Diduga Terkait Perkara Lain di IHDN Denpasar Lagi, Titib - TopicsExpress



          

Diduga Terkait Perkara Lain di IHDN Denpasar Lagi, Titib Diperiksa Penyidik Kejati Denpasar (Bali Post) -Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, terus bergulir bahkan berkembang. Setelah menetapkan Pembantu Rektor II, Praptini, sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (17/10) kemarin giliran mantan Rektor IHDN Denpasar Prof. Titib kembali diperiksa penyidik Kejati Bali. Titib yang sempat mengaku diperas Rp 450 juta tersebut dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Bali yang diketuai Endrianto Sibandi. Sumber di Kejati Bali menyebutkan, Titib diperiksa bukan berkaitan dengan perkara Praptini, tapi dalam dugaan perkara lain. Kasipenkum Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan yang diminta konfirmasinya, menyatakan memang benar Titib kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Namun soal perkara apa, kami tidak mau menjawab karena ini belum bisa dipublikasikan. Untuk kasus ini (pemeriksaan Prof. Titib) masih bersifat penyelidikan, belum penyidikan, jelas Ashari. Walau pihak kejaksaan masih tutup mulut soal pemeriksaan perkara itu, namun Ashari menyatakan pemeriksaan kemarin tidak hanya meminta keterangan sang profesor. Setidaknya ada lima orang yang diperiksa berkaitan dengan perkara itu. Lantas, dugaan perkara apa yang kembali membuat mantan rektor tersebut diperiksa? Informasi yang didapat di internal kejaksaan, memang pemeriksaan masih berkaitan dengan peranan Prof. Titib sebagai rektor di satu-satunya institut berlabel Hindu tersebut. Salah satunya, soal pungutan dari mahasiswa baru dan sejumlah item lainnya, termasuk dana punia. Bukan 14 item yang menjadi temuan adanya dugaan penyimpangan, namun ada 16 item yang diduga ada penyelewenngannya di IHDN, bisik salah seorang sumber di kejaksaan. Selain dugaan adanya pungutan dan penyelewengan dana punia, kasus IHDN telah menyeret sang pembantu rektor Praptini sebagai tersangka. Titib saat menjadi rektor juga sudah bersaksi atas perkara tersebut. Setelah adanya peningkatan menjadi penyidikan, pihak Kejati Bali mengembangkan pemeriksaan soal dana punia. Senin (30/9) lalu, sejumlah saksi kembali didatangkan ke korp adyaksa itu guna mengorek keterangan soal dugaan penyelewengan di IHDN. Kala itu, ada alumni IHDN yang dipercaya mengelola Badan Dana Punia dimintai keterangan. Dia adalah Nyoman Ardika. Selain diduga mengetahui soal dana punia, Ardika adalah pelawak Bali yang dikenal dengan sebutan Sengap alias Mang Pekak. Saksi lainnya yang diperiksa saat itu adalah Pembantu Rektor (PR) III Ketut Wisarja. Dia sebelumnya juga sempat dimintai keterangan atas dugaan korupsi di internal IHDN dalam pengerjaan 14 item proyek, yang telah menetapkan Praptini sebagai tersangka. Yang digali dari para saksi adalah proses pemungutan dana punia ke mahasiswa yang pertanggungjawabannya diduga tidak jelas. Aspidsus Putu Sudharma sebelumnya juga mengatakan, selain mengarah pada dugaan korupsi barang dan jasa, kejaksaan juga mendalami kaitan dana punia yang dikelola oleh penunjukan alumni. (kmb)
Posted on: Fri, 18 Oct 2013 01:40:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015