BAB III GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 3.1. PT. Bumi Resources - TopicsExpress



          

BAB III GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 3.1. PT. Bumi Resources Tbk 3.1.1. Sejarah PT. Bumi Resources Tbk PT. Bumi Resources Tbk (“BUMI”, “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur menurut undang-undang Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 130, tanggal 26 Juni 1973, sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar, No. 103, tanggal 28 Nopember 1973, yang keduanya dibuat dihadapan Djoko Soepadmo, SH, Notaris di Surabaya (“Akta Pendirian”). Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan Akta No. 18, tanggal 5 Juli 2000, yang dibuat di hadapan Alfira Kencana, pengganti Sutjipto, SH, Notaris di Jakarta (“Akta No. 18/2000”). Pada bulan November 2001, Perseroan mengambil alih 80% kepemilikan atas Arutmin dari BHP Biliton. Selanjutnya pada bulan Agustus 2004, Perseroan mengambil alih 20% saham Arutmin dari PT Ekakarsa Yasakarya Indonesia dan mengalihkan 1 (satu) lembar saham kepada PT Amara Bangun Cesda. Pada bulan Oktober 2003, Perseroan melakukan akuisisi atas PT Kaltim Prima Coal (“KPC”) dengan membeli seluruh kepemilikan saham dua pemegang saham KPC, yaitu SHL dan KCL dari Rio Tinto Group dan British Petroleum Group. Pada tanggal 26 April 2005 dan tanggal 20 Juni 2005, Perseroan telah memperoleh izin ekplorasi bijih besi pada 2 (dua) wilayah pertambangan di Mauritania, Afrika Barat Laut masing-masing seluas 1.249, 30 km2 yang lokasinya berada sekitar 200 km di timur laut Zourate dan 899 km2 yang terletak 275 km di sebelah utara Nouakchott. Pada awal bulan Juli 2005, Perseroan melakukan akuisi 99,996% saham PT Citra Palu Mineral (“CPM”) dari pemilik sebelumnya, yaitu Newcrest Maluku Pty. Limited dan Newcrest International Pty. Limited. Pada bulan Agustus 2005, Perseroan mengambil alih 80% saham di PT Gorontalo Minerals (“GM”) melalui pembelian seluruh saham yang dimiliki BHP Holdings (Operation), Inc id International Minerals Company LLC (sebelumnya bernama BHP Minerals Sulawesi Inc.) sebagai pemegang 80% saham di PT Gorontalo Minerals, sesuai dengan Perjanjian Jual Beli (Sale and Purchase Agreement) tertanggal 8 Agustus 2005. Pada tanggal 3 Oktober 2006, Perseroan menggunakan mekanisme sekurities dimana Indocal Exports (Cayman) ltd, sebuah perusahaan yang didirikan dibawah undang-undang Cayman Islands, menerbitkan dua jenis surat hutang yaitu seri 2006-2 kelas A-1 yang bernilai US$600 juta, dengan tingkat bunga mengambang dan akan jatuh tempo pada tahun 2011, dan seri 2006-2 kelas A-2 yang bernilai US$300 juta, dengan tingkat bunga mengambang dan akan jatuh tempo pada tahun 2012. 3.1.2. Visi dan Misi PT Bumi Resources Tbk Adapun yang menjadi visi PT Bumi Resoruces Tbk adalah “Menjadi Perusahaan Operator Bertaraf Internasional Dalam Sektor Energi dan Pertambangan”. Sedangkan misi PT Bumi Resources Tbk adalah : Menjaga kesinambungan usaha dan daya saing Perseroan dalam mengadapi persaingan terbuka di masa mendatang dengan tujuan untuk: • Meningkatkan hasil investasi dan nilai yang optimal bagi para Pemegang Saham • Memperbaiki kesejahteraan para karyawan • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasi pertambangan • Menjaga kelestarian lingkungan pada seluruh wilayah operasi pertambangan 3.1.3. Struktur Organisasi Setiap organisasi mempunyai tujuan yang ingin dicapainya. Pencapaian ini dapat terwujud bilamana mendapat dukungan dari karyawannya dan setiap karyawan mengetahui dengan jelas mengenai tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Struktur organisasi menggambarkan hubungan antara beraneka fungsi dan aktivitas organisasi dengan memperlihatkan individu, kelompok, dan departemen yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi tersebut. Selain itu, struktur organisasi berperan dalam mengidentifikasikan deskripsi pekerjaan pada setiap posisi pekerjaan dan hubungan diantara posisi-posisi tersebut. Struktur organsasi juga menentukan bagaimana mengalokasikan sumber daya manusia pada berbagai tugas. Oleh karena itu, struktur organisasi dimaksudkan agar pembagian wewenang dan tanggung jawab menjadi jelas sehingga tujuan organisasi tercapai. Menurut Basu dan Ibnu (1998:140-149) struktur organisasi dibagi atas lima jenis struktur organisasi, yaitu: 1. Struktur lini atau garis Struktur lini adalah kekuasaan yang mengalir dari Direktur suatu perusahaan ke Kepala Bagian dan kemudian diteruskan ke karyawan-karyawan dibawahnya. Masing-masing bagian merupakan unit yang berdiri sendiri, dan kepala bagian menjalankan semua fungsi pengawasan dalam bagiannya 2. Struktur garis dan staf Struktur yang menggabungkan arus langsung kewenangan dari sebuah organisasi lini dengan departemen lini. 3. Struktur fungsional Di dalam struktur ini masing-masing manejer adalah seorang spesialis atau ahli dan masing-masing bawahan atau pekerja mempunyai beberapa pimpinan, manejer mempunyai kekuasaan penuh untuk menjalankan fungsi-fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi bentuk ini lebih menekankan pada bembagian fungsi. 4. Struktur Komite Struktur yanng menempatkan kewenangan dan tannggung jawab secara bersama di tangan kelompok individu bukan di tangan menejer. 5. Struktur matrik Struktur yang menggabungkan para karyawan divisi yang berbeda dalam organisasi untuk bekerjasama menyelesaikan proyek tertentu PT. Bumi Resources Tbk menggunakan struktur organisasi garis dan staff. Berikut struktur organisasi PT Bumi Resources Tbk. Sumber : Laporan Tahunan 2012 PT. Bumi Resources (diolah sendiri) Gambar 3.1 Struktur Organisasi PT. Bumi Resources Tbk. 3.1.4. Kepemilikan Perusahaan Saham-saham PT. Bumi Resources Tbk dimiliki oleh beberapa pihak per 31 Desember 2012 adalah : Sumber : Laporan Tahunan 2012 PT. Bumi Resources Tbk. Gambar 3.2 Kepemilikan Saham PT. Bumi Reseources Tbk 3.1.5. Kegiatan Usaha Perseroan melakukan kegiatan pertambangan dan produksi batubara melalui dua anak perusahaan utamanya yaitu, KPC dan Arutmin. KPC mengoperasikan tambang batubara di Sangatta dan Bengalon, yang keduanya berlokasi di Kalimantam Timur dengan izin konsensi pada area seluas 90.960 h sampai dengan tahun 2021. Sedangkan Arutmin mengoperasikan tambang batubara dengan izin konsensi pada area seluas 70.153 ha di batulicin, Kalimantan Selatan sampai tahun 2019. Total produksi batubara KPC dan pada tahun 2006 telah mencapai sebesar 50,7 juta ton. KPC memasarkan tiga jenis produk batubara yaitu Prima Coal, Pinang Coal dan Melawan Coal, sedangkan Arutmin memasarkan empat jenis batubara yaitu Seankin Coal, Satui Coal, Batulicin Coal, dan Ecocoal. Penjualan batubara umumnya ditujukan untuk pabrik-pabrik baja, pembangkit tenaga listrik dan pengguna industry lainnya, baik pasar luar negeri maupun domestic. Untuk penjualan ekspor ke Jepang, KPC menunjuk Mitshubishi Corporation sebagai agen pemasaran, dan untuk penjualan ekspor selain Jepang, KPC menunjuk Glencore International sebagai agen pemasaran. Untuk Arutmin, penjualan batubara ke pasar ekspor dilakukan melalui BHP Biliton Plc dan untuk penjualan domestic dilakukan melalui