Fahri Hamzah: KPK Sembunyikan 2 Bukti Korupsi Impor Daging Sapi - TopicsExpress



          

Fahri Hamzah: KPK Sembunyikan 2 Bukti Korupsi Impor Daging Sapi Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi menyembunyikan bukti hukum dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dua alat bukti berupa rekaman pembicaraan hingga kini tidak diungkap oleh KPK. “Ada dua alat bukti yang KPK sembunyikan yaitu pertama sadapan telepon antara AF (Ahmad Fathanah) dengan sopirnya. Sadapan telepon itu jelas mengatakan uang itu uang AF. Belakangan supirnya diteror, seolah uang itu untuk LHI. Kedua, yakni sadapan telepon AF dengan dua pihak yang dealer mobil yang mau ambil uang itu untuk bayar utang, “ ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senin (1/7/2013). KPK, lanjut Fahri, berdalih bahwa rekaman itu tidak pernah ada. Fahri meragukan argumentasi KPK itu. Menurutnya, saat KPK menangkap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, pasti sudah didahului dengan penyadapan percakapan. Selain itu, Fahri mencurigai perkara ini sengaja dilakukan untuk menangkap Luthfi. Pasalnya, Luthfi ditangkap sehari setelah Ahmad Fathanah diringkus. “Saat Fathanah diperiksa, dia diintimidasi dan seluruh pertanyaannya lebih dikaitkan pada hubungan Luthfi dengan Fathanah. Jadi dari awal memang Luthfi sudah ditargetkan,” ucapnya. “Ditambah intimadisi yang dilakukan, kalau ini dipahami oleh hakim, dan mau memaksa untuk membuka, kasus ini bisa hilang,” tambahnya kemudian. Seperti diberitakan, tim jaksa KPK mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Uang untuk Luthfi tersebut diterima orang dekatnya, Ahmad Fathanah, dari dua Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Selain didakwa korupsi, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan beberapa perbuatan, baik menerima uang hasil tindak pidana korupsi maupun menyembunyikan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(kompas) jiewahyu/
Posted on: Sun, 20 Oct 2013 00:05:32 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015