GARA-GARA UU ITE(ancaman penjara buat netizen Indonesia) Punya - TopicsExpress



          

GARA-GARA UU ITE(ancaman penjara buat netizen Indonesia) Punya twitter, facebook, BBM, atau media sosial apapun? Ada satu Undang-Undang yang harus kita semua perhatikan. Kalau tidak, kamu bisa dipenjara! Namanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasanya disebut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fungsi sebenarnya adalah melindungi masyarakat dari perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, dan penyalahgunaan lainnya di dunia digital. “Loh, bagus dong, kenapa harus direvisi?” Masalahnya ada di pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama. Bunyinya: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Jadi kalau kamu menge-tweet, menulis status di facebook, BBM, dan lainnya, terus ada yang merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya, mereka bisa mengadukan kamu ke polisi, dan kamu bisa dipenjarakan dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun dan atau denda 1 milyar rupiah.. “Tapi kan kalau ga terbukti salah, ga dipenjara!” Ini yang belum tentu! Untuk membuktikan kamu salah atau tidak, harus ada pengadilan. Dan sambil menunggu pengadilan, kamu bisa ditahan di penjara sampai 3 bulan. Kalau terbukti bersalah, kamu beneran bisa dipenjara selama 6 tahun! Coba ingat-ingat lagi, ada tidak selama ini hal yang kamu ucapkan di media sosial, yang bersifat negatif terhadap orang lain atau institusi tertentu. Nah kalau ada, kamu wajib khawatir. Karena kalau ada yang melaporkan, kamu bisa diseret ke penjara gara-gara UU ITE ini. Gara-Gara UU ITE, Mahasiswa Kritis Dipaksa Mengundurkan Diri 24 Sep 2013 by safenetvoice Wahyu Dwi Pranata, mahasiswa jurusan Teknik Elektro Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), dipaksa mengundurkan diri oleh kampusnya atau akan diseret pasal pencemaran nama baik UU ITE. “Tidak banyak kesempatan untuk mengobrol kala itu. Saya langsung ditawari dua pilihan, pencemaran nama baik dan terkait UU ITE atau saya harus mengundurkan diri,” ujar Wahyu Dwi Pranata kepada Tribun Jateng (Tribunnews Network), Jumat (20/9/2013). Wahyu lalu mengambil keputusan melakukan pengunduran diri. Ada dua tulisan Wahyu yang dipermasalahkan oleh pihak kampus karena terlalu kritis mengomentari kebijakan kampus melalui tulisannya di blog maupun kompasiana. Salah satu tulisannya yang paling banyak dibaca yakni “Kau Renggut Miliaran dari kami lalu Kau Perlakukan Kami Seperti Orang Miskin.” Mahasiswa asal Purwodadi itu pun beranggapan tulisannya merupakan bagian dari hak kebebasan mengungkapkan pendapat di negara demokrasi ini. Posted in Wahyu Dwi Pranata Seperti apa hukum pencemaran nama di negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Filipina, Singapura, dan Thailand? 1.Negara Inggris DI Inggris yang memiliki sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi atau keputusan-keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara, mengakibatkan pengaruh terhadap ketentuan dan hukum penghinaan di Inggris. Tidak ada standar baku yang dapat digunakan untuk mendefinisikan penghinaan, karena semuanya dapat berubah seiring dengan berjalannya waktu. Di Inggris, suatu pernyataan terhadap seseorang baru dapat dikategorikan sebagai penghinaan ketika pernyataan yang bersifat memfitnah tersebut disiarkan secara luas atau memiliki bentuk visual seperti tulisan, gambar dan sebagainya. Di Inggris, penilaian penghinaan tidak terfokus pada popularitas yang dimiliki oleh seseorang. Hal ini disebabkan oleh karena Inggris mengasumsikan seluruh warganya, terutama pihak yang mengklaim adanya pencemaran nama memiliki reputasi yang baik. Selain itu, Inggris memiliki kriteria yang dapat digunakan untuk menilai apakah suatu pernyataan memiliki muatan untuk menghina atau tidak. Kriteria ini dibentuk oleh House of Lords pada tahun 1999 saat mengadili kasus Reynolds v. Times Newspapers Limited. Kriteria-kriteria tersebut, yaitu: - The seriousness of the allegation. - The nature of the information, and the extent to which the subject-matt er is a public