"BERHATI-HATILAH DALAM MEMAKAI ADAT DAN KEBIASAAN", Dan apabila - TopicsExpress



          

"BERHATI-HATILAH DALAM MEMAKAI ADAT DAN KEBIASAAN", Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (Al-Baqarah [2]: 170). “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul”. Mereka menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?. (Al-Maa’idah [5]: 103-104). Hukum adat ialah suatu keseluruhan peraturan yang dibuat oleh masyarakat adat itu sendiri dan ditaati oleh komunitas adat itu sendiri walau dalam prakteknya tidak dibukukan atau dikodifikasikan secara langsung. Namun telah menjadi suatu hukum yang mengikat dan mengatur segala tindak perbuatan daripada masyarakat adat itu sendiri. Unsur-unsur dari hukum adat, yaitu sebagai berikut : 1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat 2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis 3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sakral 4. Adanya keputusan kepala adat 5. Adanya sanksi atau akibat hukum apabila melanggar 6. Tidak tertulis secara jelas 7. Ditaati dalam masyarakat. Hukum islam adalah syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah SWT yang diberikan untuk umatNya yang dibawa oleh Nabi, baik itu hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliah (perbuatan). Hukum islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib dituruti (ditaati) oleh seorang muslim yang meliputi beberapa hal, diantaranya : Ilmu Aqoid (keimanan) Ilmu Fiqh (pemahaman manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah) Ilmu Akhlaq (kesusilaan). Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitah) syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perihal atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh, hukum syara’ ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syar’i dalam perbuatan seperti wajib, sunnah, haram, mubah, dan makruh. Syari’ah ialah mencakup seluruh ajaran Islam, yang meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalah (kemasyarakatan). Penerimaan hukum adat ke dalam hukum Islam adalah bersifat universal, selama hukum adat itu tidak bertentangan dengan nash, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum Islam adalah hukum yang universal sehingga hukum Islam itu berlaku bagi orang Islam dimanapun ia berada dan harus ditaati selama ia meyakini dan memeluk agama Islam itu sendiri. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku bagi suatu bangsa tertentu disuatu Negara tertentu. Hukum nasional Indonesia yaitu kumpulan norma-norma hukum masyarakat yang berasal dari unsur-unsur hukum Islam, hukum adat, maupun hukum dari barat (kolonial Belanda), sehingga dalam penerapannya dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, hukum nasional tidak terlepas dari hukum adat maupun hukum Islam itu sendiri, karena saling berkaitan satu dengan yang lain. Oleh karena itu penerimaan hukum adat ke dalam hukum Islam dengan tidak mengurangi keaslian hukum adat itu sendiri selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Maa’idah" [5]: 3). Ar-Rahman [55]:11-26. 11. Di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang. 12. Dan biji-bijian yang berkulit dan bunga-bunga yang harum baunya. 13. Maka nikmat Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan? 14. Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar, 15. dan Dia menciptakan jin dari nyala api. 16. Maka nikmat Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan? 17. Tuhan yang memelihara kedua tempat terbit matahari dan Tuhan yang memelihara kedua tempat terbenamnya. 18. Maka nikmat Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan? 19. Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, 20. antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing- masing 21. Maka nikmat Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan? 22. Dari keduanya keluar mutiara dan marjan. 23. Maka nikmat Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan? 24. Dan kepunyaan-Nya lah bahtera-bahtera yang tinggi layarnya di lautan laksana gunung-gunung. 25. Maka nikmat Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan? 26. Semua yang ada di bumi itu akan binasa. ﺑِﺴْـــــــــﻢِ ﷲِﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢ "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang". "Ya Allah, berilah petunjuk kepadaku dan luruskanlah diriku. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon petunjuk dan kelurusan kepada-Mu." "Ya Allah yang mengarahkan hati, arahkanlah hati kami untuk selalu taat kepada-Mu". "Ya Allah, perbaikilah agama kami karena ia merupakan benteng bagi urusan kami. Perbaiki dunia kami yang menjadi tempat hidup kami. Perbaikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami. Jadikanlah kehidupan ini sebagai tambahan bagi kami dalam setiap kebaikan dan jadikan kematian kami sebagai kebebasan bagi kami dari segala kejahatan". "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu curahan rahmat dari sisi- Mu, yang dengannya hatiku mendapat petunjuk, terkumpul segala yang bercerai-berai dan terhimpun segala yang terpisah-pisah, tertolak segala fitnah atas diriku dan bertambah baik urusan agamaku, terpelihara segala sesuatu yang jauh dariku dan terangkat apa yang dekat denganku, disucikan segala perbuatanku dan dicerahkan wajahku, diberi ilham menuju petunjuk dan terpelihara diriku dari segala sesuatu yang jelek." Aamiin ya rabbal ‘alamin:
Posted on: Tue, 23 Jul 2013 14:33:38 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015