Dalam Asuransi Unit Link, terdapat biaya-biaya yang dibebankan - TopicsExpress



          

Dalam Asuransi Unit Link, terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabahnya yakni Biaya Administrasi, Biaya Pengelolaan Investasi dan Biaya Akuisisi, biaya tersebut merupakan beban tambahan diluar Biaya Asuransi. Berikut ini adalah penjelasan biaya pada unit link : 1. Biaya Administrasi Kisaran biaya administrasi masing-masing perusahaan asuransi berbeda-beda. Kisarannya adalah sebesar antara Rp 25.000,- hingga Rp 40.000,- perbulan atau Rp 300.000,- hingga Rp 480.000,- per tahun. Biaya ini akan terus dibebankan selama berlakunya asuransi. 2. Biaya Akuisisi Biaya Akuisisi adalah biaya yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada distribusi chanel yaitu komisi agen, overriding para leader dan biaya kantor agency. Biaya akuisisi ini dibebankan ke dalam premi yang dibayarkan oleh nasabah. Biaya Akuisisi berlaku selama 5 tahun pertama. Biasanya sangat besar pada tahun pertama dan kedua. Berkisar 75-100% pada tahun pertama, 50-80% pada tahun kedua, 15-25% pada tahun ketiga dan 5-10% pada tahun keempat dan kelima. 3. Biaya Asuransi Biaya asuransi atau biasa dikenal dengan Cost of Insurance (COI) adalah biaya premi dengan memperhatikan usia dan resiko dibandingkan uang pertanggungan yang diambil. Contoh, pria usia 30 tahun, untuk mendapatkan pertanggungan meninggal dunia senilai 1 Milyar. Biaya Asuransinya adalah Rp.145.000/bulan. Biaya asuransi ini akan naik terus dari tahun ke tahun. 4. Biaya Alokasi Premi Perusahaan asuransi yang membebankan biaya ini di muka sebelum dan setiap dana masuk ke dalam porsi investasi. Biaya ini umumnya sebesar 5% dari dana yang diinvestasikan dan ada juga yang menggunakan metode bid-offer price yaitu dana yang masuk akan dibagi dengan harga jual (offer price) serta dana yang keluar atau ditarik oleh nasabah akan dikali dengan harga beli (bid price). Selisih dari bid-offer price biasanya sebesar 5% (umumnya dihitung dari offer price). Bagi nasabah yang ingin menarik investasinya dari unit link yang menggunakan metode bid-offer price mutlak harus menghitung tingkat pertumbuhan yang sedang terjadi sejak dana tersebut masuk, dikurangi selisih bid-offer price. 5. Biaya Pengelolaan Investasi Perusahaan asuransi juga membebankan Biaya Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi yang besarnya bervariasi antara 0.5% – 3% pertahun dan sudah diperhitungkan dalam harga unit. Tingkat biaya ini tergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh nasabah (reksa dana pendapatan tetap, saham atau campuran) 6. Biaya Unit Link Premi Tunggal Pada pembayaran premi tunggal atau single premium (yaitu pembayaran premi hanya satu kali dan tidak ada kewajiban pembayaran di tahun berikut namun jika ingin menambah porsi investasi diperbolehkan), polis jenis ini juga membebankan biaya seperti Biaya Akuisisi yang besarnya tetap biasanya sebesar 5% dari jumlah Premi Tunggal dan atau dana yang di Top Up (ditambahkan), Biaya Administrasi untuk menutup biaya awal polis kisaran sebesar Rp 240.000,- hingga Rp 300.000,- biasanya dikenakan di tahun pertama. Uang Pertanggungan yang dijamin adalah sebesar 150% dari investasi awal, jika tidak ada penarikan dana di kemudian hari oleh nasabah. Namun apabila terjadi penarikan dana dikemudian hari, Uang Pertanggungan akan berkurang. 7. Biaya penarikan dana (fund withdrawal charge) Dibebankan dalam bila Anda menarik sebagian atau seluruh unit investasi. 8. Biaya pemindahan dana (fund switching charge) Pemindahan unit investasi antardana untuk beberapa kali dalam setahun biasanya bebas biaya. Pemindahan berikutnya dapat dikenai biaya. 9. Biaya penambahan investasi (top up charge) Dibebankan dalam rupiah sebelum jumlah penambahan (top up) dikonversi ke dalam unit. Sejalan dengan lamanya waktu investasi, apabila pertumbuhan dana investasi telah melebihi Uang Pertanggungan maka jika terjadi risiko kematian, manfaat yang didapat oleh ahli waris sebesar nilai investasi. Sebaliknya, jika nilai investasi ternyata lebih kecil dari Uang Pertanggungan maka manfaat yang didapat ahli waris adalah sebesar Uang Pertanggungan, dengan catatan jika perkembangan nilai investasi tidak lebih kecil dari biaya-biaya yang telah disebutkan diatas.
Posted on: Thu, 20 Jun 2013 03:23:57 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015