Enercorp Ltd (perusahaan terafiliasi). Perseroan juga memiliki kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi (“migas”) melalui anak perusahaannya, Gallo Oil (Jersey) Ltd. (“Gallo”). Gallo saat ini beroperasi pada dua area konsesi minyak Republik Yaman, yaitu Blok R-2 (East Al Maber) dan Blok-13 (Al Armah). Gallo memiliki 50% working interest pada blok R2 dan 50% working interest blok 13. Blok R2 (East Maber) mencakup area 2.139 km persegi. Gallo telah melakukan pekerjaan magnetic dan gravity survey serta pengambilan data seismik sebanyak kurang lebih 1.000 km di blok ini. Hasil dari interpretasi seismik mengindikasikan setidaknya terdapat delapan prospek yang siap dibor. Dua (2) sumur telah dibor do Prospek Dewan dan tes produksi menunjukan adanya akumulasi minyak di blok ini, namun sumur ini tidak mengandung hydrocarbon dalam jumlah komersil. Tahun 2006 Perseroan telah melanjutkan usaha pemboran di blok ini dengan melakukan pemboran di 2 sumur eksplorasi yaitu di Prospek F dan E. Sumur Tasilah #1 di prospek F selesai dibor bulan Mei 2006. Indikasi minyak ditemukan ketika pemboran berlangsung namun tes produksi menunjukan bahwa sumur ini tidak komersil. Kemudian pemboran sumur ekplorasi dilanjutkan di Prospek E yang selesasi dibor akhir Desember 2006. Evaluasi reservoir dilakukan secara menyeluruh sebelum dilakukan tes produksi untuk mendapatkan hasil maksimal. Gallo merencakana akan melakukan tes produksi di bulan Mei 2007. Untuk tahun 2007, perseroan juga akan melakukan pemboran 1 (satu) sumur eksplorasi di prospek yang berbeda. Hal ini dilakukan karena perseroan masih beranggapan bahwa blok R2 masih sangat menjanjikan untuk menemukan minyak dengan jumlah yang cukup besar. Blok 13 (Al Armah) mencakup area 7.417 km persegi pada bagian timur wilayah Hadramaut yang merupakan sebagian dari area konsesi Petrobas yang telah dikembalikan kepada Pemerintahan Yaman pada tahun 1987. Gallo telah melakukan pekerjaan magnetic dan gravity surveyor di blok ini. Hasil dari pemetaan awal menunjukan adanya keberadaan 10 prospek diblok ini tetapi memerlukan evaluasi yang lebih detail. Pada tahun 2005, perseroan telah melakukan pengambilan data seismic sebanyak 300 km untuk mengkonfirmasikan keberadaan 10 prospek tersebut di atas. Kemudian hasil interpretasi seismic telah selesai pada pertengahan tahun 2006, menunjukan bahwa masih diperlukan tambahan data seismic agar prospek yang akan dibor benar-benar sebagai prospek yang layak. Oleh karena itu, Gallo akan melakukan pengambilan data seismik terbaru sebanyak 580 km tahun 2007. Tender untuk pengambilan data seismik ini telah dilakukan dan dimenangkan oleh CGG, perusahaan dari perancis. Direncanakan pekerjaan pengambilan data seismik ini akan dimulai bulan Mei 2007, dan diharapkan selesai akhir Agustus 2007. Bersamaan dengan kegiatan seismik ini, Perseroan juga sedang melakukan persiapan untuk pemboran ini akan ditentukan dari hasil interpretasi data seismik terbaru ditambah dengan data-data yang telah ada. Diharapkan akhir 2007, Perseroan sudah mendapatkan hasil yang maksimal dari Blok 13. Selain batubara dan migas Perseroan juga melakukan kegiatan pertambangan sumber daya mineral lainnya, yaitu emas dan tembaga melalui anak-anak perusahaannya, CPM dan GM. CPM telah memperoleh izin pengelolaan sumber daya mineral dari Pemerintah Republik Indonesia di daerah Sulawesi Tengah berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 28 April 1997 dengan jangka waktu 30 tahun terhitung sejak dimulainya periode operasi. Sedangkan GM melakukan pengelolaan atas area pertambangan sumber daya mineral di daerah Provinsi Gorontalo berdasarkan Kontrak Karya yang ditandantangani dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Februari 1998 dengan jangka waktu 30 tahun terhitung sejak dimulainya periode operasi. 