Coba Perkosa WNA, Gerandong Diadili Denpasar (Bali Post) - - TopicsExpress



          

Coba Perkosa WNA, Gerandong Diadili Denpasar (Bali Post) - Seorang tukang ojek, terdakwa Kirnawan alias Pogot alias Gerandong (38) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/10) kemarin. Terdakwa yang asal Kintamani, Bangli itu disidangkan karena mencoba merampas barang berharga seorang wanita warga negara asing (WNA) yang menjadi penumpangnya. Bahkan, terdakwa mencoba memperkosanya, namun gagal karena korban melawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dalam dakwaannya menjerat Gerandong dengan dua pasal yakni pasal 365 ayat KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Tak pelak, terdakwa yang mengaku tinggal di Jl. Pulau Yoni Gang Ketan, Pemogan, Denpasar Selatan itu terancam hukuman berat yakni lima tahun penjara. Coba Perkosa WNA, Gerandong Diadili Dalam sidang terungkap, kejadian tersebut berlangsung, Sabtu 24 September 2011 sekitar pukul 03.00 wita. Kala itu, terdakwa nongkrong di sebuah tempat di Kuta, bermaksud mengojek. Tak lama berselang, dia dihampiri seorang WNA wanita berinisial BVH yang meminta supaya diantar ke Hotel Anantara. Terdakwa pun lantas membonceng korban dengan sepeda motornya Honda Supra Fit DK 2670 E. Namun di tengah perjalanan, Gerandong ternyata mempunyai niat jahat. Motornya bukannya dilajukan ke arah hotel, namun justru dibelokkan ke kawasan hutan mangrove. Karena korban sadar, dia protes dengan mengatakan bahwa jalannya salah. Korban pun meminta supaya berhenti karena curiga dengan gelagat pengojek. Setelah motor berhenti, korban turun dan korban berjalan ke jalan raya. Oleh terdakwa, korban dikejar dan bahkan ditarik-tarik. Karena korban terus meronta, terdakwa memeluknya dari belakang dan kemudian membanting tubuh korban. Korban terus melakukan perlawanan, dan terdakwa akhirya merampas tas korban yang berisi uang dan barang berharga seperti Iphone, kamera digital, sepatu hak tinggi, kacamata merek Amay dan Oacley serta uang tunai Rp 1,5 juta. Setelah merampas tas, tubuh korban diangkat hingga jatuh ke parit dan menderita luka-luka. Bahkan, terdakwa mencoba memperkosa korban dengan cara menyingkap roknya. Gagal memperkosa korban, terdakwa lantas menjual hasil kejahatannya. ‘’Saat percobaan pencabulan, korban sempat meronta, namun kembali dipukul. Korban terus melawan hingga akhirnya tubuhnya dilempar ke parit,’’ jelas jaksa dalam dakwaannya. (kmb)
Posted on: Fri, 01 Nov 2013 02:36:37 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015