Hukum Ziarah Kubur [Part 2] JAWABAN KELIMA Hal-Hal yang - TopicsExpress



          

Hukum Ziarah Kubur [Part 2] JAWABAN KELIMA Hal-Hal yang Diharamkan/Bid’ah-Bid’ah Ziarah Kubur Kesyirikan. Syirik Akbar (besar) sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian orang di kuburan. Batasan syirik besar (Asy-Syirkul Akbar) itu sendiri adalah jika seseorang memalingkan satu jenis atau satu bentuk dari jenis-jenis/bentuk-bentuk ibadah kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla . Segala i’tiqâd (keyakinan), perkataan atau perbuatan yang telah tsabit (kuat) bahwa itu adalah diperintahkan oleh Allah Subhânahu wa Ta’âla , maka memalingkannya kepada selain Allah Subhânahu wa Ta’âla adalah kesyirikan dan kekufuran ( Al-Qaul As-Sadid Syarh kitâb At-Tauhid hal. 48 karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nâshir As-Sa’dy). Syirik Akbar (besar) yang mungkin sering terjadi di kuburan adalah: Menyembelih untuk penghuni kubur, Menunaikan nadzar kepadanya, Memberikan persembahan kepada penghuni kubur yang disertai dengan keyakinan dan perasaan cinta dan atau berharap dan atau takut terhadap penghuni kubur, Bertawakkal kepadanya, Berdoa kepadanya, Meminta pertolongan untuk mendapatkan kebaikan (isti’ânah) atau untuk lepas dari kesulitan (istighatsah) pada penghuni kubur, Thawaf pada kuburan, dan Ibadah lainnya yang ditujukan untuk penghuni kubur. Semua hal tersebut di atas adalah syirik besar dan mengakibatkan batalnya seluruh amalan. Allah Subhânahu wa Ta’âla berfirman, setelah menyebutkan tentang para nabi dan rasul-Nya, “Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [ Al-An’âm: 88 ] Tidak ada seorang pun yang beramal seperti amalannya para nabi dan rasul, sebab merekalah orang-orang yang paling tahu tentang Allah dan paling takwa kepada-Nya, tetapi Allah Subhânahu wa Ta’âla tetap menyatakan bahwa seandainya mereka berbuat kesyirikan, maka akan sirna/lenyap semua apa yang mereka kerjakan. Seperti juga firman Allah Subhânahu wa Ta’âla yang lainnya, “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur.” [ Az-Zumar: 65-66 ] Dan ayat-ayat di atas menggambarkan tentang betapa berbahayanya syirik tersebut dan betapa sesatnya manusia jika terjatuh ke dalam kesyirikan tersebut. Sebagaimana firman Allah Subhânahu wa Ta’âla , “Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [ An-Nisâ`: 48 ] dan firman Allah Subhânahu wa Ta’âla , “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” [ An-Nisâ`: 116 ] dan firman Allah Subhânahu wa Ta’âla , “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘ Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar. ’ .” [ Luqman: 13 ] Duduk di atas kuburan, sebagaimana penjelasan yang lalu dalam tata cara ziarah kubur. Shalat menghadap kuburan. Point 2 dan 3 berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula kalian duduk di atasnya.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim 3/62 dari hadits Abi Martsad Al-Ghanawy. Shalat di kuburan, meskipun tidak menghadap padanya, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry, الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ “Bumi ini semuanya adalah masjid (tempat shalat) kecuali pekuburan dan kamar mandi.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy no. 317, Ibnu Mâjah 1/246 no. 745, Ibnu Hibbân 8/92 no. 2321. Dan hadits Anas bin Mâlik, نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ بَيْنَ الْقُبُوْرِ “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melarang dari shalat di antara kuburan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbân 4/596 no. 1698. Dan Hadits Ibnu ‘Umar, اِجْعَلُوْا فِيْ بُيُوْتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا “Lakukanlah di rumah-rumah kalian sebagian dari shalat-shalat kalian dan janganlah menjadikannya sebagai kuburan.” H.R. Bukhâry no. 422. Maksudnya bahwa kuburan tidaklah boleh dijadikan tempat shalat sebagaimana rumah yang dianjurkan untuk dilakukan sebagian shalat padanya (shalat-shalat sunnah bagi laki-laki). Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تَقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ. “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780. Menjadikan kuburan sebagai tempat peringatan, dikunjungi pada waktu-waktu tertentu dan pada musim-musim tertentu untuk beribadah di sisinya atau untuk selainnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda, لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِيْ عِيْدًا وَلاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْراً وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat peringatan dan janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan dan dimanapun kalian berada bershalawatlah kepadaku sebab shalawat kalian akan sampai kepadaku.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2/367, Abu Dâud no. 2042 ( Ahkâmul Janâ`iz dan Min Bida’il Qubûr ) Baca Selengkapnya di : ahlussunnahsukabumi/hukum-ziarah-kubur-part-2/
Posted on: Mon, 16 Sep 2013 08:50:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015