FORMULASI AGENDA REFORMASI BIROKRASI (Oleh: H. R. Tondo Budhi - TopicsExpress



          

FORMULASI AGENDA REFORMASI BIROKRASI (Oleh: H. R. Tondo Budhi Karya, S.E. M.M.) Reformasi Birokrasi sudah bergulir pada setiap instansi pemerintah pusat dan daerah, di kalangan dunia usaha/swasta, dan masyarakat/swadaya masyarakat. Berbagai instansi/institusi telah menyusun dokumen reformasi birokrasi secara spesifik, antara lain Lemhannas, Wantannas, KPK, LAN, dan lain-lain. Masalahnya, belum terlihat benang merah dari dokumen-dokumen ini sehingga terkesan berjalan sendiri-sendiri. Reformasi birokrasi, penegakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, pemberantasan korupsi, kesemuanya diharapkan bermuara pada titik yang sama, yaitu terciptanya tata pemrintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, pemerintah yang bersih, dan bebas KKN paling lambat pada 2009 sesuai amanat dan sasaran RPJMN 2004-2009. Menuju good governance dan bangsa yang bermartabat: hindari perebutan kepentingan; lakukan sosialisasi program reformasi birokrasi, tingkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip good governance, dan komitmen setiap instansi/pemerintah (pusat/daerah) dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance, melaksanakan reformasi birokrasi, melakukan pencegahan dan mempercepat pemberantasan korupsi, sesuai Inpres 5/2004. Empat pengarusutamaan yang diamanatkan RKP 2006 perlu diperhatikan, yaitu pengarusutamaan partisipasi masyarakat, pembangunan berkelanjutan, gender, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, tingkatkan pendanaan lingkungan dan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan (contoh pengelolaan sampah, banjir, dan kebakaran hutan), hindari kerusakan hutan, manfaatkan limbah untuk kegiatan ekonomi (recycling), mantapkan kelembagaan dan pengembangan kualitas SDM lingkungan hidup di pusat dan daerah, serta kembangkan kiat-kiat khusus pengeloaan lingkungan, tangani sungguh-sungguh dan serius illegal logging/fishing, tumbuhkan diskusi forum lingkungan dan tingkatkan komitmen terhadap lingkungan hidup. Untuk membangun bangsa yang bermartabat, harus dilakukan bersama oleh pemerintah (menciptakan pemerintah yang lebih baik dari sekedar “business as usual dari able government ke better government dan trust government, pemerintah yang dipercaya/terpercaya); dunia usaha/swasta yang menerapkan good corporate governance dan tidak “mengiming-imingi pejabat untuk berbuat korupsi dan suap-menyuap); dan masyarakat yang partisipatif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, prinsip-prinsip good governance, pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik, bersih, dan berwibawa, serta pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi Untuk memayungi reformasi birokrasi, diupayakan penataan perundang-undangan, antara lain dengan menyelesaikan sepuluh rancangan undang-undang. Lima RUU ditargetkan dapat diselesaikan pada 2006-2007, yaitu RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Pelayanan Publik, RUU Etika Penyelenggara Negara, RUU Kementerian dan Kementerian Negara, dan RUU Kepegawaian Negara (tidak akan ada lagi pembedaan PNS, Anggota TNI dan Polri), disusul Lima RUU, yaitu: RUU Badan Usaha Nirlaba, RUU Tata Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, RUU Pensiun PNS dan Duda/Janda, RUU Sistem Pengawasan Nasional, dan RUU Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, ditargetkan dapat diselesaikan pada 2007-2009. Di samping itu, diupayakan reposisi LPND, penanganan lembaga non-struktural (Komisi, Dewan, Badan, dll.), kelembagaan Badan Layanan Umum dan Lembaga Nirlaba, pedoman organisasi perangkat daerah, status staf ahli Kepala Daerah, tipologi pemerintahan daerah, dan eselonisasi PNS. Agenda Strategis Reformasi Birokrasi Aparatur Negara 2004-2009, sebagai penjabaran RPJMN 2004-2009 meliputi: 1. Penataan Kelembagaan Aparatur, dimulai dari lembaga kepresidenan, kementerian dan kementerian negara, lembaga pemerintah pusat dan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, dan lembaga-lembaga koordinatif. 2. Penyederhanaan Ketatalaksanaan harus mendorong pelayanan terpadu, sistem, mekanisme dan prosedur, ketatalaksanaan internal dan eksternal manajemen pemerintahan, tata hubungan kewenangan, korporatisasi unit-unit pelayanan publik, memasukkan aspek-aspek kemiskinan, pembangunan pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, nelayan, dan usaha kecil menengah ke dalam kegiatan pendayagunan aparatur negara. 