Jakarta - Indonesia disadap Australia. Kabar ini bikin heboh. - TopicsExpress



          

Jakarta - Indonesia disadap Australia. Kabar ini bikin heboh. Apalagi yang disadap bukan orang sembarangan. Presiden beserta jajaran menterinya. Kabar ini terus menggelinding bak bola salju raksasa sejak bocornya sebuah dokumen intelijen rahasia. Dari dokumen intelijen Australia yang bocor itu, tak cuma disebutkan nama-nama pejabat negara yang telah menjadi target penyadapan utama, tapi juga lengkap dengan jenis ponsel yang digunakan. Mayoritas menggunakan ponsel 3G keluaran Nokia, dan sisanya memakai BlackBerry dan Samsung. Ini menarik. Karena sebelum dokumen berupa slide presentasi ini keluar, beberapa hari sebelumnya dilaporkan oleh situs harian The Australian, infrastruktur telekomunikasi yang digunakan oleh sejumlah operator lokal dari Indonesia juga ikutan disadap. Medium yang digunakan Australia untuk menyadap, seperti diungkap Des Ball, profesor dari Australian National Universitys Strategic and Defence Studies Centre, kabarnya menggunakan jaringan satelit palapa milik Indosat. Namun sayangnya, tak dijelaskan secara detail di satelit Palapa yang mana, karena Indosat punya dua satelit, yakni Palapa C-2 dan Palapa D. Tak cuma itu, penyadapan kabarnya juga dilakukan melalui infrastruktur jaringan milik SingTel, pemilik 35% saham Telkomsel. Menurut Sydney Morning Herald, dari data intelijen yang dikutipnya, penyadapan dilakukan lewat kabel optik SEA-ME-WE-3 yang terbentang di bawah laut dengan panjang 39 ribu kilometer. Kementerian Kominfo, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Gatot S Dewa Broto, mengaku telah mendapat kabar penyadapan lewat dua infrastruktur ini sejak jauh-jauh hari. Menurutnya, isu penyadapan lewat satelit maupun kabel optik, sudah biasa terdengar. Namun ia berharap, proses penyadapan ini tak dibantu oleh pihak lokal. Pasalnya, kalau sampai ketahuan, operator sebagai korporasi maupun oknum di dalamnya, bisa mendapat sanksi hukuman berat. Jika kemudian terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi Transaksi Elektronik No. 8/2011, kata Gatot di Jakarta, Rabu (20/11/2013). Tak main-main, seperti diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, hukumannya adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara di Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta. Kominfo sendiri masih menunggu kabar terbaru dalam kasus penyadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta ibu negara dan jajaran menteri kabinetnya. Yang menjadi komando dalam penyelesaian kasus ini Kementerian Luar Negeri, kami hanya mengiringi di belakangnya, pungkas Gatot. Seperti diketahui, dalam dokumen berjudul Indonesian President Voice Intercept tertanggal Agustus 2009, terungkap nama-nama pejabat tinggi nomor satu di Indonesia yang menjadi target penyadapan Australia. Dalam slide lainnya berjudul IA Leadership Targets + Handsets, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut menggunakan telepon genggam merek Nokia jenis E90-1 saat itu. Di bawahnya ada nama Ibu Ani Yudhoyono yang ditulis dengan nama asli Kristiani Herawati, yang menggunakan jenis ponsel yang sama dengan SBY. Di bawah keduanya ada nama Wakil Presiden Boediono dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Boediono ditulis menggunakan Blackberry Bold 9000, sedangkan JK ditulis menggunakan Samsung SGH-Z370. Nama-nama pejabat lainnya yang juga menjadi target, antara lain Dino Patti Djalal yang saat itu masih menjadi juru bicara presiden urusan luar negeri, Andi Malarangeng yang saat itu menjadi juru bicara presiden, Hatta Rajasa yang saat itu menjabat Mensesneg. Sri Mulyani Indrawati yang saat itu menjabat Menkeu juga ikut disadap. Sementara Widodo Adi Sucipto yang saat itu menjabat Menko Polhukam dan Sofyan Djalil yang saat itu menjabat Menteri BUMN, ikut masuk dalam daftar dokumen intelijen yang bocor.
Posted on: Wed, 20 Nov 2013 12:02:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015