Berita Keluarga Keraton Ingin Solo Lepas dari Jawa - TopicsExpress



          

Berita Keluarga Keraton Ingin Solo Lepas dari Jawa Tengah ERWIN DARIYANTO - Harian detikJakarta - Keluarga Keraton Surakarta mengajukan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diajukan oleh GRAy Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S. Wirabhumi.Menurut mereka, sejak dulu Keraton Surakarta telah memiliki tradisi dan karakter khusus. Maka wilayah itu sudah selayaknya lepas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pendahuluan tahap I atas gugatan tersebut pada pukul 13.30 WIB hari ini. Koes Isbandiyah dan Eddy menggugat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah. Keduanya meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.Dalam undang-undang itu disebutkan, “… menghapuskan Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan dewan perwakilan rakjat daerah karesidenan-karesidenan tersebut.” Setelah karesidenan dihapus, lalu dibentuklah Provinsi Jawa Tengah. Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat 1, yang berbunyi, “Daerah jang meliputi daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan mendjadi Provinsi Djawa Tengah.”Dengan lahirnya undang-undang tersebut, Isbandiyah, yang juga putra kandung Susuhunan Paku Buwono XII, merasa telah kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris. Sebagai ahli waris, ia menyebut berhak mengelola dan mengatur tanah-tanah Keraton Surakarta.Hal itu berdampak pula terhadap kewibawaan serta status sosial dan keluarga serta keturunan Keraton Surakarta. Alasan lainnya adalah undang-undang itu dinilai menyebabkan pihak keraton tidak dapat melestarikan dan mengembangkan budaya Jawa dari Keraton Surakarta.Pihak Keraton Surakarta telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam uji materi itu. Kepada Detik, Yusril mengaku bukan hanya keluarga Keraton Surakarta yang ingin mengajukan uji materi atas UU Nomor 10 Tahun 1950.“Ada juga dari Universitas Islam Indonesia, yang juga meminta saya mendampingi, tapi saya belum lihat materi yang mereka ajukan,” kata mantan Menteri-Sekre
Posted on: Thu, 27 Jun 2013 17:08:46 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015