3. Kepegawaian berbasis kinerja harus dibangun, meliputi Perencanaan Kepegawaian (formasi, analisis jabatan, organisasi dan bebas kerja, nomenklatur jabatan fungsional, rekrutmen, seleksi, fit and proper test yang tidak diskriminatif, standar kompetensi, kompetitif, transparan, anti KKN; penempatan pegawai (standar kompetensi, kompetitif, transparan, standar kompetensi jabatan, penggunaan metode assessment centre, perpindahan sesuai kompetensi, jabatan terbuka, orientasi pada prestasi kerja, DP3 lebih obyektif, berorientasi hasil dan kualitas, ada catatan prestasi harian pegawai. Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pola pikir-sikap-perilaku produktif, didukung analisis kebutuhan diklat, penyaluran pasca diklat, dukungan anggaran memadai. Reward and punishment (penghargaan, sanksi tegas, kriteria dan konsistensi pemberian penghargaan. Remunerasi, pengaturan tunjangan, gaji, beban kerja dan tanggungjawab, secara adil dan layak. Pemberhentian dan pemensiunan (batas usia pensiun masih 56 tahun, harus ketat di seluruh Indonesia, mengapa TNI dan Polri 58 tahun, tetapi PNS tetap 56 tahun? Pola karir PNS, pengaturan jabatan struktural dan jabatan fungsional, pola kerja PNS, rangkap jabatan, PNS menjadi angota LSM, dan PNS aktif di partai politik. 4. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, AKIP (pelaporan, pemahaman, rencana strategis, rencana kinerja tahunan, penetapan indikator kinerja, pengukuran, analisis, dan evaluasi kinerja, pelaporan kinerja, peningkatan komitmen pimpinan dalam menerapkan Sistem AKIP, penentuan indikator kinerja yang disepakati, penentuan target kinerja, kurangnya sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja, kurangnya koordinasi, derajat dasar hukum penerapan Sistem AKIP (Inpres) ditingkatkan menjadi Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. 5. Pelayanan publik: kelembagaan pelayanan satu atap (landasan hukum, kewenangan, dan mekanisme pembentukan, kebijakan penanaman modal di pusat dan daerah); kejelasan kewenangan; kejelasan institusi; kejelasan sistem dan prosedur; koordinasi lintas sektoral; peraturan perundang-undangan yang inkonsisten dan tumpang tindih; keamanan dan penegakan hukum; ijin lokasi dalam mendorong investasi sistem dan prosedur; persyaratan; jangka waktu; biaya; dan kejelasan institusi dan kewenangan; target peningkatan indeks kinerja pelayanan (service performance index) masing- masing instansi, penerapan indeks kepuasan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, dan penerapan standar pelayanan minimal. 6. Pengembangan Sistem Pengawasan Nasional, Mekanisme Kormonev (koordinasi, monitoring dan evaluasi) secara berjenjang dan pembentukan organisasi Kormonev di masing-masing instansi, penyelenggaraan konsultasi publik oleh masing-masing instansi dalam program percepatan pemberantasan korupsi dan pengawasan (fungsional, melekat, internal, eksternal, masyarakat), dan koordinasi pengawasan yang komprehensif. 7. Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara, perubahan Mind-Set dan Culture-Set Aparat Negara, serta Pemantapan Karakter dan Jati Diri Aparat Pemerintah/Negara, menuju aparat yang jujur, disiplin, transparan, akuntabel, profesional, netral, sejahtera, bekinerja poduktif, dan berakhlak mulia. 8. Peningkatan Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan: sesuai dengan tugas, fungsi, peran, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing, dengan membangun mengubah perilaku “penguasa? ke “pelayan masyarakat. 9. Membangun Aparatur Negara yang Kredibel, Akuntabel, Transparan, dan Terpercaya: a. Kredibel, Kredibilitas: kepercayaan, keadaan dapat dipercaya. Aparat Negara harus kredibel dan pemerintah harus dipercaya (trust government). Aparat harus menerapkan dan mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja, yaitu punya komitmen dan konsisten terhadap visi, misi, dan tujuan organisasi, punya keteguhan hati, tekad yang mantap untuk melakukan dan mewujudkan sesuatu yang diyakini, ketetapan, kesesuaian, ketaatan, kemantapan dalam bertindak sesuai visi dan misi; kejelasan wewenang dan tanggungjawab, ikhlas (rela sepenuh hati, datang dari lubuk hati, tidak mengharapkan imbalan atau balas jasa, semata-mata karena menjalankan tugas/amanah demi Tuhan) dan jujur (benar dalam kata dan perbuatan, berani menolak/melawan kebatilan), integritas (menyatu dengan unit kerja/sistem yang ada) dan profesional (terampil, andal, kompeten, bertanggungjawab, berpengalaman, berilmu pengetahuan, berkemampuan), kreatif (ide spontan, inovasi, adopsi, difusi) dan peka (responsif, proaktif), mempunyai leadership yang kuat (mengarahkan, membimbing, memotivasi, konsisten, dan komunikatif) dan teladan/keteladanan (tindakan yang segera memicu/mendorong pihak lain, berbuat/bertindak agar ditiru, antara lain: iman, taqwa, beriptek, budaya baca-tulis, belajar terus, integritas, adil, arif, tegas, bertanggungjawab, ramah, rendah hati, toleran, gembira, silih asah-asih-asuh, sabar, periang dan tersenyum), punya rasa kebersamaan dan dinamika kelompok kerja (team work, tidak selalu bekerja sendiri, tidak egois, dan bekerja terintegrasi), bekerja tepat, akurat, dan cepat, rasional (berpikir cerdas, obyektif, logis, sistematik/sistemik, ilmiah, dan intelektual) dan cerdas emosi (spontan, kreatif, inovatif, holistik, integratif, dan kooperatif), teguh (kuat dalam berpegang pada aturan, nilai moral, dan prinsip manajemen) dan tegas (sifat, watak dan tindakan jelas tegas tidak ragu-ragu), disiplin (taat aturan, norma dan prinsip) dan bekerja teratur (konsisten mengikuti prosedur), berani dan arif, berdedikasi dan loyal, bersemangat dan punya motivasi, tekun (teliti, rajin, konsisten, berkelanjutan) dan sabar, adil dan terbuka, dan berusaha menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. b. Akuntabel, Akuntabilitas: setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS/Aparatur Negara harus meningkatkan akuntabilitas. Reinventing Government, mengubah fokus akuntabilitas dari orientasi masukan (input) ke hasil (output) dan manfaat (outcome). Harus ditingkatkan tanggungjawab dan tanggunggugat para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. c. Transparan, Transparansi: keterbukaan. Asas keterbukan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Di samping tiga hal di atas, aparat negara harus meningkatkan kinerja, profesional, netral, mengikuti diklat berbasis kompetensi, kompeten, beretika sosial dan budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakan hukum yang berkeadilan, keilmuan, dan etika lingkungan. d. Terpercaya: agar aparat dipercaya masyarakatnya, maka harus menunjukkan kedisiplinan, kejujuran, contoh, dan teladan kepada masyarakat. Bangsa Korea, Jepang, China, dan India, memiliki etos kerja dan proses pengembangan diri yang luar biasa. Jepang sejak Restorasi Meiji abad ke-19, ulet dan tangguh. Tiada tara untuk meraih kemajuan. Semangat bushido dan kekecewaan akibat PD-II menjadi trigger bagi Jepang untuk invasi dalam perekonomian dunia. India, mempunyai banyak tenaga profesional berskala dunia, super cerdas, bermartabat, hardworker, adaptif, menjadi ekspor utama devisa negara. Tenaga ahli India banyak yang menjadi CEO dan eksekutif puncak lembaga donor/internasional dan multinasional. Di dalam negeri, 100 juta kelas menengah menjadi daya dorong dahsyat India. Thailand dan Malaysia, memiliki karakter dan jati diri, daya saing dan siap berkompetisi. Korea, lari cepat sejak krisis tahun 1998. Saat ini dalam infrastruktur e-government readiness, Korea menempati urutan ke-5 di dunia dari 191 negara, ekonomi di urutan 10, dan penguasaan teknologi di urutan 9. INDONESIA? Adakah upaya, maukah belajar, mengejar ketinggalan, modus pengembangan diri, budaya kerja, etos kerja, keramahtamahan dan kerendahdirian?, fleksibilitas kultural, kapasitas sinkretik, variasi adat dan kultur, hiper pragmatisme, materialisme/spiritualisme, adakah keinginan maju bangsa ini atau apa yang diinginkan? Lakukan Rewrite Indonesia, Rewrite The Republic, Rewrite The Nation!, jika ingin maju dan berpikirlah luar biasa, jangan berpikir biasa-biasa saja.. Frustrasi menjadi umum. Ide baru bermunculan, tapi oportunistis, plagiatis, dan medioker. Tak ada yang menjadi obat pemecah masalah. Bahkan masalah satu belum terselesaikan, muncul masalah baru sehingga masalah sebelumnya tenggelam. Birokrasi dan Korupsi di Indonesia? Serius. Kejahatan besar, korupsi merupakan penyebab kelemahan, kejahatan, dark-side, peradaban negatif, ancaman kerusakan bangsa, atau “kekuatan utama bangsa? Kita jangan bangga jika disebut pintar dan “cerdas? membengkokkan aturan, berbohong, menipu, dan memanipulasi jabatan dan selalu berpura-pura. Laksanakan reformasi birokrasi, hindari niat korupsi, dan berperanlah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Posted on: Wed, 09 Oct 2013 06:37:21 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015