3.2. PT. Adaro Energy Tbk 3.2.1. Sejarah PT. Adaro Energy Tbk PT Padang Karunia (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta, No. 25, tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perusahaan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan telah dilakukan berdasarkan Akta Notaris Robert Purba, S.H., Notaris di Jakarta, No. 62, tertanggal 18 April 2008, mengenai persetujuan untuk mengubah nama Perusahaan yang semula bernama PT Padang Karunia menjadi PT Adaro Energy, mengubah status Perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, menerbitkan saham dalam portepel Perusahaan sebanyak-banyaknya 11.726.230.000 lembar saham melalui Penawaran Umum Saham Perdana kepada masyarakat, mengubah susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan, dan menyesuaikan Anggaran Dasar Perusahaan dengan Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan atas Anggaran Dasar Perusahaan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 20330.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 23 April 2008 dan No. AHU-21258.AH.01.02.Tahun 2008 tertanggal 25 April 2008. Perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perusahaan dilakukan berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., No. 65 tertanggal 31 Oktober 2008, untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perusahaan dengan Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Pada bulan Juli 2008, Perusahaan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana sebanyak 11.139.331.000 lembar saham yang merupakan 34,8% dari 31.985.962.000 modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Penawaran kepada masyarakat tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 16 Juli 2008. Perusahaan menggunakan dana dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana untuk (1) meningkatkan penyertaan Perusahaan di ATA, dan selanjutnya digunakan oleh ATA untuk membeli 100% saham, baik langsung maupun tidak langsung, Ariane Investments Mezzanine Pte Ltd (“AIM”), Agalia Energy Investments Pte Ltd (“Agalia”), dan Ariane Capital Singapore Pte Ltd (“Ariane Capital”), dan membayar kembali sebagian pinjaman sindikasi Adaro dan Coaltrade Services International Pte Ltd (“Coaltrade”); (2) membeli saham ATA yang dimiliki PT Persada Capital Investama (“PCI”) dan PT Saratoga Investama Sedaya (“SRIS”); (3) membeli saham SIS yang dimiliki PCI, SRIS, dan PT Cipta Sejahtera Persada (“CSP”); dan (4) meningkatkan penyertaan di SIS yang untuk selanjutnya akan digunakan untuk belanja modal dan modal kerja SIS. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan adalah perdagangan, jasa, industri, pengangkutan batubara, perbengkelan, pertambangan, dan konstruksi. Anak-anak perusahaan bergerak dalam bidang usaha pertambangan batubara, perdagangan batubara, jasa kontraktor penambangan, infrastruktur, logistik batubara, dan jasa pengadaan pembangkit listrik. