Jumlah penghuni LP bertambah, daya tampung LP sdh melebihi kapasitas. Terhadap fakta tersebut dikemukakan hipotesis yi apakah hukum (pidana) gagal mencegah terjadinya tindak pidana ataukah budaya hukum masyarakat yg sdh berubah dlm mengatasi aneka masalah hidup. Ketika hukum sdh tdk efektif, apakah yg perlu diubah hukumnya ataukah perlu dicari strategi agr hukum mampu mjd sarana penyelesaian konflik di masyarakat baik yg bersifat individu maupun kolektif.
Posted on: Sat, 13 Jul 2013 09:54:07 +0000