Gubernur dan DPRD Bali Dilaporkan ke Ombudsman Denpasar - TopicsExpress



          

Gubernur dan DPRD Bali Dilaporkan ke Ombudsman Denpasar (Bali Post) - Keluarnya SK Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, tidak serta merta menyelesaikan masalah SK sebelumnya bernomor 2138/02-C/HK/2012. Keluarnya SK terbaru dari Gubernur Bali diduga juga melanggar berbagai peraturan yang ada. Sebab, substansi SK pertama maupun kedua masih sama. Hal tersebut melatarbelakangi ForBali (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi), Jumat (23/8) kemarin melaporkan Gubernur Pastika ke Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Bali. ForBali juga melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan DPRD Provinsi Bali. Agus Sumberdana, perwakilan ForBali, mengatakan ada dua yang dilaporkan kepada pihak Ombudsman Bali, pertama DPRD Provinsi Bali terkait dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan terkait reklamasi. Kedua, melaporkan tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Bali, baik terhadap SK pertama maupun yang kedua. SK tersebut melanggar beberapa peraturan dan perundang-undangan di antaranya UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Perpres No. 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali. Dugaan maladministrasi tersebut diperkuat dengan terbitnya rekomendasi DPRD No. 900/2569/DPRD tertanggal 12 Agustus 2013 yang menyarankan pencabutan SK tersebut. Rekomendasi dari DPRD adalah salah satu pertimbangan keluarnya SK pertama dan SK kedua. Jadi kita melihat DPRD melakukan perbuatan lalai. Sebab, rekomendasi DPRD itu menjadi kunci dari keluarnya SK yang pertama dan SK kedua. Sumberdana berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangannya, agar SK Gubernur tersebut dicabut. Ia juga mengatakan, jika tidak ada respons atau jawaban tegas dari Gubernur Bali, ForBali akan melakukan gerakan kampanye untuk menolak rencana reklamasi. Baik berupa kajian yang dikeluarkan Unud ataupun kajian yang diwacanakan dilakukan oleh DPRD Bali. 'Kita tolak karena semuanya berupaya untuk mereklamasi Teluk Benoa,' tegasnya. Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Asisten Ombudsman Bali, menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjutinya. (dgk)
Posted on: Fri, 23 Aug 2013 16:39:28 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015