensi sendiri tidak memberikan suatu batasan atau pedoman pelaksanaan bagi ketentuan tersebut. Seperti telah diuraikan di atas adalah kurang tepat untuk menganggap penangguhan sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh negara pantai. Pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional jelas hal itu tidak diperkenankan. Lalu, apa saja yang dapat dilakukan oleh negara pantai? b. Hak dan kewajiban Negara Pantai Pasal 21 memberi wewenang kepada negara pantai untuk menyusun peraturan perundang-undangannya, mengenai: (1). Keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu-lintas maritim; (2). Perlindungan atas sarana bantu navigasi dan fasilitas navigasi serta fasilitas – fasilitas dan instalasi lainnya; (3). Perlindungan kabel dan pipa laut; (4). Konservasi kekayaan hayati laut; (5). Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan negara pantai; (6). Pelestarian lingkungan negara pantai, dan pencegahan pengurangan dan pengendalian pencemaran; (7). Penelitian ilmiah kelautan dan survey hidrografi; (8). Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan Negara pantai dibidang bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter. Wewenang yang diberikan kepada Negara pantai tersebut dibatasi dalam beberapa hal yaitu : (1). Peraturan perundang-undangan tersebut tidak boleh mengatur tentang desain, kontruksi, pengawakan atau peralatan kapal-kapal asing, kecuali kalau hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan dari suatu peraturan atau standar internasional yang diterima secara umum. Ketentuan ini ditujukan utnuk mencegah agar Negara pantai tidak menetapkan suatu standar bagi bentuk atau jenis kapal dan tidak memaksakan suatu persyaratan bagi pengawakannya; (2). Kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam padal 24. Menurut Pasal 22 negara pantai juga diberi wewenang untuk menetapkan alur-alur laut dan skema pemisah lalu-lintas. Juga bagi tanker-tanker dan kapal-kapal yang mengangkut bahan-bahan nuklir, atau bahan-bahan yang berbahaya lainnya, dapat mewajibkan untuk menggunakan alur-alur laut yang ditetapkan khusus untuk itu. Dalam hal penetapan alur laut dan skema pemisah lalu lintas untuk pelaksanaan hak lintas damai ini, ada satu hal yang cukup menarik, yaitu bahwa Negara pantai diminta untuk memperhatikan; (1). Rekomendasi yang diberikan oleh organisasi internasional yang berwenang; (2). Setiap alur yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional; (3) sifat-sifat khusus dari kapal-kapal dan alur-alur terterntu;dan (4) Kepadatan lalu lintas. Disamping hal-hal tersebut diatas, Negara pantai juga dibebani dengan kewajiban untuk menjaga agar pelaksanaan hak lintas damai oleh kapal-kapal asing tersebut tidak dikurangi atau dihalangi oleh peraturan perundang–undangan atau persyaratan–persyaratan yang ditetapkan oleh negara pantai. Negara pantai juga tidak dibenar–benarkan untuk membeda-bedakan kapal-kapal asing satu sama lainnya negara pantai diwajibkan untuk mengumumkan secara tepat segala hal yang diketahuinya akan membahayakan pelayaran. c. Kewajiban kapal pada waktu melakukan lintasan Pada garis besarnya kewajiban kapal pada waktu melakukan lintasan sudah tercakup dalam pengertian lintasan damai yang diberikan oleh pasal 19 ayat 1, yang kemudian secara rinci digambarkan dalam bentuk kegiatan–kegiatan yang terlarang, seperti tercantum pada ayat–ayatnya. Di samping itu setiap kapal yang sedang melakukan lintasan wajib untuk mematuhi peraturan perundang-undangan Negara pantai yang ditetapkan untuk melaksanakan hak lintas damai tersebut. Peraturan perundang-undangan tersebut meliputi antara lain pengaturan tentang keselamatan pelayaran, pencemaran, alur-alur laut dan skema pemisah lalu-lintas. Apabila suatu kapal melakukan perbuatan yang apabila dihubungkan dengan pengertian lintas damai tersebut diatas merupakan suatu pelaggaran terhadap ketentuan tersebut, Negara pantai dapat mencegah pelaksanaan lintas tadi. Akan tetapi apabila perbuatan yang dianggap suatu pelanggaran tersebut tidak ada kaitannya dengan ketentuan tentang