JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 18 - TopicsExpress



          

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mafia narkoba kelahiran Aceh, Afdar (40). Selain itu, negara juga menyita 100 ribu meter persegi tanah di Bogor hasil pencucian uang dari jualan narkoba. Afdar dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2012 di Jelambar, Jakarta Barat saat hendak transaksi narkoba 12 Kg sabu. Pria kelahiran Aceh, itu ditangkap setelah para kaki tangannya dibekuk. Dari penangkapan itu, terungkaplah rahasia bisnis hitam Afdar yang menggurita hingga kekayaannya mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Atas perbuatannya, Afdar lalu dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Atas vonis ringan itu, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Menjatuhkan pidana terhadap Afdar berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan, putus PT Jakarta seperti dilansir websitenya, Selasa (24/6/2014). Duduk sebagai ketua majelis Kornel P Sianturi dengan anggota Syafrullah Sumar dan Roki Panjaitan. Ketiganya sepakat menyatakan Afdar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan dan membelanjakan, mentransfer uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis hakim tinggi juga merampas untuk negara berupa uang dan tanah-tanah, rumah, mobil terdakwa, hasil pencucian uang Narkoba yang dilakukan oleh Afdar, ujar putusan yang diketok pada 23 Mei 2014 lalu. Lantas tanah mana saja yang disita negara karena hasil pencucian uang? Berikut daftarnya: 1. Sebidang tanah di Blok Cibuluh Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, seluas 11.135 M2. 2. Sebidang tanah di Blok Cibuluh Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, seluas 11.148 M2. 3. Sebidang tanah di Blok Cibuluh RT 03/11 Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, seluas 5.277 M2. 4. Sebidang tanah di Blok Cibuluh RT 03/11 Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, seluas 20.067 M2. 5. Sebidang tanah di Blok Cibuluh RT 03/11 Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor seluas 15.028 M2. 6. Sebidang tanah di Blok Cibuluh RT 03/11 Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor seluas 11.487 M2 7. Sebidang tanah di Blok Cibuluh RT 01/12 Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor seluas 10.220 M2 8. Sebidang tanah di Kampung Gunung Malang Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.
Posted on: Tue, 24 Jun 2014 13:23:14 +0000

Trending Topics



0px;"> OK Photography Lovers , i need your help ! I am going to be saving

Recently Viewed Topics




© 2015