INILAH.COM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja - TopicsExpress



          

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pihak yang menyewakan lapak bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, bisa dijerat dengan pasal korupsi. "Itu bisa masuk ke dalam indikasi korupsi loh. Karena menyewakan aset negara tanpa memasukan uang ke negara," tegas pria yang akrab disapa Ahok itu, di lapangan IRTI Monas, Rabu (31/7/2013). Ahok melanjutkan, Pemerintah Provisi DKI Jakarta sudah meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan terhadap oknum-oknum yang menyewakan lapak untuk para PKL. Ia mengatakan jadi bukan PKL saja yang bisa ditindak, namun orang yang menyewakan lahan. "Kita serahkan pada Polda Metro Jaya. Selain kita ada pidana ringan mengganggu ketertiban umum. Jadi kalau korupsi itu, lebih berat. Kita sudah lapor kepada Kapolda, saya kira kalau Kapolda udah bertindak, nanti bagus juga ya. Jadi dianggap korupsi, kalau diselidiki, saya kira nanti dari Bareskrim akan turun, itu menarik saya kira." tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan relokasi PKL di sekitar Pasar Tanah Abang, akan selesai usai Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Untuk para PKL yang membandel, Wagub DKI Jakarta telah mengancam akan mempidanakan dan memjarakan mereka
Posted on: Wed, 31 Jul 2013 08:12:49 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015