Dalam UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa gelar akademik - TopicsExpress



          

Dalam UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa gelar akademik dinyatakan tak sah jika dikeluarkan perguruan tinggi ataupun program studi yang tak terakreditasi.. print.kompas Senin, 2 September 2013 JAKARTA, KOMPAS — Akreditasi institusi perguruan tinggi masih minim dan belum dipahami. Padahal, akreditasi institusi perguruan tinggi sama penting dengan akreditasi program studi. Merespons hal itu, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menggagas Pelatihan Penyiapan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Program yang digelar pada 5-7 September di Batam itu bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk mengenalkan soal akreditasi institusi perguruan tinggi (PT). “Akreditasi ini sangat krusial karena mulai 2014 semua wajib terakreditasi. Pelatihan AIPT ini jadi sangat relevan dan penting bagi semua PT di Indonesia” ujar Edy Suandi Hamid, Ketua Umum Aptisi yang juga Rektor UII Yogyakarta, Minggu (1/9). Menurut Edy, akreditasi perlu untuk menjamin kualitas institusi perguruan tinggi dan program studinya. Pemerintah secara tegas menyatakan dalam UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa gelar akademik dinyatakan tak sah jika dikeluarkan perguruan tinggi ataupun program studi yang tak terakreditasi. Hingga kini, baru 70 PTN dan PTS yang diikutkan akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dari 3.216 perguruan tinggi di bawah Kemdikbud. …dst
Posted on: Wed, 04 Sep 2013 09:21:22 +0000

Trending Topics



in-height:30px;">
Today is my day ... a day created just for me ... thats right ...
Last month, the ruling Japanese coalition parties quickly rammed
There are so many ‘decades-old’ media-driven false
Even friends can make you fall. It is difficult for people to
I am having a huge problem with Alabama Medicaid. They keep

Recently Viewed Topics




© 2015