BAB IV FUNGSI Pasal 5 LMR-RI mempunyai fungsi : - TopicsExpress



          

BAB IV FUNGSI Pasal 5 LMR-RI mempunyai fungsi : Menjalin kerjasama secara professional dengan jajaran penegak hukum, yaitu: Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Advokasi Hukum dan Instansi terkait untuk saling memberikan masukan atau menukar informasi baik secara lisan maupun tulisan tentang perkembangan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dan Negara dengan system penanganan hukum yang baik, sekaligus agar supaya Presidium Pusat LMR-RI dapat mempersiapkan pelaksanaan tugas Reclasseering terhadap perkara/persoalan yang terjadi di masyarakat dan Negara. Melakukan pembinaan hukum dan bimbingan moral bagi orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapatkan pelepasan bersyarat. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaatschap) bagi orang-orang yang mendapatkan hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat; mencari dan merekomendasikan orang-oarang yang sanggup memberi patronase dan mengusahakan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat. Memberikan pembimbingan sekaligus bantuan hukum didalam atau diluar pengadilan kepada meraka yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) sub a, b, dan c. Mendirikan Pusat Rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlikan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa menjalankan hukuman bersyarat. Menjalani hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas Reclasseering. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pegelaran, ceramah, pameran, seminar, workshop serta rapat-rapat lainnya untuk merealisasikan maksud dan tujuan LMR-RI. Membuat studi kelayakan sesuai dengan hasil penjajakan kegiatan Reclasseering baik didalam maupun diluar negeri guna memperlancar tugas dan fungsi Reclasseering. Menghidupkan sektor-sektor usaha dan bisnis seperti: pertanian, pertambangan, perkebunan, perikanan, kelautan, kehutanan, pariwisata, penerbangan, perindustrian, pendidikan, percetakan, perdagangan umum, ekspor-impor, informasi dan komunikasi, asuransi, jasa, jusnalistik, kesehatan, koperasi, kerajinan tangan, transportasi, kontraktor gudang / jalan / jembatan dan lain-lain. Meningkatkan kegiatan kerohanian dan menjunjung tinggi toleransi dalam kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia. Menjalankan segala pekerjaan yang sah dan untuk mencapai maksud dan tujuan LMR-RI. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 6 Yang dapat menjadi anggota LMR-RI adalah Warga Negara Indonesia yang menyatakan keinginannya untuk bergabung dan berjuang demi membela kepentingan Negara dan masyarakat serta taat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.> Tidak menjadi anggota organisasi yang azas dan tujuan bertentangan dengan azas dan tujuan LMR-RI. Ketentuan persyaratan dan penerima keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggota LMR-RI, terdiri dari : Anggota Biasa / Pratama Anggota Kader / Utama Anggota Laskar Anggota Penyatu / Luar Biasa Anggota Kehormatan BAB VI SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI Pasal 7 Organisasi LMR-RI disusun secara vertical menurut jenjang pemerintahan yang berlaku, yaitu : Tingkat Pusat, berkedududkan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Tingkat Wilayah, berkedudukan di Provinsi Tingkat Daerah berkedudukan di Kabupaten / Kotamadya Tingkat Cabang, berkedudukan di Kecamatan. Tingkat Sektor, berkedududkan di Kelurahan / Desa Pasal 8 LMR-RI dipimpin oleh : Tingkat Pusat : Presidium Pusat (PRESPUS) Tingkat Propinsi : Komisariat Wilayah (KOMWIL) Tingkat Kabupaten / Kodya : Komisariat Daerah (KOMDA) Tingkat Kecamatan : Komisariat Cabang (KOMCAB) Tingkat Kelurahan / Desa : Komisariat Sektor (KOMSEK) Pasal 9 LMR-RI mempunyai Dewan Penasehat hanya berada di tingkat Pusat. LMR-RI mempunyai Dewan Pembina di semua tingkatan. Tugas dan Wewenang Dewan Penasehat dan Pembina dIatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya baca : Bab VII s/d IX
Posted on: Mon, 21 Oct 2013 15:32:25 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015