Dalam konstitusi kita, UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat (3) - TopicsExpress



          

Dalam konstitusi kita, UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat (3) disebutkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini kemudian diturunkan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, yang menjamin akses seluruh rakyat terkait pemilikan tanah. Salah satu prinsip dari UUPA ini adalah bahwa tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan, apalagi penghisapan modal asing terhadap rakyat Indonesia. Dengan merujuk pada UUPA 1960 pula dapat disimpulkan bahwa: pertama, setiap warga negara Indonesia harus dijamin haknya untuk bisa mengakses tanah dan memanfaatkan kekayaan SDA Indonesia; kedua, setiap warga negara Indonesia harus dilibatkan partisipasinya dalam memutuskan pengelolaan SDA agar terpastikan sesuai dengan kepentingan rakyat. Dengan demikian, setiap pengeluaran ijin eksploitasi SDA (tambang, kehutanan, pertanian, dll) harus mendapatkan persetujuan rakyat dan ada partisipasi dari rakyat di sekitar lokasi konsesi. Ketiga, pengelolaan SDA, baik oleh perusahaan negara maupun swasta, harus dipastikan mendatangkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat
Posted on: Tue, 24 Sep 2013 13:39:47 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015