Diskusi Publik Komite Pemantau KPK: "Membedah Dakwaan LHI" Sabtu, - TopicsExpress



          

Diskusi Publik Komite Pemantau KPK: "Membedah Dakwaan LHI" Sabtu, 29 Juni 2013 livetwit by @thofa_2020 -jurnalis- Sdh di lokasi acara diskusi "Membedah Dakwaan LHI" (27/6) di Pulo Dua Restoran sdh bnyk media yg hadir.. Acara Membedah Dakwaan LHI ini baru saja dimulai..dengan moderator saudara Taufik Riyadi (Tori) dr Komite Pemantau-KPK..(KPKPK) Tori: KPK sbg lembaga extraordinary,lembaga superbody sangat rawan sekali terjadi abuse of power..publik perlu mengawasi kerja & kinerjanya Tori; fungsi utama KPK telah bergeser fungsinya menjadi lembaga penindakan.. Pembicara pertama Chudry Sitompul,SH.MH Ketua Hukum Acara UI ; bagi masy awam bnyk yg tdk mengerti ttg proses hukum dan apa itu srt dakwaan Chudry Sitompul : siapa yg mendakwa atau mendalil wajib membuktikan apa yang didakwakan atau apa yg didalilkan..itulah tugas Penuntut Umum Chudry Sitompul ; dakwaan jaksa penuntut umum harus jelas identitas org yg didakwa & dakwaannya tdk boleh berubah-ubah dakwaannya.. Chudry Sitompul ; Tugas peradilan 1.memberikan kepastian hukum & 2.memberikan rasa keadilan,dakwaan harus dibuat berdasarkan 2 hal tsbt Chudry Sitompul ; semua kejahatan itu pasti ada motifnya, jika tdk ada motifnya maka itu adl ketidaksengajaan, motif itu perlu jelas.. Chudry Sitompul : yang tahu jelas ttg suatu perkara atau kasus adl tersangka/pelaku & saksi, tugas jaksa memberikan gambaran yg utuh & benar Chudry Sitompul ; Surat Dakwaan itu sama seperti laporan jurnalis memenuhi syarat yg jelas ttg 5W + 1Hnya tdk boleh samar2 surat dakwaan.. CH ; surat dakwaan itu sebetulnya tdk susah2 amat, surat dakwaan pun ada yg tunggal dan berlapis.. CH ; semakin dakwaan dibuat berlapis dan kumulatif maka jaksa itu semakin tdk yakin dalam membuat dakwaan.. CH ; Jaksa itu adl bagian dari eksekutif atau bagian juga dari pemerintah krn Jaksa Agung itu diangkat oleh presiden.. CH : betul KPK itu independen tetapi ternyata Jaksa Penuntut Umum masih merupakan hak tunggal dari Kejaksaan Agung..jadi pertanyaan besar ?? CH : lalu apakah surat dakwaan jaksa penuntut umum itu murni hukum atau ada motif politik hukum..krn sekali lagi Jaksa itu bagian eksekutif CH ; lalu ketika skrg sdh mendekati tahun politik, bukan tdk mgkn tuntutan yg ada bernuansa motif politik.. CH ; kita bisa lihat content analisis bagaimana surat dakwaan KPK terhadap LHI dibanding surat dakwaan dengan tersangka kasus lainnya.. CH : pada kasus LHI ini adl bagian proses yg kritis thdp KPK, nonsens apa yg dikatakan Jubir KPK bagi kita orang2 yg faham hukum.. CH ; KPK itu jangan jadi Kopkamtib gaya baru semua orang dibuat takut.. CH ; apakah surat dakwaan LHI ini memang murni proses hukum materiil dan formil atau ada motif politik didalamnya.. CH : mengenai TPPU & Korupsi LHI-AF ini, TPPU ini harus jelas tindak pidana utamanya..atau predicat crimenya.. CH : Sejarah TPPU dr Amerika untuk mencegah TPPU dr South America atas kejahatan narkotika yg saat itu dianggap extraordinary crime.. CH ; banyak skrg LSM menganggap orang yg mengkritisi penegakan hukum dianggap tdk mendukung pemberantasan korupsi,pdhl disana ada hak ssorng CH ; KPK ini menjadi lembaga yg seolah olah keadilan dan kebenaran sdh ada di KPK saja, buat apa ada pengadilan kl begitu.. CH : mengkritisi KPK itu bukan anti KPK dan pro koruptor.. CH : Apakah betul Hakim Tipikor itu netral, doktrin KPK zero terhadap tersangka korupsi utk bebas di pengadilan.. CH ; motif politik hukum Jaksa Penuntut Umum yg merupakan