Buruh Gresik Bergolak, Tuntut Upah Layak dan Karyawan Tetap SURYA - TopicsExpress



          

Buruh Gresik Bergolak, Tuntut Upah Layak dan Karyawan Tetap SURYA Online, GRESIK - Ratusan buruh pabrik yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia-Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBI- KASBI) Gresik, unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gresik, Selasa (1/10/2013). Mereka menagih janji status karyawan tetap pada PT Hanampi Sejahtera Kahuripan (HSK), perusahaan di Kawasan Industri Maspion (KIM) Manyar. Ratusan pekerja tersebut menuntut haknya karena sebelumnya ada sudah ada kesepakantan pihak pekerja dengan PT HSK. Menurut pihak pekerja, kesepakatan itu dibuat pada Kamis 28 Pebruari 2013, di ruang meeting PT Hanampi Sejahtera Kahuripan. Kesepakatan itu berisi penghapusan sistem outsourcing atau perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) dan borong kerja akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 pada akhir Oktober 2013. Selian itu kesepakatan berisi perubahan status hubungan kerja dari Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dilaksanakan selambat-lambanya sampai akhir September 2013 dan diadakan evaluasi secara transparan. "Sesuai Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 bahwa tenaga inti tidak boleh di-outsourcing-kan, sehingga pekerja menuntut untuk menjadi pekerja tetap," kata Agus Budiono, mantan Ketua SPBI Kasbi, Gresik saat mendampingi ratusan buruh di Kantor Disnakertrans. Unjuk rasa serupa dilakukan para buruh di PT Hexamitra Charcoalindo, Jl Krikilan KM 26, Kecamatan Driyorejo, Selasa (1/10/2013). Dalam aksi itu para buruh menuntut upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Gresik yaitu Rp 1,74 juta per bulan. Pasalnya, selama ini mereka hanya diberi upah Rp 1,56 juta per bulan tanpa diikutkan program Jamsostek. "Buruh sudah banyak dirugikan. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka akan terus berunjuk rasa," kata Kusnandar, koordinator lapangan (Korlap) aksi. Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Gresik, Karno, mengatakan, permasalahan di PT Hanampi Sejahtera Kahuripan sudah dilakukan penanganan. Hasil pemeriksaan ditemukan 177 orang pekerja dengan status PKWT di bagian produksi. Sehingga melanggar Pasal 59 Ayat (7), joncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/Men/VI/2004. "Permasalahan ketenaga kerjaan disesuaikan dengan Peraturan yang berlaku. Intinya ya dimediasi itu, jika tidak selesai dalam mediasi kita serahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," kata Karno. #HHP
Posted on: Wed, 02 Oct 2013 00:22:32 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015