Bantahan terhadap ‘dalil’ yang menyatakan bahwa hilangnya - TopicsExpress



          

Bantahan terhadap ‘dalil’ yang menyatakan bahwa hilangnya kedaulatan otomatis berdampak pada hilangnya sebuah negara Menyoal Kedaulatan Negara Berbicara tentang mempertahankan berdirinya sebuah negara[1], maka tidak lepas daripada polemik syarat tetap adanya sebuah negara, yang wajib dipertahankan seluruh rakyatnya tadi. Banyak khurafat pemikiran yang berkembang dikalangan muslimin, bahwa; ‘syarat’ adanya sebuah negara adalah : adanya [1] pemerintah, [2] rakyat dan [3] wilayah yang dikuasainya. Sehingga dengan praanggapan demikian, maka manakala sebuah negara kehilangan teritorialnya, maka dengan serta merta mereka mengatakan bahwa negara itu hilang dengan sendirinya. Pendapat ini mengenaskan, membunuh semangat kepahlawanan, dan memberi peluang pada musuh untuk memutlakkan kemenangan perangnya. Ternyata secara ilmiah harus dibedakan antara syarat “adanya” sebuah negara, dengan syarat “kemampuan” sebuah negara untuk “mencapai tujuannya” dan “hadir sebagai sosok pribadi” dalam hubungan internasional. Briggs dalam bukunya, The law of nations, cases, documents and Notes, menyatakan bahwa penduduk, wilayah, pemerintah dan kemerdekaan merupakan kriteria essensial dari sifat kenegaraan (state-hood) sering dianggap sebagai kriteria hukum (legal kriteria) bagi ada-nya sebuah negara, pada-hal semuanya itu lebih layak dipandang sebagai syarat yang memungkin-kan sebuah negara menja-lankan fungsi fungsinya sebagai negara (functional requirements of state-hood). Sehingga bila persyaratan itu belum terpenuhi, memang negara tadi belum memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi kenegaraannya (bukan berarti negaranya tidak ada –pen). Sebab kalau pendapat bahwa negara baru ada bila tiga ‘syarat’ di atas dipenuhi, kita harus mengujinya dengan mengajukan sebuah pertanyaan : “Bila negara itu dikuasai agressornya, maka negara mana yang kini ada di wilayah itu?” Mereka tentu akan menjawab : ”Yaa.. negara penyerang yang berhasil menguasai daerah itu” Lantas bagaimana dengan sikap rakyat yang didudukinya, lang-sung menyatakan diri se-bagai warga dari negara agressor dan melupakan semua jejak pemerintahan negaranya sendiri? “Ya .. mereka harus melawan” Sebagai apa perlawanan itu, sebagai pemberontak, atau sebagai rakyat negara terjajah yang berusaha membebaskan negaranya? “Sebagai pembebas nega-ranya..” Dengan demikian berarti negara itu masih ada walaupun, teritori-alnya terampas! Ketahui-lah adanya istilah negara jajahan, menunjukkan bahwa negara tidak hilang dengan kehilangan kedau-latan, kalah perang atau bahkan terampas wilayah-nya sekalipun. Jepang yang menyerah tanpa syarat pada sekutu, tidak membuat negara itu hi-lang, Belanda yang pernah diduduki tentara Jerman, tetap ada dengan mem-bentuk pemerintahan pe-ngasingan di Inggris[2], de-mikian juga Kuwait yang pernah diduduki Irak, tetap eksis dengan “Exile Government”- nya di Sau-di Arabia. Hal ini didu-kung oleh pendapat para ahli kenegaraan, Van Apeldoorn[3] mengatakan bahwa : “sebagai tanda untuk menunjukkan negara, pengertian “kedaulatan” sebetulnya tidak dapat dipakai, karena pengertian tersebut tidak tertentu dan sifatnya senantiasa berubah..” “Bagi kami beranggapan bahwa negara itu suatu organisasi sosial (masyara-kat maksudnya –pen), maka tidak perlu menghiraukan apa negara berdaulat atau tidak. Suatu daerah kolonial pun dapat merupakan negara juga, biarpun belum politik merdeka dan berdaulat” Daerah demikian pun diatur dan dikuasai oleh suatu organisasi yang dilengkapi kekuasaan