bagian Kejaksaan sbg eksekutif - pemerintah.. CH ; hukum itu ; Yuridis, Sosiologis dan Filosofis tidak berdiri sendiri.. Pembicara selanjutnya lawyer LHI : Bpk Muh Assegaf..sedang menyiapkan nota keberatan terhadap dakwaan LHI.. Muhamad Assegaf ( MA ) : dalam kasus LHI ini kita semua dibuat banyak surprise-surprise yang baru.. banyak kejutan2 yg aneh dan janggal.. MA : apakah tertangkapnya AF di hotel Meridien itu adl yg namanya "tertangkap tangan".. MA : lebih aneh lagi LHI sedang memimpin rapat di DPP PKS dan KPK dateng dgn surat penangkapan..yg diekspose ke publik " tertangkap tangan" MA ; kejutan selanjutnya saat ditangkap, lawyer yg ada di DPP meminta utk mendampingi LHI, kata KPK hrs ada surat sbg lawyer.. MA ; berawal dr "tertangkap tangan" 1M kemudian berkembang kemana mana hal tersebut.. surat eksepsi tim hukum sedang dibuat.. Adnan Wirawan, tim kuasa hukum LHI : apakah benar pak LHI ini adl penyelenggara negara..padahal posisi LHI adl DPR bukan eksekutif Adnan W : LHI didakwa bukan tindak pidana korupsi tetapi didakwa membujuk melakukan korupsi..dalam hukum apakah ada pasalnya.. Adnan W ; rumusan dakwaan juga aneh bertebaran pembujukan2 terhadap A,B,C,D,E...njelimet..tdk jelas.. Adnan W : masalah penyadapan, KPK tdk mempunyai wewenang utk melakukan penyadapan krn MK melarang UU NO 8 thn 2011 hrs ada UU khusus.. Adnan W ; KPK melakukan penyadapan dengan SOP yg dibuat sendiri oleh KPK, krn dilarang oleh MK maka hasilnya adl tdk sah.. Adnan W ; TPPU yg didakwakan terhadap LHI sama sekali tdk ada hubungannya dengan masalah import sapi dimana LHI "ditangkap tangan" oleh KPK. Adnan W ; tuduhan korupsi itu adl pasal karet sama seperti tuduhan subversif pada masa lalu.. Adnan W : orang2 yg ada di BAP tdk ada di dakwaan sehingga ini sangat kuat sekali motif politik di dlmnya krn yg muncul hny dr PKS saja.. Sesi diskusi di buka :1. dr wartwan : mengapa nama Yudi yg kemudian muncul, 2,Adanya dakwaan berlapis dan kumulatif.. Chudry S ; banyak hak2 privasi seseorang yg telah dilanggar..lalu bnyk tuntutan hukum yg tdk ada korelasinya dgn kasus LHI ini.. CH : hak kekebalan jaksa penuntut itu harus dikritisi, harusnya bisa dituntut oleh TSK jika tuntutannya tdk benar, agar jaksa ber-hati2 CH ; Jaksa jangan seenaknya saja menuntut seorang tersangka seperti seorang nelayan yg menebar jala..kita adl negara hukum yg beradab.. CH ; masalah penyadapan itu dibawah UU khusus krn itu menyangkut hak privasi seseorang..tdk boleh sembarangan.. CH ; siapa yg menjamin penyadapan itu sesuai dgn aturan bagaimana hak privasi seseorang, anaknya, keluarganya.. CH ; sadapan menjadi momok yg menakutkan..tujuan mempermalukan seseorang seolah lebih dominan.."Nanti kita buka di pengadilan hsl sadapannya CH ; Resiko Jaksa terhadap tuntutannya adl terburuk di tolak oleh hakim, lalu bagaimana dengan hak2 terdakwa yg sdh dipermalukan.. CH : kita bernegara itu perlu check and balances..kita blm sampai tujuan baru di awal2 tujuan kita bernegara.. CH : dalam negara demokrasi prinsipnya semua lembaga harus dapat dikontrol tidak ada lembaga yg tdk bs dikontrol termasuk KPK.. Muh Assegaf ; Yudi Setiawan adl tokoh yg entah darimana lalu muncul di TV bak seorang dosen yg sedang menjelaskan di white board.. Muh Assegaf : Yudi Setiawan adl seorang tahanan yg dengan senyumnya dan dengan santainya menjelaskan bak seorang dosen...dan ditayangankan Muh Assegaf ; aneh bin ajaib seorang tahanan bisa diberi akses ke TV2 dan media2 ditayangkan berulang-ulang..motifasi jelas politik.. Muh Assegaf ; Yudi Setiawan ditayangkan