concern. - The source of the information. - The status of the information. - The steps taken to verify the information. - The urgency of the matter. - Whether comment was sought from the claimant’s. - Whether the article contained the gist of the claimant’s side of the story. - The tone of the article - The circumstances of the publication, including the timing. Keberadaan kriteria-kriteria tersebut kemudian memungkinkan pengadilan untuk memberikan penilaian yang tepat terkait dengan kondisi saat ini. Dengan begitu, kebebasan berekspresi tentang semua hal yang memuat kepentingan publik dapat dilindungi. Sumber: Analisis Situasi Penerapan Hukum Penghinaan di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform: November 2012 2.Negara Amerika DI Amerika, ada banyak definisi terhadap libel (fitnah secara tertulis). Keberagaman tersebut juga dipengaruhi oleh regulasi yang dimiliki oleh setiap negara bagian. Hanya saja, meski di setiap negara bagian memiliki definisi yang beragam atas penghinaan, namun dalam prakteknya unsur-unsur yang termuat tetap memiliki kesamaan. Dalam hal ini, Rodney A. Smolla dalam bukunya Law of Defamation menjelaskan bahwa, althought the definition varies signifi cantly by states, a cause of action for libel oft en includes the following elements: (a) a statement of fact; (b) that is false; (c) and defamatory; (d) of and concerning the plaintiff ; (e) that is published to a third party (in writt en or otherwise tangible form); (f) that is not absolutely or conditionally privilaged; (g) that causes actual injury (unless obviated by the presence of presumed harm); (h) that is the result of fault by the defendant (usually); (i) that causes special (pecuniary) harm in addition to generalized reputational history (on occasion). Karena dianggap bertentangan dengan First Amandement dalam konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, maka di Amerika tidak dikenal pertanggungjawaban pidana untuk tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan. Riwayat Kelam Hukum Pencemaran Nama 24 Sep 2013 by safenetvoice Bagaimana sebenarnya sampai ada pasal pencemaran nama di dalam sistem hukum Indonesia? Baca dulu riwayatnya yang kelam dan dari mana hukum itu berasal agar kita tahu hukum ini sebenarnya bias kepentingan. PENGGUNAAN hukum pencemaran nama pada awalnya dapat dilacak saat munculnya “10 Perintah Tuhan” yang menyatakan “Janganlah mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu”. Dari titik inilah sebenarnya hukum penghinaan dimulai. Setelah itu pada masa Imperium Romawi, Tiberius I melahirkan hukum tertulis pertama untuk menghukum pelaku penghinaan. Penguasa Imperium ini mengkriminalkan penghinaan dengan tujuan utama adalah untuk melindungi pemerintah dan para bangsawan. Dia mengancam para pelaku penghinaan terhadap pemerintah dengan ancaman hukuman mati. Kaisar Augustus adalah Kaisar pertama yang menggunakan hukum tersebut dengan mendeportasi Cassius Severus karena menghina bangsawan Roma dalam tulisannya. Dalam sejarah hukum penghinaan modern, Inggris adalah negara pertama yang memperkenalkan hukum penghinaan tersebut. Masa pemerintahan Edward I (1272-1307) dikenal sebagai saat hukum penghinaan diberlakukan, meskipun saat itu belum ada pemisahan yang cukup tajam antara penghinaan lisan dan tulisan. Scandalum Magnatum (spreading false report about the magnates of the realm) adalah undang-undang pertama yang dibuat melalui Statute of Westminster 1275 yang menyatakan bahwa penghinaan dapat dihukum. Scandalum Magnatum ini disahkan karena pada saat itu di Inggris terdapat cukup banyak korban dan kegaduhan yang diakibatkan oleh pembalasan akibat saling menghina. Gara-gara UU ITE, Menulis Status BBM pun Bisa Dipenjara 12 Sep 2013 by safenetvoice 1.Muhammad Arsyad Senin 9 September 2013, Muhammad Arsyad aktivis Garda Tipikor ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik Nurdin Halid di status BlackBerry Messenger miliknya. Arsyad ditetapkan tersangka setelah menuliskan di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!” Arsyad menjadi tersangka kasus ini sejak 