Alhamdulillah setelah terselenggaranya seminar nasional Industri - TopicsExpress



          

Alhamdulillah setelah terselenggaranya seminar nasional Industri Keuangan Non Bank (IKNB) bersama dgn Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh FSEI dapat kita simpulkan bahwasannya Industri Keuangan Non Bank Syariah adalah Industri keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Adapun Bentuk Badan Usaha IKNB Syariah yaitu terbagi mnjd 2 : 1. Full - Syariah Perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah 2. Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan yang sebagian kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah Sedangkan " Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi maupun tugas yang harus dijalankan yaitu fungsinya untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. dan tugasnya ialah mengatur dan mengawasi : perbankan (bank umum, bank syariah, bpr/bprs) pasar modal (perusahaan sekuritas, manager investasi ) iknb (perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan) nah ini semua adalah ringkasan dari seminar nasional hari ini, semoga bermanfaat ...
Posted on: Mon, 09 Sep 2013 15:42:27 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015