Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 130 izin dari 52 - TopicsExpress



          

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 130 izin dari 52 produsen atas peredaran obat dextromethorphan (dextro) sediaan tunggal dari pasar. Penarikan izin telah ditetapkan Kepala BPOM per 24 Juli 2013. Para produsen harus sudah menghentikan produksi dan penjualanya per 30 Juni 2014. “Tujuan penarikan izin ini agar obat dextro tunggal tidak dapat dibeli dengan mudah oleh masyarakat. Selama ini ditemukan 38.663 pelajar dan mahasiswa di Jawa Barat, 9 persen di antaranya mengaku mengonsumsi obat dekstrometorfan (dextro). Bukan untuk mengobati batuk sebagaimana seharusnya, obat itu malah disalahgunakan untuk “fly”,” kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapik dan NAPZA, BPOM, Dra Antonia Retno Tyas Utami, Apt di kantor BPOM Jakarta, Selasa (1/10). Ribuan remaja Indonesia yang mengkonsumsi dextro tunggal ini akan terkena dampak negatif seperti kerusakan syaraf pusat di otak, sampai berisiko kematian. Dextro mudah dijangkau karena harganya relative murah yaitu sekitar Rp1.500 per 10 tablet. Hasil pemantauan BPOM permintaan dextra sangat tinggi. “Ini bahanya jika dibiarkan,” ujar Retno. Dextro biasa digunakan sebagai obat batuk. Dalam waktu 30 menit setelah diminum, zat kimia ini sudah melebur dalam darah dan bekerja pada susunan saraf pusat. Dextro akan menimbulkan kerusakan permanen pada susunan saraf pusat manusia. Kerusakan tersebut berakibat pada pelemahan koordinasi mental dan motorik yang disertai dengan kecanduan. Pada orang yang sedang sakit batuk, dextro menekan syaraf yang menstimulasi batuk dan dalam waktu kurang dari satu jam, batuk yang diderita seseorang dapat reda. “Tetapi bisa begitu jika dextro dikonsumsi pada saat yang tepat dan dalam dosis yang tepat pula. Idealnya, untuk mengobati batuk hanya dibutuhkan dextro sebanyak 10 mg. Itu pun harus dikombinasikan dengan zat kimia lain agar dampak negatif dextro dapat diredam zat lain tersebut, misalnya paracetamol dan CTM," kata Retno. Dosis yang tepat untuk sediaan tablet adalah 1 tablet 3 kali sehari untuk dewasa, dan 1/2 tablet 3 kali sehari untuk anak-anak. Adapun untuk sediaan sirup adalah 5 ml 3 kali sehari untuk dewasa dan 2,5 ml 3 kali sehari untuk anak-anak.(kkb2) JAKARTA, bkkbn online
Posted on: Wed, 02 Oct 2013 12:16:15 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015