BPK Bahas Upaya Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan - TopicsExpress



          

BPK Bahas Upaya Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan di PTN Mangupura (Bali Post) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan temuan pemeriksaan BPK di lingkungan perguruan tinggi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Kamis (27/6). Acara diawali dengan sambutan pengantar yang disampaikan anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil. Pertemuan tersebut menghadirkan narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Andi Nirwanto, S.H. dan pakar komunikasi politik Effendi Gazali, Ph.D., MPS., ID. selaku moderator. Acara dihadiri oleh para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) seluruh Indonesia, anggota Komisi XI DPR, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para pejabat pelaksana BPK di lingkungan kantor pusat dan kantor perwakilan Provinsi Bali. Sesuai UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rizal Djalil menyampaikan bahwa anggaran belanja PTN sebesar Rp 34,86 triliun. Dari jumlah anggaran tersebut, sebanyak 42% merupakan belanja barang, 33% belanja modal, 22% belanja pegawai, dan 3% belanja bantuan sosial. BPK berharap PTN dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan. Rasio antara realisasi belanja PTN dan jumlah mahasiswa sebesar Rp 14,35 juta, sedangkan rasio antara realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PTN dan jumlah mahasiswa sebesar Rp 7,87 juta. Hal tersebut menunjukkan bahwa kontribusi dana dari masyarakat kepada PTN cukup besar. Hasil pemeriksaan BPK tahun 2011 terhadap PTN yang berindikasi kerugian negara sebesar Rp 66,53 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 55,91 miliar. Terhadap permasalahan yang ditemukan BPK, Rizal Djalil berharap dapat ditindaklanjuti oleh PTN. Dalam paparannya, Andi Nirwanto menjelaskan bahwa pada tahun 2007 BPK dan Kejaksaan Agung telah menandatangani kesepakatan bersama tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana. Sampai Januari 2013 BPK telah menyampaikan sebanyak 189 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berindikasi pidana. Dari jumlah LHP tersebut, telah diproses oleh Kejaksaan berupa penyelidikan sebanyak 22 kasus (14%), penyidikan sebanyak 9 kasus (6%), penuntutan sebanyak 7 kasus (5%), putusan pengadilan sebanyak 53 kasus (35%), dihentikan sebanyak 1 kasus (1%), dan dalam proses sebanyak 60 kasus (35%). Hasil dari tindak lanjut pemeriksaan tersebut adalah penyelamatan keuangan negara senilai Rp 8,37 triliun, US 18,57 ribu, dan Bath 3,83 ribu. Temuan hasil pemeriksaan BPK bagi kejaksaan merupakan salah satu sumber informasi untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya unsur tindak pidana. Andi Nirwanto berharap agar PTN menjadi bagian dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (kmb29)
Posted on: Sat, 29 Jun 2013 01:19:57 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015