Ahmad Dhani Dibidik Pasal Lalai Asuh Anak fsehat - Kecelakaan - TopicsExpress



          

Ahmad Dhani Dibidik Pasal Lalai Asuh Anak fsehat - Kecelakaan lalu lintas yang dialami Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul, anak bungsu musisi kondang Ahmad Dhani, yang menewaskan enam orang dan mencederai sejumlah orang lainnya, tak semata kesalahan Dul. Orangtua, dalam hal ini Ahmad Dhani, tidak boleh cuci tangan dari kasus ini. Dhani bisa dibidik pasal kelalaian dalam mengasuk anak. KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, Ahmad Dhani sebagai orangtua, dapat dikenakan pasal kelalaian dalam mengasuh anaknya. Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul (13 tahun), anak ketiga atau putra bungsu pasangan Ahmad Dhani-Maia Estianty, dapat keluyuruan malam dengan menggunakan mobil meski dia masih tergolong di bawah umur dan tidak diperkenankan oleh Undang-undang. "Kasihan Dul, dia harus menanggung kesalahan dan terancam pidana karena perlakuan salah dari orangtuanya," kata Komisioner KPAI Maria Advianti. Menurut Maria, landasan hukum yang dapat menjerat Dhani terdapat dalam Pasal 13 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ayat 1. "Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya," bunyi pasal tersebut. Sanksi hukum diperkuat dalam ayat 2 yang lebih mengedepankan proses hukum yang melibatkan orangtua si anak. "Dalam hal orangtua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman." Senada dengan Maria, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, kecelakaan maut yang menewaskan enam penumpang Grand Max bukan semata kesalahan Dul. "Tidak bisa disalahkan kepada anak, orangtua tidak boleh cuci tangan dari kasus ini," kata Arist. Katanya, hal itu bukan lagi kasih sayang orangtua kepada anak, tapi mencederai anaknya sendiri. Memberi fasilitas tanpa didasari undang-undang yang jelas, itu salah. Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai dugaan kelalaian orangtua dalam memberikan kendaraan kepada anak yang belum dianggap dewasa. "Akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 13, setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua berhak mendapat perlindungan dari perlakuan salah. Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai aparat penegak hukum perlu menyelidiki hal tersebut. Bambang mengatakan, polisi perlu mendengar keterangan dari orangtua, dalam hal ini Ahmad Dhani, bahkan hingga mengarah ke penyelidikan mengenai tanggung jawab dan pengawasan Ahmad Dani terhadap putranya tersebut. "Itu harus diusut. Artinya, jangan kemudian pernyataan dari orangtua tidak mengizinkan terus dipercayai begitu saja. Itu harus diselidiki," kata Bambang. Ia menilai, lepasnya pengawasan dari orangtua terlihat bagaimana Dul dapat ke luar dari rumah dengan membawa kendaraan sendiri. Apalagi, putra Ahmad Dhani itu berpergian dengan kendaraan pada malam hari. "Pergi malam hari, jelas itu lepas dari kewajiban orangtua untuk mengawasi. Kemudian mengapa sampai dia bisa setir?" ujar Bambang. Bambang menyatakan, meski Dul masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya harus tetap berjalan. Apalagi, dalam kasus ini diduga ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian sehingga termasuk dalam pelanggaran pidana. Menurut Bambang, ada perlakuan berbeda yang akan dilalui seorang anak yang masih di bawah umur dalam proses hukum tersebut. Dalam penyidikan kepolisian, pemeriksaan terhadap anak di bawah umur mesti dilakukan polisi wanita yang tidak menggunakan seragam. Apabila masuk ke ranah persidangan, Bambang mengatakan, baik hakim ataupun pengacara yang hadir tidak perlu mewujudkan simbol hukum, misalnya tidak mengenakan atribut toga saat proses persidangan berlangsung. "Kemudian untuk putusan hukum, bisa saja dia dibina oleh negara di tempat rehabilitasi anak atau bisa dikembalikan ke orangtua," ujarnya. Namun, mengenai putusan hukum, menurutnya mesti dilihat dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan seseorang. Apabila pengadilan memutuskan untuk menahan seorang di bawah umur, maka terpidana tidak boleh dicampur dengan tahanan dewasa. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, Dul bisa dipidana sesuai dengan pengadilan anak. MK pada 24 Februari 2011 memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun. Sebelum putusan ini, anak yang berusia 8 tahun hingga 18 tahun diberikan tanggung jawab pidana sesuai dengan UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam amar pertimbangannya, MK menilai perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan dan hak untuk tumbuh dan berkembang. Bahwa penetapan usia maksimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara. Pertimbangan lainnya yaitu umur 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya. Penjara Enam Tahun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta mengatakan, Dul, terancam dipenjara