BUKANKAH MLM itu HARAM ? Di VSI TIDAK ADA yang namanya: Tutup - TopicsExpress



          

BUKANKAH MLM itu HARAM ? Di VSI TIDAK ADA yang namanya: Tutup Poin/Kewajiban Belanja Bulanan untuk mendapatkan bonus, dan Target Bulanan! Ini sesuai dengan Fatwa MUI Kota Bandung Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII yang menyatakan bahwa MLM yang diharamkan adalah: 1. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang), karena berupa penipuan yang nyata. 2. MLM yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah kemubadziran serta hilangnya ‘An taradlin yaitu unsur kerelaan. Jadi sesuai dengan Fatwa MUI diatas, VSI yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah. More info VSI inbox aja :)
Posted on: Sun, 03 Nov 2013 06:22:23 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015