Anggota DPR Polisikan ICW JAKARTA - Anggota Komisi III DPR - TopicsExpress



          

Anggota DPR Polisikan ICW JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding dan Ahmad Yani, melaporkan peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) Donald Fariz Cs ke Bareskrim Polri. Laporan terkait dirilisnya 36 nama calon anggota legislatif (caleg) yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Laporan Yani dan sudding diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan TBL/294/VIII/2013 Bareskrim Polri tertanggal 1 Juli 2013. “Kami membuat laporan atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaan nama baik, membuat keterangan palsu, dan memprovokasi rakyat agar tidak memilih kami di pemilu yang akan datang,” kata Yani saat ditemui Tribunnews bersama wartawan lain di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013). Kedua politisi merasa terganggu dengan rilis ICW, karena merugikan pribadi mereka dengan dikategorikan orang yang tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. “Jelas bahwa apa yang dilaporkan kawan-kawan ICW tidak tepat dan benar. Data yang mereka sampaikan tidak akurat, tidak tepat, terkesan data yang diambil sembarangan,” tuturnya. ICW dianggap sudah menghakimi sang kedua anggota DPR, dengan memvonis keduanya tidak pro pemberantasan korupsi. Menurut Yani, sebagai anggota DPR, ia hanya menjalankan tugas dalam mengkritisi dan mengawasi lembaga negara, dalam hal ini KPK. Dengan sikap ICW yang mem-publish politisi yang dianggap tidak pro pemberantasan korupsi, Yani memandang ICW antidemokrasi dengan tidak menolelir ide dan gagasan anggota DPR. Apa yang dilakukan ICW, menurut Yani tidak pas dan tidak benar. “Ini sangat berbahaya, cenderung black campaign. Sebenarnya saya semalam tidak mau lapor, tapi didesak Dapil saya, semoga ini jadi cara terbaik. Kita tunggu mekanisme berikutnya. Ini penting, karena ini mengganggu sekali saya sebagai caleg PPP,” papar anggotya DPR asal Dapil Sumatera Selatan I. Terhadap Donal Fariz cs, Yani dan Sudding melapokan dengan dugaan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Serta, pasal 37 ayat 3, pasal 36, pasal 45 ayat 1, dan pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (28/6/2013), ICW merilis 36 nama caleg yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya. Nama-nama tersebut adalah Aziz Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Herman Heri, Bambang Soesatyo, Edhie Baskoro Yudhoyono, Mahyudin, I Wayan Koster, Said Abdullah, Mirwan Amir, Abdul Kadir Karding, Olly Dondokambey, Jhonny Allen Marbun, Ahmad Yani, Syarifuddin Suding, Nasir Djamil, Idris Laena, Achsanul Qosasih, Zulkifliemansyah, Ignatius Mulyono, Nudirman Munir, Setya Novanto, Kahar Muzakir, Adang Darajatun, Fahri Hamzah, Ribka Tjiptaning, Pius Lustrilanang, Melchias Marcus Mekeng, M Nasir, Vonny Anneke Panambunan, Nazaruddin Sjamsuddin, Sutan Bhatoegana, Marzuki Alie, Priyo Budi Santoso, Max Sopacua, Charles Jonas Mesang, dan Achmad Farial. (*)
Posted on: Mon, 01 Jul 2013 09:16:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015