.BUNTOK - Pembunuhan sadis terhadap pensiunan pegawai negeri sipil - TopicsExpress



          

.BUNTOK - Pembunuhan sadis terhadap pensiunan pegawai negeri sipil kaya di Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), terungkap. Ternyata, pembunuh Hj Siska Rochandaty (62) dan pembantunya, Nor Hasanah alias Acil Aluh (37) di Jl Kaladan, Selasa (23/9) dini hari itu adalah sopir pribadi Siska. Sugiarto alias Sugi Ompong (24), sopir yang juga tetangga Siska ditangkap Satreskrim Polres Barsel di tempat persembunyiannya di Desa Mantuhei, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (5/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Sugi sudah dibawa ke Polres Barsel beserta barang bukti pembunuhan. Dalam pemeriksaan, Sugi mengakui dialah pembunuh perempuan kaya itu. Kejadian berawal 23 September 2013 pukul 22.00 WIB, ketika Sugi bertamu ke rumah Siska. Siska menyuruh Sugi mengantarnya pijat ke Desa Jihi, Kabupaten Barito Timur. Sekitar pukul 23.30 tersangka dipanggil korban ke kamar, dan korban curhat padanya. Lama kelamaan korban tertidur. Saat korban tidur, tersangka melihat gelang emas yang tergeletak di atas kasur. Gelang emas itu diambilnya, dan disimpan di samping rice cooker. Dari kamar Siska, tersangka masuk ke kamar tidur pembantu korban. Beberapa menit kemudian Siska bangun dan menanyakan gelang emasnya dan memarahi Sugi. Tersinggung dimarahi, Sugi mengambil kayu balok di samping kiri belakang rumah korban. Dengan sadis pelaku kemudian memukul Siska serta kembali memukul pembantunya hingga tewas. Kapolres Barsel AKBP Viktor T Sihombing SIK di dampingi Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Zepni Azka SIK, kepada Tabengan, Minggu (6/10) membenarkan telah menangkap Sugiarto, pelaku pembunuh Siska dan pembantunya. Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 buah liotin emas, 1 gelang plastik, 2 buah emas masing-masing 1 buah kalung dan 1 buah gelang serta 2 buah handphone. Sebelumnya jajaran Polres Barsel juga telah mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah tas, 1 buah kerudung atau syal, 1 lembar baju daster merah yang dipakai Siska dan selembar sarung yang dipakai pembantunya serta sebatang balok kayu ukuran 6x8 cm, yang ada bekas darah. Viktor menambahkan, pelaku terancam dijerat Pasal 339 sub 338 atau Pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. “Terkait motif pembunuhan tersebut adalah berawal dari pencurian, di mana sebelumnya pelaku bermalam di kediaman korban. Namun saat korban tertidur pelaku berupaya mencuri emas milik korban yang diletakkan di atas kasur. Setelah korban bangun dan terkejut emasnya hilang, ia menanyakan kepada pelaku, yang akhirnya membunuh Siska dan pembantu hingga tewas,” katanya. c-dan/c-lis
Posted on: Mon, 07 Oct 2013 09:45:22 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015