KATEKESE 16 JULI Dapatkah orang yang sudah pernah menikah di - TopicsExpress



          

KATEKESE 16 JULI Dapatkah orang yang sudah pernah menikah di agama lain menikah lagi di Gereja Katolik? Prinsipnya, Gereja Katolik menolak perceraian, dan mensyaratkan kedua mempelai pria dan wanita dalam status liber/ bebas, maksudnya tidak pernah terikat dalam perkawinan terdahulu. Sehingga kalau salah satu dari pasangan sudah pernah menikah secara sah (walaupun di agama bukan Katolik), maka pasangan tersebut tidak dapat diberkati perkawinannya oleh Gereja Katolik, sebab Gereja Katolik tetap menghargai ikatan perkawinan kodrati yang sudah disahkan menurut agama lain. Jika pasangan itu ingin diberkati di Gereja Katolik, maka ikatan perkawinan terdahulunya harus dibereskan dahulu. Artinya, silakan dilihat, apakah ada kemungkinan pembatalan perkawinan yaitu apakah perkawinan terdahulu itu sah atau tidak. Menurut Gereja katolik, ada tiga hal yang membatalkan perkawinan: 1) halangan menikah; 2) cacat konsensus; dan 3) cacat forma kanonika. Macam- macam halangan menikah adalah: 1) kurangnya umur, 2) impotensi, 3) adanya ikatan perkawinan terdahulu, 4) disparitas cultus/ beda agama tanpa dispensasi, 5) tahbisan suci, 6) kaul kemurnian dalam tarekat religius, 7) penculikan dan penahanan, 8) kejahatan pembunuhan, 9) hubungan persaudaraan konsanguinitas, 10) hubungan semenda, 11) halangan kelayakan publik seperti konkubinat, 12) ada hubungan adopsi. Cacat konsensus adalah: 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement), 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, 8) Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu. Cacat forma kanonika: Pada dasarnya pernikahan diadakan berdasarkan cara kanonik Katolik, di depan otoritas Gereja Katolik dan dua orang saksi. Maka Pernikahan antara dua pihak yang dibaptis, yaitu satu pihak Katolik dan yang lain Kristen non- Katolik, memerlukan ijin dari pihak Ordinaris Gereja Katolik (pihak keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan). Sedangkan pernikahan antara pihak yang dibaptis Katolik dengan pihak yang tidak dibaptis (non Katolik dan non- Kristen) memerlukan dispensasi dari pihak Ordinaris. Nah, orang yang tidak Katolik tidak terikat forma kanonika, tetapi hal halangan menikah dan cacat konsensus tetap perlu diperhitungkan. Silakan, jika ada dasarnya dari kedua hal tersebut, calon pasangan anda menulis surat permohonan pembatalan ikatan perkawinan kepada pihak Tribunal Keuskupan untuk memohon kemurahan hati Uskup untuk memutuskan ikatan perkawinan terdahulunya itu. Ini bukan perceraian, melainkan Gereja Katolik menyatakan bahwa perkawinan sebelumnya itu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai perkawinan yang sah. Jika permohonan pembatalan ini sudah diberikan oleh Tribunal, maka anda dan pasangan anda dapat melangsungkan perkawinan secara sah di Gereja Katolik. Silakan menemui pastor paroki untuk mendampingi anda di dalam hal ini. Sumber: Situs Katolisitas --Deo Gratias--
Posted on: Tue, 16 Jul 2013 12:00:00 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015