# Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena - TopicsExpress



          

# Hukum Penukaran Uang adalah termasuk riba fadhl (riba karena kelebihan) # Mendekati hari raya idul fitri seperti sekarang ini, sudah banyak Kita temui di tepi-tepi jalan raya beberapa orang jasa penukaran uang baru dan berikut ini terkait hukum penukaran uang dengan jasa (fee). Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl. Dalilnya: عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” [HR Bukhari 177 dan Muslim 1584] Para ulama mengqiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak. Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah). -> konsultasisyariah/penukaran-uang/# -Via buletin Al-Ummah - Like ✔ Share ✔ Tag ✔ Comment ✔ Mutiara Hadits Pilihan
Posted on: Wed, 31 Jul 2013 09:26:12 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015