KPI Pusat Berikan Teguran Acara-acara Ramadhan di - TopicsExpress



          

KPI Pusat Berikan Teguran Acara-acara Ramadhan di TV tribunnews Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memberikan teguran tertulis untuk acara-acara Ramdhan di televisi. Program acara tersebut adalah Hafidz Indonesia RCTI, Sahurnya OVJ Trans 7, Sahurnya Pesbukers ANTV, dan Yuk Kita Sahur Trans 7. Pada Program Siaran “Sahurnya OVJ” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans7 pada 12 Juli 2013 mulai pukul 02.55 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan. Penayangan adegan yang dimaksud berupa adegan Desta yang mengolok-olok pria berbaju kuning dengan kondisi fisik tertentu (memiliki gigi tonggos) dengan sebutan “saringan pasir”. Selanjutnya, Andre berkata, “Ini bukan saringan pasir, ini bukaan botol”. Selain itu, ditampilkan adegan Andre yang berkata tentang Nunung, “No, there is no my future wife, there is balon gas”. Program juga menampilkan adegan Parto yang memperlihatkan foto wanita dengan kondisi fisik tertentu (gigi tonggos) dan kemudian Andre menarik seorang penonton berbaju kuning (yang juga memiliki gigi tonggos) sambil berkata, “Ini anaknya”. Pada Program “Hafidz Indonesia” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 9 Juli 2013 pada pukul 14.54 WIB. Pelanggaran yang dilakukan program adalah penayangan secara close up seorang anak yang tampak buang air kecil saat ia menjadi peserta program tersebut. Kamera menyorot celana anak tersebut yang tampak basah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan norma kesopanan. Pada Program Siaran “Sahurnya Pesbukers” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada 10 Juli 2013 mulai pukul 01.56 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan. Adegan-adegan tersebut adalah: Sapri berkata kepada Andika yang menggendong Daus Mini “Tadi gue lihat lu bawa monyet tiga, sekarang tinggal satu”. Eko berkata tentang Daus Mini, “Ganteng-ganteng dibilang monyet… Itu bukan monyet … (tapi) nying-nying”. Eko menyebut Daus Mini, “Ini bukan catur. Ini biji congklak”. Andhika berkata kepada Eko, “Daus kalo lihat ini suka sedih (sambil menunjuk corong). Inget zaman lahirnya dulu. Nyokapnya nggak nyampe ke bidan akhirnya lahirnya pake corong jadinya keluarnya kecil”. Andhika berkata kepada Gading tentang Daus, “Dia bingung. Orang dari dulu ngga pernah gede, kok lu tanyain kalo udah gede mau jadi apa?” Gading menyambung, “Daus kalau tetap kecil mau jadi apa?” Andhika berkata tentang Daus, “Daus itu hidupnya sial banget ya! Udah tua, kecil, ketiban banci lagi.” Pada Program Siaran “Yuk Kita Sahur” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 12 Juli 2013 mulai pukul 01.57 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, pekerjaan tertentu serta orientasi seks dan indentitas gender tertentu, dan pelanggaran terhadap norma kesopanan. Adegan-adegan tersebut adalah: Wendi menari dan menyanyi dengan pakaian perempuan sambil memainkan lidah. Deni kemudian berkata kepada Wendi, “Lu jangan sok cantik ye. Dandanan lu kaya biduan pantura.” Wendi menjawab, “…kalau saya kayak biduan pantura, abang godain saya berarti abang supir truk.” Deni berkata kepada Olga, “Lu ngeliat burung malah demen…, ajak ngobrol, lu piara”. Olga menyebut Adul “burung cebol”. Olga mengolok-olok penonton wanita yang bergigi tonggos, menyamakannya dengan paruh boneka burung. Kemudian Wendi bertanya tentang perempuan tersebut, ”Eh jadi itu burung yang selama ini ngerusak padi gua?” Olga menjawab “Itu burung paling enak kalau makan kuaci. Makan kuaci ambil brek..” Olga kemudian memperagakan memakan dengan menonggoskan giginya. Olga berkata kepada Jeremi Teti, “Udah tua masih ngondek aja”. Selain itu KPI Pusat juga menegur 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan “PT Djarum Edisi Bulan Ramadhan versi merawat orang tua”. Pada siaran iklan layanan masyarakat “PT Djarum Edisi Bulan Ramadhan versi merawat orang tua” yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi, menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan dan ketentuan tentang perlindungan kepada anak dan remaja. Pada siaran iklan tersebut, ditampilkan bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok, yakni PT Djarum. KPI Pusat memutuskan memberi peringatan tertulis bertujuan agar Saudara/i segera melakukan evaluasi internal dengan cara tidak lagi menayangkan iklan tersebut di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat
Posted on: Fri, 19 Jul 2013 08:00:29 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015