tertinggi, walau kekuasaan itu bukan keku-asaan asli (sendiri) tetapi suatu kekuasaan asing[4]. Sosiolog modern menyatakan bahwa negara itu sifat dan bentuknya ditentukan oleh sejarah. Pembentukan negara menjadi peristiwa historis. Seperti dikatakan Van Kan : “Kalau pada suatu saat tertentu kesadaran kemasyarakatan dan kekuasaan kemasyarakatan sudah menjadi kuat, maka disitulah ada negara. Negara terjadinya bukanlah karena peristiwa perjanjian yang dilakukan orang dengan sengaja dalam su-atu “rapat raksasa” pada suatu saat tertentu, tetapi karena suatu peristiwa yang ada dalam sejarah bangsa. Apabila dalam masyarakat bangsa ada ikatan sosial yang telah kuat, maka dengan sendirinya masyarakat bangsa itu mengenal organisasi negara (bahwasanya organisasi negara itu biasanya dikuasai oleh suatu ruling class, itu soal kedua)[5]. Karena negara suatu kenyataan sosial, maka bentuk dan sifatnya ditentukan oleh sejarah[6], Lo-ngemann menyebut nega-ra sebagai suatu “Historische Catagorie[7]”. Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau sama ber-anggapan tentang pem-bentukan dan adanya ne-gara itu didasarkan pada “Kontrak Sosial”, cuma pada prakteknya mereka berlainan dalam menentu-kan sifat negara, bila Hobbes menghendaki ke-kuasaan negara tak ter-batas, totaliter; John Locke menghendaki negara itu berifat negara konstitusionil yang menja-min hak hak dan kebebasan pokok manusia; Rosseau beranggapan negara bersifat perwakilan rakyat, negara itu selayaknya negara demokrasi, dimana rakyatlah yg berdaulat. Dalam Islam dikenal isti-lah Bay’ah, diambil dari asal kata yang bermakna “jual beli” sebab dalam unsur pembentuk negara, harus ada kesetian rakyat, dimana pemerintah menjual ideologi dan program pembangunan negara dan rakyat membelinya dengan kesetiaan, dengan syarat tidak terjadi pelanggaran terhadap syariat yang diturunkan Allah melalui RosulNya. Dari sinilah terbentuknya Negara Islam, tidak mengherankan, sepanjang sejarahnya, dimanapun muslim berada selalu membentuk suatu negara[8]. Dalam keadaan berjaya, maka negara memiliki kemampuan untuk memberlakukan hukum positif yang didasarkan pada Islam, dimana Al Quran dan hadits shohieh menjadi hukum tertinggi. Dalam keadaan terjajah oleh kekuasaan asing (Non-Islam) maka kewajiban seluruh rakyat yang telah melakukan kontrak sosial (bay’ah) itulah untuk membebaskan negara-nya dari cengkraman kekuasaan asing tadi. Bila negara Islam dikuasai musuh, kemudian rakyatnya dengan serta mengatakan bahwa negara telah hilang, kemudian ramai-ramai melakukan naturalisasi, menjadi warga dari negara yang berhasil merampas kekuasaan negara Islam itu, maka ini adalah sebuah tragedi kolosal pengkhianatan rakyat terhadap negara. Sejarah mencoret muka setiap pengkhianat, apalagi pengkhianatan terhadap negara Islam! Paparan teoritis di atas bukan berarti menyangkal perlunya kedaulatan dan teritorial, itu perlu sebagai syarat hadirnya negara itu sebagai satu “pribadi” dalam kancah masyarakat internasional. Yang ingin penulis kemukakan di sini adalah bantahan terhadap ‘dalil’ yang menyatakan bahwa hilangnya kedaulatan otomatis berdampak pada hilangnya sebuah negara. Sebuah pendapat yang ada dalam masyarakat tetapi sebenarnya itu merupakan sebuah takhayul politik belaka. Patut diduga bahwa anggapan itu dihembuskan oleh pihak yang menang untuk memutlakkan kemenang-nya. Dalam doktrin perang dikenal satu istilah : “Kemenangan sejati bukanlah menggempur habis seluruh kekuatan lawan, tetapi kemenangan sejati didapat dengan menjadi-an musuh tidak lagi memi-iki semangat untuk melawan.” Bayangkan, ketika negaranya