BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Berdasarkan hasil penelaahan BAKN - TopicsExpress



          

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Berdasarkan hasil penelaahan BAKN DPR terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2013, masih banyak terjadi kasus penyimpangan keuangan negara di lingkungan BUMN, dan belum memiliki tata kelola yang baik mencapai Rp 2,69 triliun. Hal ini disampaikan Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Sumarjati Arjoso, Rabu (20/11). Dalam IHPS I tahun 2013 terdapat 21 objek pemeriksaan terkait BUMN dengan pemeriksaan dan tujuan tertentu (PDTT) yang meliputi pelaksanaan/subsidi/kewajiban pelayanan umum KPU, operasional BUMN, dan pengelolaan pendapatan/biaya/investasi/dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL), terdapat 510 kasus penyimpangan, kata Sumarjati pada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta. Menurutnya, sebanyak 234 kasus terkait kelemahan SPI dan 276 kasus terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Dari 510 kasus tersebut sebanyak 93 kasus merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan di BUMN senilai Rp 2,69 triliun. Terdapat 28 kasus ketidakefektifan senilai Rp 44,75 triliun di beberapa BUMN karena tidak tepat sasaran. Karena itu, BAKN DPR mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review, peninjauan kembali terhadap UU No.17 tahun 2013 tentang keuangan negara, karena jelas tidak tepat dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 2, tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. “Jadi, yang harus dipisahkan adalah pengelolaan BUMN, yang harus profesional dan independen dengan melepaskan campur tangan politik dan kekuasaan pada bisnis BUMN,” ujar Sumarjati.
Posted on: Wed, 20 Nov 2013 16:28:48 +0000

Trending Topics



En todas las tradiciones el rosario es tomado como un símbolo de

Recently Viewed Topics




© 2015