Jawa Pos Online | Kapal Rekanan Pertamina Timbun 93,6 Ton Solar - TopicsExpress



          

Jawa Pos Online | Kapal Rekanan Pertamina Timbun 93,6 Ton Solar Bersubsidi JAKARTA - Momen kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan. Itu terlihat dari maraknya praktik penimbunan BBM bersubdisi. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditpolair Polda Metro Jaya menyita KM Kuda Laut 88 yang memuat 93,6 ton solar bersubsidi senilai Rp 421,2 juta. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kepala Operasional TS, Pengawas Operator SP, serta dua operator, RS dan MG. 'Kapal ini disita karena membawa BBM jenis solar bersubsidi. Padahal, sesuai dengan izin, kapal ini seharusnya membawa dan menjual solar nonsubsidi,' kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Ditpolair Polda Metro Jaya, Tanjung Priok, Jakarta, kemarin (19/6). Rikwanto mengatakan, kasus tersebut terungkap dari operasi Dian Jaya yang dilakukan kepolisian. Kapal yang disita merupakan milik PT Citra Bangun Adiguna, rekanan Pertamina. Perusahaan tersebut mengantongi izin dua kapal. Yakni, Kapal Tidar Perkasa yang berhak membeli BBM bersubsidi dan Kapal Kuda Laut 88 yang membeli BBM nonsubsidi. Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hery Santoso menambahkan, dua kapal itu biasa mengambil BBM dari operasi pengisian di Terminal Bahan Bakar Jakarta Grup (TBJG) di Jalan Jampea Raya, Jakarta Utara. Para tersangka melakukan penyelewengan karena mengisi KM Kuda Laut 88 dengan solar bersubsidi. Dalam pengisian, tersangka TS memberikan imbalan kepada tiga operator sebesar Rp 200 per liter. Berdasar hasil penyelidikan polisi, jumlah yang telah diisi sebanyak 65 ton. 'Jadi, total imbalan (yang diterima operator) Rp 13 juta,' ujarnya. Para tersangka mengaku telah menjalankan aksi culas tersebut setahun terakhir. Mereka biasa menjual solar bersubsidi ke industri di sekitar Tanjung Priok dengan harga nonsubsidi. Dari harga normal Rp 4.500 per liter dijual Rp 9.200 per liter. Kerugian negara karena tindakan mereka sekitar Rp 4 miliar. "Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa enam saksi," ujarnya. Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang BBM juncto pasal 53 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (yuz/c10/ca)
Posted on: Wed, 19 Jun 2013 22:34:42 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015