Bekal Menghadapi Debt Colector Nakal Main Sita Barang di Rumah - TopicsExpress



          

Bekal Menghadapi Debt Colector Nakal Main Sita Barang di Rumah Penggemar Kredit debt collector yang nekat menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum maka yang bersangkutan atau keluarganya dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Jangan mentang - mentang ada Pasal 362 KUHP, lalu tak bayar. Kalau berani tak bayar, sangsinya ada 3 1. Dipastikan tak masuk surga 2. Krisis Kepercayaan 3. Kreditur berhak mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, salah satu hal yang dapat dituntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Semoga bermanfaat
Posted on: Sun, 07 Jul 2013 02:03:37 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015