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, Lantai 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta Selatan. Sebagai pendukung dari cadangan batubara yang besar, Adaro Energy memiliki asset yang berkualitas tinggi untuk mendukung kegiatan operasional, seperti jalur pengangkutan sepanjang 75km yang menghubungkan tambang dengan fasilitas penghancuran di Kelanis dan terminal batubara di Pulau Laut. Selain itu juga, melalui anak-anak perusahaan, Adaro Energy memiliki peralatan pertambangan yang lengkap termasuk, mesin pengeboran, Bulldozers, Wheel Dozers, Excavators, Graders, Articulated Trucks, Dump Trucks, Wheel Loaders, Head Trucks, Vessels, Dollys, Crushers, dll. 3.2.2. Visi dan Misi PT Adaro Energy Tbk Adapun yang menjadi visi PT. Adaro Energy Tbk adalah “Menjadi kelompok perusahaan tambang dan energi Indonesia yang terkemuka”. Sedangkan yang menjadi misi PT. Adaro Energy Tbk adalah : Kami bergerak di bidang pertambangan dan energi untuk: • Memuaskan kebutuhan pelanggan • Mengembangkan karyawan • Menjalin kemitraan dengan pemasok • Mendukung pembangunan masyarakat dan Negara • Mengutamakan keselamatan dan kelestarian lingkungan • Memaksimalkan nilai bagi pemegang saham 3.2.3. Struktur Organisasi PT Adaro Energy Tbk menggunakan struktur organisasi Garis dan Staff, yaitu suatu bentuk organisasi di mana pelimpahan wewenang berlangsung secara vertikal dan sepenuhnya dari pucuk pimpinan ke kepala bagian di bawahnya dalam perusahaan ini pelimpahan wewenang dari perusahaan induk ke anak perusahaan dibawahnya. Masing-masing anak perusahaan dikepalai oleh satu orang dan mempunyai beberapa unit kerja yang menerima tugas dari kepala perusahaan tersebut. Untuk lebih jelasnya akan digambarkan melalui bagan berikut. Sumber : Laporan Tahunan 2012 PT. Adaro Energy Gambar 3.3 Struktur Organisasi PT. Adaro Energy Tbk. 3.2.4. Kepemilikan Perusahaan Saham-saham PT. Adaro Energy dimiliki oleh beberapa pihak per 31 Desember 2012, yaitu : Sumber : Laporan Tahunan 2012 PT. Adaro Energy Gambar 3.4 Kepemilikan Saham PT. Adaro Energy Tbk. 3.2.5. Kegiatan Usaha Perseroan melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan adalah perdagangan, jasa, industri, pengangkutan batubara, perbengkelan, pertambangan, dan konstruksi. Anak-anak perusahaan bergerak dalam bidang usaha pertambangan batubara, perdagangan batubara, jasa kontraktor penambangan, infrastruktur, logistik batubara, dan jasa pengadaan pembangkit listrik. Adaro melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) antara Adaro dan PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk (“PTBA”), dahulu Perusahaan Negara Tambang Batubara, tertanggal 16 November 1982. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 75/1996 tertanggal 25 September 1996 dan perubahan PKP2B No. J2/Ji.DU/52/82 antara PTBA dan Adaro tertanggal 27 Juni 1997, semua hak dan kewajiban PTBA dalam PKP2B dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) yang diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi, efektif sejak 1 Juli 1997. Berdasarkan ketentuan PKP2B, Adaro merupakan kontraktor Pemerintah yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan batubara di area yang berlokasi di Kalimantan Selatan. Adaro memulai periode operasi 30 tahunnya pada tanggal 1 Oktober 1992 dengan memproduksi batubara di area of interest Paringin. Adaro berhak atas 86,5% batubara yang diproduksi dan 13,5% sisanya merupakan bagian Pemerintah. Namun demikian, bagian produksi Pemerintah, dalam praktiknya, dibayarkan dengan kas pada saat penjualan batubara telah selesai. Dengan demikian, jumlah royalti terhutang yang akan dibayar dengan kas kepada Pemerintah bergantung pada jumlah penjualan aktual pada periode terkait. Pendapatan Adaro mencerminkan 100% penjualan batubara dan beban royalti kepada Pemerintah dibukukan sebagai bagian dari beban pokok pendapatan.
Posted on: Sun, 16 Jun 2013 04:49:28 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015