KPK Periksa SP3 dugaan korupsi APBD Lamongan: Tujuh pekara korupsi - TopicsExpress



          

KPK Periksa SP3 dugaan korupsi APBD Lamongan: Tujuh pekara korupsi bakal dibuka kembali? Deputi Bidang Penindakan, Wari Sudono, saat mendatangi Kejati Jatim, berjanji akan memeriksa lagi kasus yang di SP3 (Foto: ian) SURABAYA – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wari Syahdono, meminta semua jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menginventarisir dan melakukan supervisi kasus-kasus tindak pidana korupsi serta mendata kerugian negara yang telah dikembalikan di Kejati. Penegasan itu disampaikan saat berada di kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Timur dala rangka koordinasi terkait penanganan kasus-kasus korupsi dan pendataan jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan di Kejati, Jumat (13/9). Dia menyebut, semua aparat penegak hukum termasuk di Kejati Jatim harus sama-sama bekerjasam dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Ditambahkan, terkait perkara korupsi, semua data perkara akan diinventarisir dan diminta, termasuk besarnya uang pengganti kerugian negara. Disinggung soal kasus-kasus yang sudah di SP3 Kejati (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Deputi Penindakan KPK Wari Sudono menegaskan, selain melakukan pendataan pihaknya juga melakukan evaluasi. Namun, sejauh ini belum bisa diketahui hasilnya karena proses pendataan masih dilakukan. "Semua kita minta datanya, termasuk kasus SP3,” tegasnya. Saat ditanya apakah ada kemungkinan untuk kasus-kasus yang telah di-SP3 akan diambil alih KPK, dia juga mengatakan belum bisa memastikan "SP3 kan bagian dari proses hukum, perkara di-SP3 kan ada alasannya, kita belum mengetahui alasannya tersebut karena datanya masih belum kita terima," terangnya. Ada beberapa kasus di Kejati jatim yang di-SP3 pada tahun 2012. Di antaranya, kasus korupsi BPN Bangkalan, Proyek SPBU Pemkot Madiun, RSUD Soewandhie, dan PSSI Jatim. Kasus ini sudah ada tersangkanya dan di-SP3 pada masa Kajati Palty Simanjuntak. Sementara untuk tahun 2013, Kejati Jatim juga mengeluarkan SP3 dua kasus korupsi yakni dugaan korupsi APBD Lamongan dan dugaan korupsi Paud Bojonegoro. "Kita akan lihat dulu kasusnya, apa penyebabnya kok dihentikan.Kalau memang sudah sesuai prosedur ya sudah, tapi kalau ada penyebab lain ya kita cari tahu," tandasnya nt dlvr.it/3ycV9T
Posted on: Sat, 14 Sep 2013 03:48:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015