KPK Kembali Periksa Pejabat BI dalam Kasus Century JAKARTA, - TopicsExpress



          

KPK Kembali Periksa Pejabat BI dalam Kasus Century JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Bank Inonesia dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Hari ini (23/7), KPK memanggil mantan Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodjo. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (23/7). Selain itu, lanjutnya, KPK juga memanggil mantan pegawai BI Yunandar Bustal dan mantan pegawai bank Century Pahot Gumpar Hutasoit. "Mereka diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya, red)," kata Priharsa. Dalam kasus Century KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Budi dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa setidaknya 30 saksi, di antaranya bahkan ada saksi yang telah diperiksa belasan hingga puluhan kali. KPK juga memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 April, 1 Mei dan 3 Mei di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC. Selain itu, KPK juga memeriksa staf Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini di Australia.
Posted on: Tue, 23 Jul 2013 06:23:43 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015