berulang-ulang di TV milik ketua umum parpol, target utama jelas mendiskreditkan PKS.. Penanya ; jaksa2 yg profesional bnyk yg tdk mau untuk mendakwa kasus2 yg tdk jelas seperti ini, tugas tim hukum bwt jaksa malu,hakim yakin.. Penanya ;KPK saat ini sedang masuk ke dalam arus besar politik..mnrt jurnal peradilan..institusi extraordinary dijalankan oleh org2 ordinary Penanya ;pakar2 hukum telah memberikan pandangan2 hukumnya, KPK lebih asyik dengan SOP2nya dan sadapan2nya.. Penanya : Yudi Setiawan dimasukkan dlm wacana Corporate Crime, yg tdk ada kaitannya dengan konstruksi hukum LHI ini.. Penanya : apakah hakim berani berbeda dengan media yg seolah dr awal sdh menempatkan LHI salah.. Penanya ; akademisi, dan pakar2 hukum harus mengkaji secara serius kasus hukum LHI ini, jangan sampai peradilan digiring oleh opini media.. Penanya : akademisi dan pakar2 hukum harus mencegah agar peradilan2 sesat yg bersasarkan penggiringan opini media tdk terjadi.. Penanya : masalah penyadapan ini adl Vacum of Law atau adanya kekosongan hukum, KPK melakukan penyadapan tersebut scr ilegal..dgn dasar SOP Penanya : Penyadapan itu bukan perkara internal KPK saja, karena menyangkut kepentingan publik..kekosongan hukum penyadapan ini hrs jelas.. Penanya ; dapatkah kita masyarakat menggugat masalah penyadapan ini yg tdk diatur oleh UU dan hasil2 penyadapannya batal demi hukum.. Penanya : kasus Bibit-Chandra mnrt Kapolri di DPR sdh P21 tapi krn ada tekanan publik dan opini akhirnya pres mengeluarkan deponering.. Penanya : penggiringan opini publik ini digerakkan dan dikoordinasikan oleh LSM2 dan media, harusnya diselesaikan di pengadilan Penanya : masalah pertemuan Chandra Hamzah ke rumah Nazarudin, lalu masalah komite etik yg kmrn terkait Abraham Samad solusi tdk jelas.. Penanya ; Opini yg ada skrg hny satu arah dr KPK dan LSM2 yg mendukung KPK oleh media pula tentunya.. Chudry S : agak ragu juga kita kalau dakwaan kejaksaan oleh jaksa penuntut umum tdk ada muatan hukum.. Chudry S : KPK itu hanya subsistem dlm sistem hukum politik yg lebih besar.. Chudry S ; coba masalah Yudi Setiawan ditanyakan ke Wamenkumham Denny Indrayana yg suka sidak2 apakah boleh seorang tahanan live di TV,. Chudry S ; silahkan dilakukan content analisis kasus LHI ini terhadap Anas Urbaningrum yg sama2 Ketum Partai.. Chudry S : jangan2 ini tdk hanya utk menjelekkan PKS saja, tetapi bisa juga mengarah menjelekkan Islam secara lebih luas.. Chudry S : masalah penyadapan UU yg tdk ada aturannya, KPK lgsg masuk membuat SOP utk perkara yg sepenting itu & menyangkut hak seseorang Chudry S ; satu2nya cara masalah penyadapan ini adl dibawa ke MK krn menyangkut hak2 konstitusi warga negara.. Chudry S ; KPK adl lembaga yg lahir karena lahirnya UU sehingga dalam menjalankan aktifitasnya hrs lah berdasarkan UU.. Faisal, tim kuasa hukum LHI ; BW komisioner KPK pernah mengatakan...institusi2 yg memiliki kekuasaan besar berpotensi melakukan korupsi.. Faisal ; lalu bagaimana skrg dgn KPK yg memiliki kekuasaan yg sangat besar bahkan superbody apakah tdk berpotensi abuse of power.. Taufik Riyadi ketua KPKPK ; kita semua lihat seluruhnya proses hukum yg berjalan pada kasus LHI ini.. Taufik Riyadi ; & kami akan lihat juga kerja2 KPK pada penanganan kasus2 lainnya, penanganan korupsi hrs sesuai UU.. Taufik Riyadi : pemberantasan korupsi harus dilandasi oleh keadilan dan bukan oleh kebencian.. Semoga demokrasi & demokratisasi kita dapat berjalan dengan baik..
Posted on: Sat, 29 Jun 2013 03:55:05 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015