ikuasai, lalu seluruh rakyat dan aparat yang tersisa itu percaya, bahwa dengan kehilangan wilayah, maka negara itu hilang, tak ada lagi perjuangan, tak ada lagi pilihan, kecuali menjadi rakyat negara pemenang perang. Maka ini meng-hantarkan negara pemenang pada totalitas kemenangannya. Permasalah kedaulatan justru muncul dalam hubungannya dengan hukum internasional, bahwa ne-gara yang diakui sebagai “person” dalam kancah kehidupan internasional, sebagai subjek hukum internasional, adalah negara yang memiliki kualifikasi seperti disebutkan dalam “Konvensi Montevideo” 1933 dimana dise-butkan dalam pasal 1[9] mengandung makna : bila negara belum memiliki persyaratan tersebut, bukan berarti negara itu tidak ada, tetapi masih harus berjuang untuk mem-peroleh identitas interna-sionalnya. Tidak dipenuhinya persyaratan di atas, tidak dapat dipandang se-bagai lenyapnya negara dalam artian entitas politik, organisasi yang berdiri di atas suatu ideologi untuk membangun peradaban tertentu. Briggs dalam bukunya, The law of nati-ons, cases, documents and Notes, menyatakan bahwa penduduk, wilayah, pemerintah dan kemerdekaan merupakan kriteria essensial dari sifat kenegaraan (statehood) sering dianggap sebagai kriteria hu-kum (legal kriteria) bagi adanya sebuah negara, padahal semuanya itu lebih layak dipandang sebagai syarat yang me-mungkinkan sebuah negara menjalankan fungsi fungsinya sebagai negara (functional requirements of statehood). Sehingga bila persyaratan itu belum terpenuhi, memang negara tadi belum memiliki ke-mampuan untuk menjalan-kan fungsi kenegaraan-nya. Namun sekali lagi, bukan berarti negara tadi hilang. Selama keterikatan kuat antara pemerintah dan rakyat negara berjuang itu masih ada, maka selama itu pula negara itu ada. Disini kita teringat dengan ungkapan Van Kan : “Kalau pada suatu saat tertentu kesadaran ke-masyarakatan dan kekua-saan kemasyarakatan sudah menjadi kuat, maka disitulah ada negara. Negara terjadinya bukan-lah karena peristiwa per-janjian yang dilakukan orang dengan sengaja dalam suatu “rapat raksasa” pada suatu saat tertentu, tetapi karena suatu peris-tiwa yang ada dalam se-jarah bangsa. Apabila da-lam masyarakat bangsa ada ikatan sosial yang telah kuat, maka dengan sendirinya masyarakat bangsa itu mengenal orga-nisasi negara (bahwasanya organisasi negara itu bia-sanya dikuasai oleh suatu ruling class, itu soal kedua)[10]. Karena negara suatu kenyataan sosial, maka bentuk dan sifatnya diten-tukan oleh sejarah[11]. Longemann menyebut negara sebagai suatu “His-torische Catagorie[12]”. Masalah sejarah, sebab kalah dan menang adalah sebuah proses perjuangan yang mungkin bisa meng-isi ribuan lembar sejarah. Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, oleh para ahli hukum internasional diartikan sebagai independence (kemerdekaan) merupakan unsur yang paling menentukan; “apakah negara tersebut memiliki identitas internasional atau tidak”. Dan inilah yang membedakan antara konsepsi negara menurut hukum internasional dengan konsepsi negara menurut ilmu hukum atau ilmu politik. Kriteria berdasar Konvensi Montevideo pun pada prakteknya tidak dianut secara kaku, negara tanpa wilayah dan penduduk pun tetap dipandang ada, misalnya pemerintah pelarian (government in exile), juga negara tanpa batas tertentu tetap dipandang sebagai negara, misalnya ketika Albania diterima oleh Liga bangsa bangsa, atau ketika Israel diterima oleh Perserikatan Bangsa bangsa. Demikian juga de-ngan pemerintahan perali-han.