KAI Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pengurangan Tarif Jumat, 12 Juli 2013 - TopicsExpress



          

KAI Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pengurangan Tarif Jumat, 12 Juli 2013 18:57 WIB Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugeraheni TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menindaklanjuti tuntutan pengurangan tarif KA Prameks oleh Komunitas Pramekers Jogja - Solo (Joglo) pada Selasa (9/7) lalu, jajaran DPRD DIY beserta PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali menggelar pertemuan bersama belasan anggota Pramekers di Gedung DPRD DIY, Jumat (12/7/2013). Seperti diketahui, komunitas Pramekers menuntut adanya pengurangan tarif KA Prameks sesuai kontrak penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2013 yang sudah berlaku sejak Januari 2013. Ketua Komunitas Pramekers, Sabariman mengatakan, sesuai ketentuan tersebut, seharusnya tarif KA Komuter non AC Solo-Jogja turun dari Rp 10 ribu menjadi Rp 6 ribu, sedangkan untuk relasi Solo - Kutoarjo turun dari Rp 20 ribu menjadi Rp 12 ribu. Lantas untuk KA komuter AC turun dari Rp 20 ribu menjadi Rp 16 ribu. "Kami sudah lama mengajukan ini (pengurangan tarif Prameks) harapannya segera ada langkah konkret untuk merealisasikan itu," ucap Sabariman di hadapan Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana. Selain itu, Komunitas Pramekers juga merasa didiskriminasi oleh PT KAI. Sebab, penumpang kereta komuter di wilayah Jabodetabek sudah memberlakukan pengurangan tarif tersebut. Sementara di Yogya, kebijakan itu tak kunjung dirasakan para penglaju. Mereka justru semakin disulitkan dengan jadwal Prameks yang tidak bisa memenuhi kebutuhan transportasi para penglaju setiap berangkat dan pulang kerja. Jadwal kereta yang tersedia justru di luar jam-jam yang dibutuhkan penglaju sehingga sebagian Pramekers akhirnya beralih ke moda transportasi lainnya. "Kami merasa didiskriminasikan dibandingkan para penglaju dari Jabodetabek," tandasnya. Menanggapi hal itu, Deputi AVP PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Sri Astuti menyatakan keberatannya untuk memenuhi tuntutan Pramekers tersebut. "Ini adalah kebijakan dari pusat, sehingga kami tidak bisa memenuhi tuntutan dan keluar dari kebijakan pusat. Kontrak PSO yang ada hanya berlaku pada tiga KA Ekonomi AC, belum ada kontrak untuk KA Komuter karena keterbatasan APBN," ucap Astuti. source: tribunnews wah, harusnya juga dapet subsidi juga donk..
Posted on: Sat, 13 Jul 2013 04:26:39 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015