Investor Berlomba Ingin Duduki Teluk - TopicsExpress



          

Investor Berlomba Ingin Duduki Teluk Benoa ___________________________________ DENPASAR - Kawasan Teluk Benoa saat ini benar-benar menjadi incaran para investor. Mereka seolah berlomba ingin 'menduduki' perairan itu dengan melakukan direklamasi. Sasarannya guna membangun akomodasi pariwisata dan bangunan komersial lainnya. Ramainya investor mengincar Teluk Benoa dibenarkan Plt. Kepala Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) Bali yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bali Cok Ngurah Pemayun. Bila selama ini terungkap dua investor, ternyata lokasi itu sudah diburui empat investor. Investor tersebut PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI), PT Bangun Segitiga Mas (BSM), PT Jaya Properti dan PT Jaya Garda. 'Ada empat investor yang mengajukan rencana itu, namun semuanya belum ada apa-apa. Semuanya masih kami suruh mengkaji,' kata Cok Pemayun saat ditemui di kantornya, Kamis (4/7). Ia menjelaskan, PT TWBI memang sudah pernah mempresentasikan rencananya ke Bappeda Bali, namun rencana reklamasi itu masih dikaji tim dari Unud. Sementara PT BSM diakui juga sudah pernah presentasi ke Bappeda dan mereka direkomendasikan untuk memenuhi senjumlah persyaratan. 'Pihak investor memohon kepada pemerintah daerah untuk dikeluarkan rekomendasi. Kami sedang menyelesaikan kajiannya. Apakah sudah layak atau tidak dan dikembalikan pada yang bersangkutan (investor - red) dan ternyata banyak persyaratan yang belum dilengkapi dan kami rekomendasikan untuk melengkapi itu,' katanya. Dikatakannya, rekomendasi itu bukan berarti izin. 'Itu hanya prihal rekomendasi kepada investor bahwa banyak yang masih belum dipenuhi. Salah satunya mereka harus membuat pra-feasibility study (FS) atau kajian komprehensif dan ada juga aturan hukum yang harus dipenuhi,' ungkapnya. Sementara dua investor lainnya yakni PT Jaya Properti dan PT Jaya Garda baru sekadar menyampaikan rencana reklamasi, belum ada presentasi resmi ataupun kajian. 'Kami tidak mau gegabah karena masih ada persoalan Tahura. Apakah peruntukan Tahura itu bisa ada reklamasi. Saat ini kita memang alergi dengan reklamasi. Kawasan itu hanya untuk penyangga dan itu perlu kajian. Jadi saya minta semua pihak jangan ribut dulu, tunggu hasil kajiannya dulu karena belum tentu itu (rencana reklamasi - red) negatif,' ujarnya. Apa rencana yang akan dibangun investor di atas lahan hasil reklamasi itu? Menurutnya, masing-masing investor mempunyai detail perencanaan yang berbeda-beda. Namun pada intinya semua investor berencana membangun sarana pariwisata. Soal lokasi, Cok Pemayun mengatakan detail lokasi yang dimohon keempat investor iitu berbeda, namun masih di kawasan Teluk Benoa. Soal luasan laut yang akan direklamasi, Cok Pamayun membantah jumlahnya mencapai 400-520 hektar sebagaimana kabar yang beredar. Menurutnya, lokasinya hanya berkisar 150-200 hektar. 'Yang sudah dipresentasikan ke kami ada sarana pariwisata minat khusus, tetapi bukan hotel berbintang, pusat budaya dan lainnya. Tetapi kami masih mengkaji semua,' ucapnya. Cok Pemayun menjelaskan, rangkaian rencana reklamasi Teluk Benoa itu hingga memperoleh izin Pemprov Bali sangat panjang. Pertama investor atau tim akademisi yang ditunjuk investor mesti membuat pra-FS, lalu presentasi ke Bappeda dan akan dilihat apakah peruntukannya sesuai atau tidak dari aspek tata ruang dan kehutanan. Setelah ada para-FS, nanti Bappeda akan turun ke lapangan melihat lokasi dan koordinat kawasan yang akan direklamasi di mana. Selanjutnya menunggu kajian secara akademis dari tim Unud. 'Setelah ada hasil kajian akademis dari Unud apakah layak atau tidak, itu akan kami jadikan dasar atau acuan apakah pra-FS layak jadi FS. Lalu baru kami keluarkan izin prinsip,' paparnya. Ia mengatakan, reklamasi di kawasan Teluk Benoa yang diajukan investor esensinya sama dengan wacana reklamasi di Pulau Pudut yakni untuk kawasan penyangga tsunami. Namun khusus reklamasi yang diajukan investor memang ada rencana membangun sarana pariwisata. Disinggung mengenai dampak lingkungan, Cok Pemayun mengatakan masih menunggu kajian. Ketika disodok bahwa reklamasi Pulau Serangan sudah menjadi contoh bukti bahwa reklamasi itu merusak lingkungan sekitarnya, dia ngotot menunggu kajian. Dia mengakui, dokumen FS harus memuat seluruh dampak, baik positif maupun negatifnya. Karena itu akan menjadi acuan pemerintah dalam mengeluarkan perizinan. 'Mereka (akademisi - red) yang bertanggung jawab secara akademis,' terangnya. Soal usulan Ketua Komisi III DPRD Bali agar ada kajian pembanding dari universitas lain untuk mengimbangi kajian tim Unud dan agar hasilnya benar-benar objektif, Cok Pemayun sepakat. 'Kami dukung itu dan silakan investorlah yang tunjuk tim pengkaji itu. Tetapi nanti akan diajukan dulu ke Dewan,' ujarnya. (kmb29 Sementara sebelumnya, Gubernur Bali berpendapat, “Lihat dulu apa yang mau dibuat. Jangan serta-merta menolak. Mari kita dengar dulu penjelasannya, ini mau bikin apa? Kalau ternyata bagus, menguntungkan Bali, tidak merusak Bali, tetap menjaga adat istiadat, budaya, alam Bali, bisa memberikan kesejahteraan kita masyarakat Bali, kenapa tidak?” jawab Gubernur Bali Made Mangku Pastika, usai acara Simakrama (tatap muka ) Gubernur di Wantilan DPRD Bali, Denpasar, Sabtu(29/6). Courtesy@BaliPost
Posted on: Sat, 06 Jul 2013 08:36:02 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015