[13] Adapun yang pernah di-contohkan oleh Akh Chaidir Sulaiman[14] dengan kasus di Nusantara, seperti hilangnya Kerajaan Islam Demak, Kerajaan Islam Mataram dan lain-nya, adalah disebabkan karena tidak ada lagi satu unsurpun, baik pemerintah maupun rakyat, yang tersisa untuk membebaskan kerajaan itu dari pencaplokan kolonial. Tentu ini tidak tepat diqiaskan pada NII, sebab sampai hari ini keterikatan antara rakyat Islam dan pemerintahan Islam berjuang tidak per-nah mati. Hanya saja NII masih harus terus diperju-angkan untuk memperoleh identitas internasional atau personalitas internasional-nya. Memang bukan pe-kerjaan gampang, tidak sebentar, wajar kalau permasalahan negara di-masukkan ke dalam Historical Category. Disinilah jiwa besar para mujahid diuji (S.3:159). Demikian, semoga para revolusioner Islam, intelegensia muda, yang progressif dan tercerahkan; Se-hingga darinya akan lahir pendapat yang lebih jernih dan kuat. [1] Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia manusia, yang berada di bawah satu pemerintahan yang sama. Pemerintah ini sebagai alat untuk bertindak (atas nama negara) demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi negara, antara lain kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata-tertib, keadilan, kesehatan dst. Untuk dapat bertindak sebaik-baiknya pemerintah mempunyai wewenang, wewenang mana dibagikan lagi kepada alat-alat kekuasaan negara, agar setiap sektor tujuan negara dapat bersamaan dikerjakan. R. Bardosono, “Ihtisar Ilmu Negara”, Jakarta, 1957 . [2] BulanMei 1940, pasukan Jerman melaksanakan serangan besar-besaran ke arah Barat, negeri Belanda diserbu dan menyerah dalam waktu lima hari. Ratu Wilhelmina dari Belanda terpaksa mengungsi ke Inggris. [3] Prof.Mr.L.J.Van Apeldoorn, “Inleiding tot de studie van het nederlandse recht” Zwole, 1954, hal 229. [4] Mr. Drs. E. Utrecht, “Pengantar dalam Hukum Indonesia” NV. Penerbitan dan Balai Buku Indonesia, Jakarta, 1955. hal 237 [5] Lihat Prof. Mr. J. Van Kan – Prof. Mr. J.H. Beekhuis, “Inleiding tot de rechswetenschap”, Haaleem (VUB) 1951. [6] Prof. Dr. P.J. Bouman, :Sociologie, begrippen en problemen”, Antwerpen/Nijmegen, 1950, hal 68. [7] DR.J.H.A.Longemann, “Over de theorie van Een Stellig staarecht” Leiden, 1948, hal 64. [8] Baik negara bersifat kerajaan (pemerintahan dipegang secara turun temurun oleh satu dinasti) ataupun Republik (rakyatlah yang memilih presidennya) untuk menjadi penanggung jawab tertinggi terlaksananya hukum hukum Allah tadi. Seringkali terjadi kesalah fahaman dimana Republik atau kerajaan dianggap bersangkut paut dengan hukum yang berlaku dalam negara tersebut, sebenarnya tidak demikian, dalam ilmu politik, republik atau kerajaan hanyalah untuk menandai bentuk suksesi kepemimpinan dalam negara. [9] Negara sebagai subjek hukum internasional, harus memiliki persyaratan sebagai berikut : [1] penduduk yang menetap, [2] wilayah yang tertentu batas batasnya, [3] pemerintah dan [4] kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara negara lain. [10] Lihat Prof. Mr. J. Van Kan – Prof. Mr. J.H. Beekhuis, “Inleiding tot de rechswetenschap”, Haaleem (VUB) 1951. [11] Prof. Dr. P.J. Bouman, :Sociologie, begrippen en problemen”, Antwerpen/Nijmegen, 1950, hal 68. [12] DR.J.H.A.Longemann, “Over de theorie van Een Stellig staarecht” Leiden, 1948, hal 64. [13] H.W. Briggs, The law of nations, cases, documents and Notes, 2nd edition. Appleton-Cntury-Croft, Inc. New York, 1952. hal 66. [14] pernah dimuat dalam Majalah Darul Islam, sayang sekali ia menyejarahkan dirinya sebagai orang yang mengubur hidup hidup Negara Islam Indonesia.
Posted on: Tue, 10 Sep 2013 12:12:44 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015