KARANGANYAR, suaramerdeka - Polres Karanganyar menangkap Agung - TopicsExpress



          

KARANGANYAR, suaramerdeka - Polres Karanganyar menangkap Agung Kris Andianto (36) warga Dukuh Pundungrejo RT 3/RW 1, Desa Jati, Kecamatan Jaten. Dukun itu diduga melakukan aksi penipuan, dengan menjanjikan korbannya, yang rata-rata perempuan, sembuh dari sakit, panjang umur, dan mampu mengambil jimat. Bahkan, salah satu korbannya, dijanjikan bisa pulih keperawanannya. Tapi janji Agung itu hanyalah palsu, ia ternyata dukun palsu. Bukannya pulih selaput dara korban, tapi justru menjadi pelampiasan nafsu Agung di kamar hotel. Kapolres Karanganyar AKPB Nazirwan Adji Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Djoko Satriyo Utomo mengatakan, Agung ditangkap polisi di rumahnya Kamis lalu, setelah salah satu korban melapor ke polisi. 'Sementara ini ada empat orang yang menjadi korban praktik (dukun) Agung,' kata AKP Djoko dalam gelar perkara kasus itu di Mapolres Karanganyar, Jumat (9/12). Empat korban praktik dukun Agung yakni Nunuk, Sri, Diah, dan Maryati, yang berumur dua puluh hingga 30-an tahun. Menurut Djoko, korban yang berhasil dicabuli pelaku, awalnya diajak melakukan ritual bertapa di Pantai Parang Tritis Yogyakarta, dengan tujuan agar ajal tak jadi menjemput. Dari pantai itu, selanjutnya, Agung mengajak korban melakukan ritual, termasuk diajak berhubungan badan. 'Korban ditakut-takuti bila kematiannya tidak lama lagi akan datang. Agar umurnya bisa bertambah panjang dan kematian dapat ditunda, pelaku mengajak menjalankan ritual,' jelas Djoko. Kepada wartawan Agung mengatakan dirinya tak menjanjikan, tapi hanya berusaha menolong para perempuan itu. Ia mengaku hanya berkencan dengan satu perempuan saja, yang merupakan satu diantara empat korban. '(Korban) ingin keperawanannya pulih. Lalu saya ajak kungkum, selanjutnya ke hotel untuk hubungan suami-istri. Ini sebagai syarat agar keprawanan pulih, maka dia percaya,' tutur Agung. Agung mengaku menjalankan praktik semacam itu sejak 2009 silam. Tak hanya minta jatah kebutuhan batin, Agung juga mematok tarif kepada para korban berkisar Rp 200 ribu- 1 juta. Untuk meyakinkan para korban, ia membekali dengan keris, tombak, batu akik, gelang, minyak wangi dan peralatan yang terkesan magis lain. Kini, Agung telah mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar. AKP Djoko mengatakan, polisi menyita barang bukti diantaranya tombak, keris, tasbih, stagen, gelang, kalung dan belasan minyak wangi, milik pelaku. 'Pelaku akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,' tandas Djoko sambil menambahkan warga yang merasa pernah tertipu pelaku untuk segera melapor ke polisi terdekat.
Posted on: Sun, 30 Jun 2013 09:06:35 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015