Diawali dengan “semangat sesuai amanat” UU Nomor 28 Tahun 1999 - TopicsExpress



          

Diawali dengan “semangat sesuai amanat” UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; kemudian diimplementasikan dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (pasal 12 ayat 2). Selanjutnya mulai tahun 2014, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan merealisasikan Kartu Pegawai Elektronik (KPE) PNS menggantikan Kartu Pegawai (Karpeg) PNS versi lama, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik. KPE diterbitkan sebagai identitas tunggal dan terpadu seorang PNS, guna mendukung standar pelayanan kepegawaian terkait dengan unsur keamanan, efesiensi dan efektifitas serta akuntabilitas dan transparansi. Menurut Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Pusat, bahwa langkah ini merupakan salah satu langkah yang ditempuh BKN untuk mendukung Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sehingga diharapkan pemanfaatan KPE ini bisa “memberikan manfaat dan kesejahteraan” bagi para PNS diseluruh Indonesia...benarkah...!?!
Posted on: Fri, 02 Aug 2013 14:06:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015