pengertian lintas damai, jadi bukanmerupakan hal yang dilarang oleh ketentuan pasal 19 ayat 2, Negara pantai tidak mempunyai hak untuk mencegahnya. Meskipun kapal–kapal perang mempunyai imunitas yang dijamin oleh konvensi ini, namun tidak lepas dari kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan Negara pantai tentang pelaksanaan hak lintas damai. Meskipun telah diberi peringatan terlebih dahulu, apabila terbukti suatu kapal perang melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut, Negara mantai mempunyai wewenang untuk memerintahkan kapal tersebut untu meninggalkan laut teritorialnya (yang dalam hal ini selat). Selain dari itu, Negara bendera dari kapal perang atau kapal pemerintah yang dioperasikan untuk tujuan yang non komersial, bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang diderita oleh negara pantai. Yang diakibatkan oleh tidak dipatuhinya peraturan perundang–undangan tersebut, ketentuan–ketentuan konvensi itu sendiri, maupun ketentuan–ketentuan hukum internasional lainnya. Berbeda dengan konvensi Jenewa tentang laut territorial dan jalur tambahan 1958, Konvensi Hukum laut 1982 memberikan perhatian yang cukup untuk membicarakan masalah hak lintas bagi kapal perang. Disamping itu, apabila pada tahun 1958 Konperensi Hukum Laut I masih ragu–ragu untuk membicarakan masalah itu, maka keragu-raguan tersebut berhasil dihapuskan dalam konperensi Hukum Laut III. Konvensi Hukum Laut 1982 menjamin hak lintas damai bagi semua jenis kapal asalakan kapal yang melakukan lintasan tersebut tidak melakukan salah satu perbuatan yang dilarang oleh pasal 19 ayat 2 (b), khususnya mengenai latihan atau praktek dengan menggunakan senjata macam apapun. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut khususnya, maupun terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai pada umumnya, dapat mengakibatkan penggusiran kapal tersebut dari laut territorial atau selatnya. Kapal selam serta alat-alat angkut dibawah air lainnya diharuskan untuk berlayar dipermukaan air, dan mengibarkan benderanya. Kapal – kapal bertenga nuklir dan kapal-kapal yang mengangkut bahan–bahan nuklir maupun bahan–bahan lainnya dapat diminta untuk berlayar melalui alur laut yang ditetapkan khusus untuk itu. Ketentuan tersebut tampaknya disediakan untuk mengakomodasikan kekhawatiran Negara pantai akan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kapal–kapal jenis demikian. Konvensi hukum laut 1982 ini dengan demikian telah berhasil menetapkan sesuatu pengaturan yang lebih jelas tentang pelaksanaan hak lintas damai, dan negara pantai tidak dibenarkan untuk mengurangi atau menghalangi pelaksanaan hak tersebut. Satu hal yang masih belum jelas dalam hal ini adalah cara pelaksanaan hak tersebut dengan memperhatikan hak serta peraturan perundang–undangan negara pantai. Sebagai contoh misalnya, menurut pasal 22 apabila dianggap perlu Negara pantai dapat menetapkan alur laut khusus bagi lintasan oleh kapal nuklir dengan alasan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Namun dalam hal ini, negara pantai tidak dapat mencegah kapal tersebut untuk melaukan lintasan. Dari uraian tersebut dinatas dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri utama dari hak lintas damai bagi kapal asing pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional adalah: (1). Lintasan oleh kapal asing dianggap sebagai lintas damai selama tidak melakukan kegiatan–kegiatan yang dicantumkan dalam pasal 19 ayat 2; (2). Negara pantai mempunyai wewenang terbatas untuk mengatur lintas damai; (3). Negara pantai mempunyai hak untuk mencegah lintasan yang tidak damai (4). Tidak ada penangguhan terhadap pelakasanaan hak lintas damai pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional; (5). Kapal selam harus berlayar dipermukaan air; (6). Negara pantai dapat meminta kapal perang untuk meniggalkan selat apabila terbukti melakukan pelanggaran, meskipun telah diberi peringatan. ini lintas damai yang tadi di cari di les
Posted on: Wed, 18 Sep 2013 12:31:10 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015