13 Agustus lalu. Kasus ini dilaporkan Abdul Wahab, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar sekaligus orang dekat Nurdin Halid. Arsyad juga dituduh telah menghina keluarga Nurdin Halid saat menjadi narasumber pada Obrolan Karebosi yang disiarkan langsung di Studio Celebes TV, Makassar, 24 Juni 2013. Padahal saat itu setelah siaran, Arsyad sempat dikeroyok oleh sekelompok orang. Pelaku pengeroyok sempat ditahan setelah beberapa hari buron. Namun hanya beberapa berselang, pelaku dikeluarkan dari sel tahanan. Pesan @Benhan ke Pengguna Media Sosial 7 Sep 2013 by safenetvoice Kompas/Robertus Belarminus Gara-gara kicauannya melalui situs jejaring sosial Twitter, Benny Handoko, pemilik akun @benhan, tersandung kasus hukum. Belajar dari kasusnya, berikut adalah pesan dia kepada para pengguna media sosial. “Kalau kasus saya sampai dikriminalisasikan, berhati-hatilah teman-teman yang menggunakan Twitter,” ujar Benny di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2013) malam. Apalagi, kata dia, saat ini setiap hari banyak sekali makian terlontar melalui lini masa Twitter maupun jejaring sosial lain kepada pejabat. Posted in Benhan Gara-gara UU ITE, Komen di Twitter Giring Benhan ke Penjara 5 Sep 2013 Benny Handoko, pemilik akun @benhan di jejaring sosial Twitter, resmi menjadi tahanan kejaksaan Kamis, 5 September 2013. Penahanan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, melalui situs jejaring sosial tersebut. Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis “Misbakhun sebagai perampok Bank Century”. Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny Handoko dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Gara-Gara UU ITE, Menulis Berita Demo Pun Diperiksa Polisi 3 Sep 2013 by safenetvoice Awal September 2013, Donny Iswandono, penggerak dan pemimpin redaksi media online Nias-Bangkit (NBC) sedang menghadapi proses hukum karena tuntutan pencemaran nama yang diatur dalam Pasal 27 UU ITE, terkait pemberitaan tentang kasus korupsi di Nias Selatan, Idealisman Dachi. Idealisman Dachi mengugat karena media yang dikelola Donny menulis artikel berjudul »Segera! Periksa, Tangkap dan Adili Bupati Nias Selatan”. Menurut Donny, NBC sudah mencoba dan berusaha mengkonfirmasi ke Bupati Nias Selatan atas adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan di KPK, tetapi tidak mendapatkan respon. Menurut Donny, pihak Nias Bangkit juga sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati, tetapi tak pernah mendapat tanggapan. “Permintaan kami untuk wawancara selalu ditolak. Bupati lebih memilih mengadu ke polisi.” Penyidik Polda Sumut memeriksa Donny Iswandono di Gedung Dewan Pers di Jakarta karena Donny tak bisa hadir pada panggilan pertama 6 Agustus dengan alasan kesulitan transportasi menjelang Lebaran. Dengan bantuan Dewan Pers, akhirnya disepakati pemeriksaan berlangsung di Jakarta. Gara-Gara UU ITE, Nulis Status di FB akhirnya di-Polda-kan 13 Agu 2013 by safenetvoice Seorang pengguna akun jejaring sosial Facebook di Surabaya, Johan Yan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lantaran komentarnya di laman jejaring sosial tersebut. Johan Yan mengaku dirinya menjadi “facebookers” sejak 2008, tetapi akhirnya menghadapi masalah besar yang tidak sanggup dipecahkannya. “Saya hanya facebookers yang komentar tentang link media online, tapi saya di-Polda-kan sebagai tersangka,” katanya dalam sebuah surat terbuka. Menurut dia, ada sekitar 10 media daring (dalam jaringan internet) yang memuat berita yang dikomentarinya itu, di antaranya surabaya pagi, kompas, beritajatim, berita5 dan detik, termasuk media cetak Jawa Pos dan Radar Surabaya. Namun, kata pendiri sebuah perusahaan motivasi itu, pihak pengurus Gereja Bethany Surabaya juga memintanya untuk menghapusnya, maka dirinya pun langsung menghapusnya dari facebook pada akhir Februari 2013. Ia juga sudah meminta maaf sebanyak 5 kali di Facebook. Johan diduga melakukan pelanggaran tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Posted on: Wed, 02 Oct 2013 16:02:31 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015