Bismillah Kajian Ramadhan ; Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Zakat - TopicsExpress



          

Bismillah Kajian Ramadhan ; Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Zakat Fitri (Bag. Pertama) Waktu Penunaian Zakat Fitri Zakat Fitri ( زكاة الفطر ), -dalam bahasa arab bukan dikatakan zakat fitrah- merupakan gabungan kata yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait). Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini disyariatkan disebabkan adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah (salah seorang ulama ahlulhadits Saudi Arabia) pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri di awal Ramadan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syaikh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitri dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri. Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh. Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua: Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya. Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat. Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات ‘Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah)
Posted on: Thu, 01 Aug 2013 07:30:20 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015