BAB VI SISTEM POLITIK INDONESIA Standar Kompetensi : 6. - TopicsExpress



          

BAB VI SISTEM POLITIK INDONESIA Standar Kompetensi : 6. Menganalisis sistem politik di Indonesia Kompetensi Dasar : 6.1. Mendeskripsikan suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia 6.2 Mendeskripsikan perbedaan sistem politik di berbagai negara 6.3 Menampilkan peran serta dalam sistem politik di Indonesia Indikator § Mendeskripsikan pengertian sistem politik Indonesia § Mendeskripsikan supra struktur politik Indonesia § Mendeskripsikan infrastruktur politik § Menguraikan dinamika politik Indonesia § Menunjukkan kelebihan dan kelemahan sistem politik yang dianut Indonesia § Mendeskripsikan perbedaan sistem politik Indonesia dengan negara liberal dan komunis § Mengidentifikasikan ciri-ciri masyarakat politik § Menunjukkan perilaku politik yang sesuai aturan § Mensimulasikan salah satu kegiatan politik yang diselenggarakan oleh pemerintah (Pemilu) § Berperan serta secara aktif dalam sistem politik di Indonesia A. Pengertian Sistem Politik 1. Pengertian Sistem Politik Menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English, sistem adalah satuan dari bagian-bangian yang kadang terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting; bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan. Contoh suatu sistem adalah tubuh manusia, mesin mobil, perangkat komputer, dan lain-lain. Almond and Powel, 1966:19, mengartikan sistem sebagai suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen). Akibat dari interdepedensi atau kesalingtergantungan antarunsur itu, bila sifat dari satu bagian berubah, maka semua bagian/komponen lainnya, termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh. 2. Pengertian Politik Dalam arti umum, politik adalah “macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu”. Kata ”politik” (Yunani) ”polis” = negara kota. “Polis” berarti “city state” – merupakansegala aktivitas yang dijalankan oleh Polis untuk kelestarian dan perkembangannya “politike techne” (politika). Politik pada hakikatnya “the art and science of government” atau seni dan ilmu memerintah. Dalam pengertian lain, politik dapat diartikan : o Seni dan ilmu meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non-konstitusional. o Hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. o Merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. o Segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Pengertian politik menurut pendapat para ahli: o Austin Ranney mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public policy) o Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles). o Harold D. Laswell menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when and how o Ramlan Surbakti mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu 3. Pengertian Sistem Politik Batasan sistem politik menurut beberapa ahli ; o Rusandi Sumintapura, sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng. o Sukarna, sistem politik ialah tata cara mengatur negara. o David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat. o Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan. Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Sistem politik terdiri dari input, proses, out put, dan timbal balik. Input dalam sebuah sistem politik adalah aspirasi masyarakat atau kehendak rakyat. Aspirasi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu: Tuntutan Yaitu keinginan masyarakat yang pemenuhannya harus diperjuangkan melalui cara-cara dan menggunakan sarana politik. Dukungan Yaitu setiap perbuatan, sikap, dan pemikiran warga masyarakat yang mendorong pencapaian tujuan, kepentingan dan tindakan pemerintah dalam sistem politik. Contoh dukungan sebagai input sistem politik adalah memberikan suara dalam pemilu, membayar pajak, bela negara, mentaati hukum dan peraturan, dan lain-lain. Sikap apatis Sikap tidak peduli warga negara terhadap kehidupan politik juda dapat menjadi input bagi sistem politik. Ketidak pedulian warga menunjukkan adanya persoalan yang harus dipecahkan oleh sistem politik yang bersangkutan, sehingga menggugah perhatian pengambil kebijakan untuk menanggapi dan menindaklanjutinya dalam bentuk kebijakan publik tertentu. Proses dalam sistem politik mencakup serangkaian tindakan pengambilan keputusan baik oleh lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi masyarakat. Output sistem politik berupa kebijakan publik yang hakikatnya akan berisi (a) pemenuhan aspirasi masyarakat atau (b) penolakan/ketidaksediaan untuk memenuhi (sebagian atau seluruh) aspirasi masyarakat. Berbagai kegiatan dalam proses politik dijalankan oleh lembaga-lembaga politik sesuai dengan fungsi masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut secara keseluruhan membentuk struktur politik. Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Tugas atau kewajiban lembaga politik disebut fungsi. Rangkaian keseluruhan fungsi disebut proses. Karena fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi di bidang politik, maka serangkaian proses yang terjadi dari serangkaian fungsi itu disebut proses politik. Dengan demikian, sistem politik merupakan kesatuan antara struktur dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik diibaratkan mesin dengan berbagai komponennya serta fungsi masing-masing komponennya. 4. Fungsi Politik Secara garis besar fungsi-fungsi pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/ negara adalah: a. Fungsi perumusan kepentingan Yaitu fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara. Orang per orang atau kelompok-kelompok dalam sayarakat harus menentukan apa yang menjadi kepentingan mereka, atau apa yang ingin mereka dapatkan dari negara/ politik. Fungsi ini seharusnya terutama dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau kelompok-kelompok kepentingan. b. Fungsi pemaduan kepentingan Yaitu fungsi menyatupadukan tuntutan-tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternatif kebijakan. Pihak yang paling bertanggungjawab untuk memadukan kepentingan adalah partai politik. Namun demikian, proses pemaduan kepentingan juga terjadi di lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif. c. Fungsi pembuatan kebijakan umum Yaitu fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah lembaga legislatif dan eksekutif (pembuatan undang-undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan peraturan pemerintah). d. Fungsi penerapan kebijakan Yaitu fungsi melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaksana kebijakan pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah di bawah pimpinan pejabat eksekutif. e. Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan Yaitu fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan perdilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, juga terdapat fungsi-fungsi politik yang lain, yaitu: a. Fungsi komunikasi politik Adalah proses penyampaian informasi mengenai politik dari masyarakat kepada pemerintah dan juga dari pemerintah kepada masyarakat. b. Fungsi sosialisasi politik Adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat. Proses sosialisasi berlangsung seumur hidup dan terjadi baik secara sengaja (melalui pendidikan formal, nonformal, dan pendidikan informal), maupun secara tidak sengaja melalui pengalaman sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, tetangga, teman sepergaulan, sekantor maupun berbagai aspek kegiatan kehidupan lainnya. c. Fungsi rekrutmen politik Adalah proses menyeleksi orang/ orang-orang yang akan dipilih atau diangkat sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau partai politik. Misalnya sebagai anggota DPR/DPRD I/DPRD II, presiden, menteri, gubernur, bupati/ walikota, hakim, jaksa, dan lain-lain. 5. Struktur Politik: Suprastruktur dan Infrastruktur Struktur politik dibedakan dalam dua suasana, yaitu: (1) struktur politik dalam suasana pemerintahan, disebut suprastruktur politik, dan (2) struktur politik dalam suasana masyarakat, disebut infrastruktur politik. Suprastruktur menjalankan output berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Fungsi output dapat diperinci ke dalam: Fungsi pengambilan keputusan (Decision or rule making), yang dijalankan oleh lembaga legislatif dan / atau eksekutif. Fungsi pelaksanaan keputusan (Rule application), yang dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi. Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan (Rule adjudication) yang dijalankan oleh badan-badan kehakiman (yudikatif). Infrastruktur politik menjalankan fungsi-fungsi input yang dapat diperinci ke dalam: Fungsi perumusan dan pengajuan kepentingan (Interest articulation), terutama dijalankan oleh kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan pers. Fungsi pemaduan dan pengajuan kepentingan (Interest aggregation), secara khusus dilakukan oleh partai politik dan tokoh politik. Struktur politik, baik suprastruktur politik maupun infrastruktur politik masing-masing menjalankan fungsi komunikasi politik, sosialisasi politik, dan rekrutmen politik. 6. Struktur Politik di Indonesia Suprastruktur politik di Indonesia Yaitu suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada lembaga-lembaga negara, meliputi: o Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif, dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya memainkan 3 fungsi pokok, sebagai berikut: Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang. Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah, misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara. Fungsi anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. MPR menjalankan dua dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan. o Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang menteri. o Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi(MK). Infrastruktur Politik di Indonesia Yaitu suasana kehidupan politik yang ada di dalam masyarakat, yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara dalam pemerintahan; atau kekuatan politik riil di dalam masyarakat. Disebut juga “bangunan politik bawah”. Meliputi: Partai politik, Kelompok kepentingan, Kelompok penekan, Media komunikasi politik atau pers atau media massa, dan Tokoh politik. a. Partai Politik Secara umum, partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Adapun tujuan dibentuknya sebuah partai adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional yang mana kekuasaan itu partai politik dapat melaksanakan program-program serta kebijakan-kebijakan mereka. Misalnya dengan mengikuti pemilu legislatif. Di samping itu juga dengan cara ilegal, seperti melakukan subversif, revolusi atau kudeta. Fungsi di Negara Demokrasi Dalam negara demokrasi, partai politik mempunyai beberapa fungsi antara lain : § Sebagai sarana komunikasi politik Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat bisa diminimalkan. § Sebagai sarana sosialisasi politik Partai politik memainkan peran dalam membentuk pribadi anggotanya. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah partai berusaha menanamkan solidaritas internal partai, mendidik anggotanya, pendukung dan simpatisannya serta bertanggung jawab sebagai warga negara dengan menempatkan kepentingan sendiri dibawah kepentingan bersama. § Sebagai sarana rekruitment politik. Partai politik mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Cara-cara yang dilakukan oleh partai politik sangat beragam, bisa melalui kontrak pribadi, persuasi atau menarik golongan muda untuk menjadi kader. § Sebagai sarana pengatur konflik. Partai politik harus berusaha untuk mengatasi dan memikirkan solusi apabila terjadi persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat. Namun, hal ini lebih sering diabaikan dan fungsi-fungsi diatas tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan. § Sebagai sarana partisipasi politik Partai politik harus selalu aktif mempromosikan dirinya untuk menarik perhatian dan minat warga negara agar bersedia masuk dan aktif sebagai anggota partai tersebut. Partai politik juga melakukan penyaringan-penyaringan terhadap individu-individu baru yang akan masuk kedalamnya. § Sebagai sarana pembuatan kebijakan Fungsi partai politik sebagai pembuat kebijakan hanya akan efektif jika sebuah partai memegang kekuasaan pemerintahan dan mendominasi lembaga perwakilan rakyat. Dengan memegang kekuasaan, partai politik akan lebih leluasa dalam menempatkan orang-orangnya sebagai eksekutif dalam jabatan yang bersifat politis dan berfungsi sebagai pembuat keputusan dalam tiap-tiap instansi pemerintahan. Fungsi Partai Politik di Negara Otoriter Menurut faham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah partai tersebut berkuasa di negara ia berada. Partai komunis bertujuan untuk mencapai kedudukan kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai semua partai politik yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis. Partai komunis juga mempunyai beberapa fungsi, namun sangat berbeda dengan yang ada di negara demokrasi. Sebagai sarana komunikasi partai politik menyalurkan informasi dengan mengindokrinasi masyarakat dengan informasi yang menunjang partai. Fungsi sebagai sarana sosialisasi juga lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara ke arah dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang ditentukan partai. Partai sebagai sarana rekruitment politik lebih mengutamakan orang yang mempunyai kemampuan untuk mengabdi kepada partai. Jadi pada dasarnya partai komunis mengendalikan semua aspek kehidupan secara monolitik dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan suatu cara hidup yang sejalan dengan kepentingan partai. Fungsi Partai Politik di Negara Berkembang Di negara-negara berkembang, partai politik diharapkan untuk memperkembangkan sarana integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-negara berkembang sering dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi satu bangsa. Partai Politik (Political Partai) di Indonesia Eksistensi parpol merupakan prasyarat, baik sebagai sarana penyaluran aspirasi rakyat, maupun dalam proses penyelenggaraan negara melalui wakil-wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Cara memperoleh kekuasaan ; Pertama, secara legal (ikut pemilu legislatif). Kedua, secara ilegal (melakukan subversif, revolusi atau coup d`etat). Masa Pra Kemerdekaan Budi Utomo (Jkt, 20 Mei 1908), merupakan organisasi modern pertama yg melakukan perlawanan secara non fisik. Dalam perkembangannya menjadi partai-partai politik yang didukung kaum terpelajar dan buruh tani. Sarekat Islam (1912), Muhammadiyah (1912), Indische Partij (1912), PKI (1921), PNI (1927), Partai Rakyat Indonesia (1930), Partai Indonesia (1931), Partai Indonesia Raya (1931). Masa Pasca Kemerdekaan (Tahun 1945 – 1965) Tumbuh suburnya partai-partai politik, didasarkan pada Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember1945. Klasifikasi partai menurut dasar/ asasnya:
Posted on: Fri, 30 Aug 2013 04:43:14 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015