Besaran premi dan klaim asuransi TKI belum jelas Senin, 29 Juli - TopicsExpress



          

Besaran premi dan klaim asuransi TKI belum jelas Senin, 29 Juli 2013 | 06:15 WIB Oleh: Mukhtar Bulan Agustus tinggal hitungan hari. Agaknya pembentukan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bakal molor. Hingga akhir bulan ini belum ada tanda-tanda pembentukan konsorsium asuransi TKI. Padahal sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) berharap, konsorsium asuransi TKI beroperasi mulai 1 Agustus 2013. Di awal tahun ini, untuk sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop penjualan produk asuransi TKI lewat konsorsium perusahaan asuransi yang telah beroperasi sejak tahun 2010 lalu. OJK dan Kemnakertrans akan kembali membentuk konsorsium asuransi TKI baru. OJK mencatat, ada 40 perusahaan asuransi umum yang mendaftarkan diri terkait pembentukan konsorsium asuransi TKI. Dua perusahaan asuransi yang berminat adalah Asuransi Bosowa Periskop dan Adira Insurance. Kedua perusahaan ini mengklaim, diajak pemerintah bergabung di konsorsium asuransi TKI. Tapi sebelum memutuskan bergabung, kedua perusahaan asuransi ini akan mempertimbangkan beberapa persoalan yang mengganjal. Pertama, jangkauan perusahaan asuransi umum belum jelas di beberapa kondisi. Misalnya, belum jelas mana yang dapat dikaver perusahaan asuransi dan mana yang menjadi kewajiban negara. Kedua, masalah yang kerap melanda perusahaan asuransi, seperti proses klaim, nilai premi, pengaturan premi dan pembayaran klaim belum menemukan titik temu. Meski begitu, Bosowa dan Adira melihat, potensi premi asuransi TKI cukup besar. Menurut Budi Herawan, Direktur Pemasaran Asuransi Bosowa Periskop, pihaknya segera memberikan jawaban terkait keterlibatan di konsorsium asuransi TKI. Adira juga masih mempertimbangkan keikutsertaannya di asuransi TKI. Apalagi persoalan TKI cukup kompleks. Tiga tahun lalu Adira pernah bergabung dalam konsorsium asuransi TKI. "Tapi berhenti karena praktik di lapangan berat. Maka itu kami belum memutuskan terjun ke asuransi TKI," ujar Hardianto Wirawan, Strategic Planning Head Adira Insurance. Meski tak ingat perolehan premi asuransi TKI, Hardianto menyebutkan rasio klaim yang harus dibayarkan Adira lebih dari 50% dari premi. Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan banyak perusahaan asuransi yang menyatakan minat terjun di konsorsium TKI. Beberapa pelaku asuransi umum besar mengaku serius masuk ke penjaminan TKI. "Meski berminat, mereka harus siap secara sistem dan SDM. Apalagi persoalan TKI cukup kompleks," ujar Julian. OJK akan merekomendasikan perusahaan asuransi umum yang layak bergabung dalam konsorsium TKI. "Kami juga turut menyeleksi produk yang diberikan perusahaan asuransi," kata Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank I OJK. Sebelumnya, OJK membubarkan konsorsium asuransi TKI yang beranggotakan 10 perusahaan asuransi dan satu pialang asuransi. OJK mencatat, selama September 2010 hingga Februari 2013, penggunaan dana asuransi TKI senilai Rp 398 miliar.
Posted on: Mon, 29 Jul 2013 00:15:08 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015