Aksi pencurian buah sawit di dalam areal perkebunan PT Agro - TopicsExpress



          

Aksi pencurian buah sawit di dalam areal perkebunan PT Agro Bukit Kabupaten Kotawaringin Timur yang sempat berlangsung lama akhirnya mereda. Hal ini setelah aparat kepolisian Polres Kotim menurunkan personel ke lokasi untuk pengamanan,meski perusahaan sempat mengalami kerugian mencapai Rp 22 miliar. Salah satu direktur PT Agro Bukit bidang Coorpotare Sosial Responsibility (CSR) Edy Suhartadi menyampaikan apresiasinya kepada Polres Kotim yang dengan cepat menangani kasus tersebut. Dikatakan, pihaknya menyadari jika anggota kepolisian perlu mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut sebelum melakukan tindakan di lapangan. “Kita sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Kotim dan tim terpadu Pemda Kotim,” ujarnya, Sabtu (27/7) lalu. Edy menjelaskan, dari hasil mediasi dan koordinasi dengan tim terpadu pemda serta Polres Kotim,ada tiga komitmen penting yang ambil sebagai langkah mengatasi aksi pencurian dan penjarahan buah sawit di lingkungan perusahaan mereka. Antara lain, untuk urusan pencurian dan penjarahan yang sempat terjadi, aparat hukum dalam hal ini Polres Kotim akan memproses secara pidana dan dikatakannya, sudah ada beberapa pelaku yang diamankan. Selanjutnya, adanya latar belakang persoalan tumpang tindih lahan yang menyebabkan lahirnya tuntutan agar perusahaan kembali melakukan ganti rugi lahan, dan juga pemicu aksi penjarahan buah sawit, menurut Edy juga akan diselesaikan secara perdata dan mediasi yang dibanti oleh tim terpadu Pemda Kotim. ”Bahkan kita bersedia, areal kita diukur ulang,” tambahnya. Disamping itu dikatakannya, pihak perusahaan juga telah berkomitmen memperhatikan masalah sosial di sekitar tempat mereka berinvestasi,seperti akan memaksimalkan peranan CSR dan membangun pola kemintraan. Untuk pola kemintraan dengan masyarakat setempat dikatakannya, saat ini PT Agro Bukit sedang melakukan persiapan dengan menyesuaikan peraturan pemerintah dan perundang- undangan yang berlaku saat ini. “Jadi persoalan yang ada selama ini akan diselesaikan sesuai ranahnya. Untuk soal tindak pidana kami menyerahkan kepada penegak hukum dan untuk perdata kita serahkan kepada timterpadu dan ranahnya di pengadilan dengan dilengkapi bukti-bukti kuat secara hukum,termasuk untuk klaim ganti rugi. Dan untuk masalah sosial, perusahaan yang akan menangani langsung kepada masyarakat melalui program sosial,”pungkas Edy. Disamping itu Edy juga berharap kasus ini bisa menjadi hikmah dan pelajaran dalam penanganan konflik sosial antara masyarakat dengan perkebunan kelapa sawit. Terutama terhadap wewenang antara instansi kepolisian, pengadilan, pemerintahan dan perusahaan yang sudah memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai ranahnya dalam menjalankan peranannya dalam penyelesaian persoalan di lahan kebun.
Posted on: Wed, 31 Jul 2013 04:22:10 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015