enam tahun lantaran terlibat tabrakan lalu lintas yang menyebabkan enam orang tewas dan sembilan orang terluka. "Dia (Dul) kena Pasal 310 UU Lantas (Lalu Lintas) karena lalai," katanya. Rikwanto menuturkan, Dul bakalan dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam tahun. Namun, Rikwanto menyebutkan Dul akan mendapatkan penanganan khusus karena termasuk di bawah usia sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penyidik kepolisian akan memberikan perlindungan dalam menangani kasus tabrakan beruntun yang menyeret Dul karena masih berusia 13 tahun. Kemungkinan aparat kepolisian juga meminta keterangan Ahmad Dhani selaku orangtua Dul karena masih dalam perlindungan kedua orangtuanya atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Dul merupakan satu dari sembilan korban luka dalam kecelakaan tersebut. Sementara enam lainnya tewas. Dul kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Dul habis mengantar pacarnya dari Cibubur, pulang ke Pondok Indah. Dia mengalami patah tulang kaki dan sedikit trauma," kata Ahmad Dhani di RS Pondok Indah. Akibat luka yang dideritanya, Dul menjalani tiga rangkaian operasi. Ashanty, istri Anang Hermansyah mengungkapkan kalau bocah 13 tahun itu sempat sadarkan diri usai operasi. Ia pun memanggil-manggil sang ibunda, Maia Estiany. "Abis operasi pertama dia sempat sadar, tadi panggil-panggil bundanya," tutur istri Anang Hermansyah itu. Ashanty juga menuturkan, selain patah tulang, Dul juga mengalami pendarahan di ususnya. Ashanty pun berharap agar Dul lekas sembuh. "Dia juga ada pendarahan di usus, doain aja cepat pulih," tutur Ashanty. Dalam kecelakaan maut ini, Abdul Qodir Jaelani tidak sendirian. Putra ketiga Ahmad Dhani itu ditemani seorang remaja bernama Noval (14). Lalu bagaimana kondisi Noval? Salah satu pria yang juga menjadi tim Republika Cinta Management mengatakan, kalau kondisi Noval lebih parah dari Dul. "Noval kondisinya lebih parah. Kaki kanan dan kirinya patah. Lebih parah dari Dul," ucap pria yang tak mau namanya disebutkan saat ditemui di RS Pondok Indah, Minggu (8/9/) malam. Ayah Noval, Michael Richard, tampak beberapa kali turun dari lantai 2 (tempat operasi) menuju Emergency Room. Pria keturunan Jerman itu tampak sesekali melirik awak media dan cepat-cepat menghindar. "Saat ini keluarga masih fokus untuk proses kesembuhan Noval," ucap Michael Richard. Laki-laki berkepala plontos itu tak mau menyampaikan dengan detail kondisi sang putra. Michael mengungkapkan kalau dirinya masih syok. "Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena tidak biasa menghadapi situasi seperti ini," ujar Michael yang terlihat letih. Kabarnya, Noval memang bukan teman satu sekolah Dul. Akan tetapi, Noval memiliki hubungan dekat dengan putri pertama Mulan Jameela, Tiara. "Dia hanya teman main anak saya," jelas Michael. Pada Senin (9/9) sore, ditemani kedua anaknya, Ahmad Al Ghazali (17) atau Al, serta El Jalaluddin Rumi (15) alias El, Dhani yang mengendarai Toyota Alphard hitam B 1 RCR itu menuju ke rumah Agus Surahman (31) di Komplek Perla No 48 RT, Rorotan, Jakarta Utara. Agus adalah salah satu korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di Ruas Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu dinihari. Setelah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, jenazah Agus dikuburkan, Minggu siang. Rushell Ambarita, asisten Dhani, menceritakan, Dhani menyambangi keluarga Agus ditemani Al dan El. Dhani diterima Sofyan, adik kandung Agus. "Sofyan dan keluarga lainnya menangis," cerita Rushell lewat telepon. Di depan Sofyan dan keluarga duka lainnya, Dhani berjanji akan menyekolahkan empat anak Agus. "Mas Dhani juga memeluk mereka. Semuanya menangis," tutur Rushell. Sofyan mengaku sudah rela dan mengikhlaskan kepergian Agus. Setelah mengunjungi keluarga korban, wajah Ahmad Dhani tertunduk lemas dan datar. Bahkan dirinya enggan menanggapi pertanyaan awak media yang sudah menunggunya dari pagi hari. Ia juga enggan menjawab ketika ditanya wartawan mengenai status hukum anak bungsunya, Dul yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan langkah santai, Dhani sama sekali tidak menghiraukan pertanyaan tersebut. Bos Republik Cinta itu langsung masuk ke mobil Alphard B 1 RCR. Setelah dari Jakarta Utara, rencananya Dhani juga akan mengunjungi korban lain di Rumah Sakit Meilia, Cibubur. "Iya sepertinya akan ke Meilia. Pokoknya hari ini akan diselesaikan," ujar Jerry, adik kandung Ahmad Dhani. Dhani sendiri masih terguncang dengan insiden tersebut. Ia turut merasa bersalah, dan siap menanggung semua biaya perawatan korban juga proses hukum. Dhani tegaskan kenapa harus Dul yang dihukum, nggak saya sebagai orangtua. Kesalahan tetap di tangan orangtua, ucap Kak Seto menirukan Dhani usai menjenguk Dul di RSPI. O din
Posted on: Thu, 12 Sep 2013 04:04:12 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015