Dewan Kecewa Terhadap Layanan Asuransi Kresna Sejumlah anggota - TopicsExpress



          

Dewan Kecewa Terhadap Layanan Asuransi Kresna Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Garut menyatakan kecewa atas layanan perusahaan asuransi PT Jiwa Kresna sebagai mitra pemegang hak asuransi kesehatan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Garut. Mereka menilai perusahaan itu tak profesional. Banyak pembayaran asuransi yang diterima anggota dewan ternyata tak sesuai dengan yang diklaimkan. “Kami kecewa atas pelayanan asuransi kesehatan Jiwa Kresna. Perusahaan ini jelas tidak bonafid dan tidak profesional," kata Yayat Hidayat, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Selasa (1/10). Yayat menduga PT Jiwa Kresna tidak memiliki kualifikasi yang baik sebagai pemegang tender asuransi kesehatan para anggota dewan. Hal itu diindikasikan dari pembayaran asuransi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati. "Pembayaran klaim sering macet hingga satu bulan lebih. Bahkan banyak fasilitas yang diberikan sangat terbatas. Saya dan anggota dewan lainnya sangat kecewa dengan layanan perusahaan asuransi ini,” tegas Yayat. Hal senada dikemukakan anggota Fraksi PPP, Agus Koswara. Menurutnya, pembayaran klaim asuransi sering terlambat dan macet. Jumlah pembayaran pun tak sesuai dengan kesepakatan. “Pembayaran klaim, paling lambat biasanya tiga minggu. Tetapi ini justeru lebih dari satu bulan. Jangan–jangan pihak perusahaan sengaja melalaikan kewajibannya kepada anggota dewan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Cabang Bandung PT Asuransi Jiwa Kresna Firman Tambunan menyangkal terjadi keterlambatan pembayaran atas klaim asuran kesehatan para anggota DPRD Garut. Ditegaskannya, saat ini pihaknya justru tengah melakukan verifikasi terhadap jumlah klaim asuransi anggota dewan yang harus dibayarkan sekitar Rp200 juta. Verifikasi dilakukan antara lain menyangkut dokumen, bukti kuitansi, resep obat, dll dari rumah sakit yang dirujuk perusahaan. Sesuai SOP, dalam 14 hari kerja, jika dokumennya lengkap maka perusahaan langsung membayarkan klaim asuransi kesehatan para anggota dewan tersebut. “Kita tidak bisa langsung membayar klaim karena harus berdasarkan SOP, sesuai tagihan yang ada di perusahaan. Jika pembayaran yang diajukan anggota dewan melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan standar kami, kami pun tidak bisa membayar sepenuhnya,” jelas Firman. Zainulmukhtar / INILAH.COM,
Posted on: Wed, 02 Oct 2013 09:09:05 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015