IRONI TANGGUNGJAWAB SOSIAL Berita penahanan Rektor Unsoed Prof Dr - TopicsExpress



          

IRONI TANGGUNGJAWAB SOSIAL Berita penahanan Rektor Unsoed Prof Dr Edy Yuwono yang berkait dengan dana tanggungjawab sosial (CSR) PT Antam Tbk untuk rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Munggangsari, Grabag, Purworejo, sungguh memprihatinkan. Kejadian ini niscaya akan menjadi kasus bahasan di masa saya menyiapkan pelatihan Tanggungjawab Sosial menurut ISO-26000. Betapa tidak. Kasus yang lebih dahulu harus disikapi dengan prinsip hukum prasangka tidak bersalah ini, sekali gus menjadi tantangan perubahan praktek pelaksanaan tanggungjawab sosial tradisional, agar semakin efektif, menjadi sistem tanggungjawab sosial yang lebih maju, yang antara lain secara eksplisit membina perilaku etis di dalam bentuk praktek-praktek yang adil. Dalam hal ini, organisasi pemberi pekerjaan (PT Antam Tbk) maupun organisasi pelaksana pekerjaan (Unsoed) tanggungjawab sosial seharusnya sudah compatible mengenai isu pokok perilaku etik dan praktek yang adil itu. Pelatihan ISO 26000 yang saya siapkan membahas isu khusus perilaku etis, praktek yang adil, dan khususnya sikap anti korupsi di bagian klausul 6.6.1 - 6.6.3. Jika 6.6.1 menguraikan gambaran mengenai perilaku etis, klausul 6.6.2 membahas soal penerapan perilaku etis itu dalam praktek yang adil. Klausul 6.6.3 lebih jauh membahas salah satu isu masa kini, yaitu korupsi, yang dalam rangka tanggungjawb sosial perlu ditangkal dengan praktik dan sistem anti-korupsi. 6.6.3 Praktik operasi yang adil, isu 1: Anti-korupsi 6.6.3.1 Deskripsi masalah Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan, untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat mengambil banyak bentuk. Contoh korupsi termasuk suap (meminta, menawarkan atau menerima suap dalam bentuk uang atau bentuk lain) yang melibatkan pejabat publik ataupun swasta, konflik kepentingan, penipuan, pencucian uang, penggelapan, pengaburan dan menghambat keadilan, dan kolusi pengaruh . Korupsi melemahkan efektivitas organisasi dan reputasi etis, dan dapat dikenakan tuntutan pidana, serta sanksi perdata dan administrasi. Korupsi dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, erosi proses politik, pemiskinan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Korupsi juga dapat mendistorsi persaingan, pemerataan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi. 6.6.3.2 Tindakan dan harapan terkait Untuk mencegah korupsi organisasi harus: ⎯ mengidentifikasi risiko korupsi dan menerapkan dan memelihara kebijakan dan praktik yang melawan korupsi dan pemerasan; ⎯ memastikan agar pemimpin menjadi teladan anti-korupsi dan memberikan komitmen, dorongan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan anti-korupsi; ⎯ mendukung dan melatih karyawan dan perwakilan dalam upaya mereka untuk memberantas suap dan korupsi, dan menyediakan insentif bagi kemajuan; ⎯ meningkatkan kesadaran karyawan, perwakilan, kontraktor dan pemasok tentang korupsi dan cara menghadapinya; ⎯ memastikan bahwa remunerasi karyawan dan perwakilan memadai dan sah sebagai imbal jasa; ⎯ membangun dan memelihara sistem yang efektif untuk melawan korupsi; ⎯ mendorong karyawan, mitra, perwakilan dan pemasok untuk melaporkan pelanggaran kebijakan organisasi dan sikap tidak etis dan tidak adil dengan mengadopsi mekanisme yang memungkinkan pelaporan dan tindak lanjut tanpa takut akan pembalasan; ⎯ menyerahkan pelanggaran pidana kepada aparat penegak hukum yang sesuai, dan ⎯ berusaha melawan korupsi dengan mendorong orang lain yang berhubungan dengan operasi organisasi untuk mengadopsi praktek-praktek anti-korupsi serupa.
Posted on: Thu, 22 Aug 2013 01:16:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015